Makassar | Tawuran dua kelompok warga terjadi di Jalan Kakatua II, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam, 4 November 2026. Bentrokan tersebut menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, juga terluka saat berupaya melerai pertikaian. Peristiwa ini melibatkan warga dari Lorong 3 dan Lorong 4 Kampung Parang, yang berada di kawasan tersebut.
Dalam bentrokan itu, warga menggunakan batu dan busur panah. Penggunaan benda-benda tersebut menambah risiko bagi orang yang berada di sekitar lokasi, termasuk warga yang tidak terlibat langsung. Situasi seperti ini dapat berkembang cepat dan membahayakan keselamatan, terutama ketika kedua kelompok saling berhadapan di area permukiman. Akibatnya, upaya menghentikan pertikaian juga dapat menempatkan petugas maupun warga lain dalam kondisi berisiko.
AKP Tri Husada Wahyu Andromeda terluka ketika berusaha meredakan bentrokan. Peran aparat di lokasi adalah memisahkan kelompok yang bertikai dan mencegah kekerasan berlanjut. Namun, saat massa menggunakan batu dan busur panah, proses melerai dapat menjadi sulit serta berbahaya. Insiden yang menimpa Kapolsek itu menunjukkan bahwa petugas yang berupaya mengendalikan keadaan juga dapat terkena dampak langsung dari kekerasan di lapangan.
Korban meninggal dunia menjadi dampak paling serius dari peristiwa tersebut. Bentrokan antarwarga di lingkungan tempat tinggal tidak hanya mengancam pihak yang bertikai, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman masyarakat sekitar. Karena itu, informasi mengenai kejadian di Jalan Kakatua II perlu disampaikan secara cermat, dengan membedakan fakta yang telah diketahui dari hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Fokus utama dari peristiwa ini adalah adanya korban jiwa, Kapolsek yang terluka saat melerai, serta keterlibatan dua kelompok warga dari Lorong 3 dan Lorong 4 Kampung Parang.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa salah seorang warga yang menjadi korban dalam tawuran di Kecamatan Mamajang mengalami luka serius setelah terkena anak panah busur. Anak panah tersebut tertancap di sisi kiri leher korban. Kondisi luka itu memerlukan penanganan medis segera, sehingga korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Meski telah dibawa ke fasilitas kesehatan, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Wawan menyampaikan bahwa pihak medis RSUD Labuang Baji menyatakan korban meninggal dunia akibat luka di bagian leher kiri. Keterangan itu menjelaskan penyebab kematian korban berdasarkan pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu dampak paling serius dari bentrokan yang terjadi di Mamajang. Penggunaan senjata tajam, termasuk anak panah busur, dapat menimbulkan cedera yang mengancam jiwa, terutama apabila mengenai bagian tubuh yang rentan. Dalam kasus ini, luka berada di leher kiri dan berakibat fatal, meskipun korban sempat dievakuasi untuk memperoleh pertolongan.
Informasi mengenai kondisi korban dan keterangan rumah sakit itu disampaikan Wawan pada Jumat, 6 November 2026. Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa korban meninggal setelah menjalani upaya penanganan medis, bukan di lokasi bentrokan. Adapun rincian lebih lanjut mengenai rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat berada dalam proses penanganan aparat.
Evakuasi korban ke RSUD Labuang Baji dilakukan setelah ia mengalami luka akibat tertancap anak panah. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak medis, luka pada leher kiri menjadi penyebab kematian. Wawan menyampaikan informasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan. Keterangan pada Jumat itu menegaskan bahwa insiden tawuran di Mamajang tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga berujung pada hilangnya nyawa seorang warga. Fakta tersebut menunjukkan tingkat bahaya bentrokan yang melibatkan senjata, sementara penyebab kematian yang disebutkan tetap merujuk pada keterangan medis RSUD Labuang Baji.
AKP Tri berada di tengah massa yang sedang bertikai ketika berupaya melerai tawuran di Mamajang. Dalam situasi tersebut, betisnya terkena busur panah. Peristiwa itu terjadi saat kapolsek berusaha menghentikan bentrokan, bukan ketika ia hanya mengamati dari luar kerumunan. Keterangan yang tersedia menyebutkan secara langsung bahwa AKP Tri berada di kelompok yang bertikai dalam upaya mencegah tawuran berlanjut. Namun, informasi tersebut tidak menjelaskan siapa yang melepaskan panah, sehingga pihak yang bertanggung jawab atas luka itu tidak dapat disebutkan berdasarkan keterangan ini. Uraian mengenai insiden juga tidak merinci jenis luka lebih jauh selain bagian tubuh yang terkena, yakni betis.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Uji Mughni, menerangkan bahwa kapolsek terluka ketika mencoba menghentikan bentrokan. Pernyataan itu menegaskan kaitan upaya melerai dan cedera yang dialami AKP Tri. Saat berada di tengah massa, ia berusaha meredakan situasi, tetapi betisnya terkena busur panah. Dengan demikian, keterangan yang dapat dipastikan dalam bagian ini terbatas pada posisi AKP Tri di tengah pihak yang bertikai, tujuannya untuk melerai, serta lokasi luka pada betis. Tidak ada rincian tambahan tentang arah panah atau kondisi lain yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Karena itu, informasi mengenai penyebab langsung selain terkena busur maupun identitas orang yang melepaskannya tidak semestinya ditambahkan.
Keterangan Iptu Uji Mughni juga memberi konteks mengenai alasan AKP Tri berada di lokasi bentrokan: ia berupaya menghentikan tawuran. Peran tersebut penting untuk menjelaskan bahwa kapolsek terluka saat melakukan upaya melerai, sebagaimana disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang. Fakta mengenai betis yang terkena busur menjelaskan bentuk cedera yang disebutkan, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan rangkaian kejadian secara lebih terperinci. Tidak tersedia keterangan dalam informasi ini mengenai waktu persis panah mengenai AKP Tri, keadaan setelah ia terluka, atau siapa yang berada di balik pelepasan panah. Dengan tetap berpegang pada keterangan yang ada, insiden ini dapat dijelaskan sebagai luka yang dialami AKP Tri ketika berada di tengah massa untuk menghentikan bentrokan di Mamajang.
Perkembangan yang tersedia mengenai peristiwa tawuran di Mamajang masih terbatas pada keterangan tentang penyelidikan dan kondisi Kapolsek. Iptu Uji Mughni menyampaikan bahwa pelaku pembusuran masih dalam penyelidikan. Dengan demikian, belum ada identitas pelaku yang dapat dipastikan berdasarkan informasi tersebut. Keterangan itu juga belum menjelaskan hasil penyelidikan atau perkembangan lain yang telah diperoleh pihak terkait. Status pelaku pembusuran tetap menjadi hal yang belum terungkap dalam informasi yang tersedia.
Sementara itu, AKP Tri telah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar setelah terluka saat melerai tawuran. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa ia mendapat perawatan di rumah sakit tersebut. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatannya, jenis perawatan yang diberikan, ataupun berapa lama ia harus menjalani perawatan. Karena itu, kondisi AKP Tri di luar informasi bahwa ia telah dirawat tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Hingga perkembangan yang disebutkan, belum ada informasi terperinci mengenai siapa yang melakukan pembusuran maupun hasil penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Keterangan Iptu Uji Mughni hanya menyatakan bahwa pelaku masih diselidiki. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan motif tawuran, sehingga penyebab kejadian tidak dapat disimpulkan. Demikian pula, belum tercantum keterangan mengenai langkah lanjutan aparat ataupun perkembangan penanganan perkara setelah AKP Tri memperoleh perawatan medis. Perkembangan yang dapat disampaikan saat ini terbatas pada penyelidikan terhadap pelaku pembusuran yang masih berlangsung dan perawatan AKP Tri di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Rincian lain belum disebutkan dalam keterangan yang tersedia, sehingga belum dapat dipastikan.
Baca juga: Perselisihan Video Media Sosial Berujung Penganiayaan Polisi di Karangasem 49 kunjungan









