
Oleh: Dedy Luqman Hakim (Penasihat Hukum & Konsultan Hukum)
KOTA KEDIRI – Perubahan hukum pidana di Indonesia bukan sekadar revisi teks undang-undang. Ia adalah “gempa senyap” yang menggeser fondasi relasi antara negara, hukum, dan kebebasan warga. Di balik disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersembunyi satu isu krusial yang kini kembali membara: pencemaran nama baik.
Dalam kacamata praktisi hukum, ini bukan hanya soal pasal—ini soal arah peradaban hukum Indonesia.
Dari Pasal Karet ke Delik Terstruktur:
Benarkah Lebih Adil?
Selama puluhan tahun, Pasal 310 KUHP menjadi alat yang lentur—terlalu lentur. Ia bisa melindungi, tapi juga bisa melukai.
“Pasal ini sering menjadi senjata—bukan hanya untuk melindungi kehormatan, tetapi juga untuk membungkam kritik,” tegas Dedy Luqman Hakim.
Kini, negara mencoba “merapikan” wajah hukum tersebut melalui Pasal 433 UU 1/2023.
Namun pertanyaannya:
Apakah ini reformasi substansial, atau sekadar kosmetik hukum?
Investigasi Unsur: Apa yang Sebenarnya Berubah?
Jika ditelusuri secara kritis, perubahan ini bukan hanya teknis—melainkan strategis.
1. Ancaman Pidana: Lebih Ringan, Tapi Tetap Mengikat
Ancaman pidana tetap 9 bulan penjara, namun kini diperkuat dengan alternatif denda. Sekilas tampak humanis.
Namun dalam praktik?
Pidana ringan tetap bisa menjadi alat tekanan hukum—terutama dalam konflik personal maupun kepentingan bisnis.
2. Delik Aduan: Tameng atau Ilusi Perlindungan?
Melalui Pasal 440 UU 1/2023, pencemaran nama baik kini menjadi delik aduan mutlak.
Artinya, tanpa laporan korban—tidak ada perkara.
“Ini progresif. Tapi jangan naif—dalam banyak kasus, ‘aduan’ bisa lahir dari tekanan, relasi kuasa, atau kepentingan tersembunyi,” ungkap Dedy Luqman Hakim.
3. Unsur Tuduhan: Batas Tipis antara Fakta dan Persepsi
Pasal baru menekankan adanya “menuduhkan suatu hal”.
Masalahnya:
Siapa yang menentukan tuduhan itu fakta atau fitnah?
Di sinilah ruang tafsir masih terbuka—dan berpotensi kembali menjadi “pasal karet versi baru”.
Zona Abu-Abu: Kritik Bisa Dipidana?
Di atas kertas, Pasal 439 UU 1/2023 memberikan perlindungan:
Kepentingan umum
Pembelaan diri
Namun dalam praktik peradilan, dua frasa ini adalah medan tempur.
“Banyak klien saya merasa sedang membela kepentingan publik, tapi di ruang sidang justru diposisikan sebagai pelaku,” tegas Dedy Luqman Hakim.
Artinya: Kebenaran belum tentu membebaskan—jika tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Era Digital: Ketika Status WhatsApp Bisa Jadi Barang Bukti
Realitas hari ini jauh lebih kompleks.
Jika pencemaran dilakukan di media sosial, maka jerat hukum berpindah ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Di sinilah ironi terjadi:
KUHP baru ingin lebih humanis
Tapi UU ITE masih menyimpan daya “ledak” kriminalisasi
“Satu unggahan bisa berubah menjadi perkara pidana. Ini bukan teori—ini realitas yang saya temui di lapangan,” ujar Dedy Luqman Hakim.
Analisis Tajam: Reformasi atau Rebranding?
Secara konseptual, KUHP baru adalah langkah dekolonisasi hukum.
Namun secara implementatif, ada tiga catatan kritis:
1. Potensi multitafsir masih ada
2. Relasi kuasa tetap mempengaruhi pelaporan
3. Harmonisasi dengan UU ITE belum sepenuhnya sinkron
Dengan kata lain:
Hukum berubah, tapi risiko kriminalisasi belum sepenuhnya hilang.
Pesan Keras untuk Publik: Hati-Hati Bicara di Era Baru
Sebagai penutup, Dedy Luqman Hakim memberikan peringatan tegas:
“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menuduh. Tapi hukum juga tidak boleh menjadi alat pembungkam.”
Panduan Praktis agar Tidak Terjerat:
Verifikasi sebelum berbicara
Pisahkan opini dan tuduhan fakta
Gunakan jalur resmi untuk pengaduan
Simpan bukti jika berbicara untuk kepentingan umum
Kesimpulan: Antara Kebebasan dan Kehormatan
Transformasi dari Pasal 310 KUHP ke Pasal 433 UU 1/2023 adalah langkah penting—namun belum final.
Hukum pidana Indonesia kini berada di persimpangan:
Melindungi kehormatan
Atau menjaga kebebasan
Keduanya sah. Keduanya penting.
Tapi satu hal pasti:
Di era ini, satu kalimat bisa menjadi perkara.
Dan di ruang hukum, kata-kata bukan lagi sekadar suara—
melainkan alat bukti.
(luck)



