Jakarta | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya mengusut 16 orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait peradilan militer, yang dinilai membuka ruang bagi penanganan perkara tersebut melalui mekanisme peradilan umum. TAUD meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan keterlibatan para pihak secara menyeluruh dan memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa mengabaikan siapa pun yang mungkin berperan.
Anggota TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan putusan MK membuka peluang bagi kepolisian untuk menyelidiki seluruh pihak yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie. Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan peran setiap orang, termasuk pihak yang diduga merencanakan, membantu, atau melaksanakan tindakan tersebut. Penyidikan, kata dia, perlu berangkat dari fakta dan bukti, bukan dibatasi oleh dugaan bahwa perkara hanya dapat ditangani melalui lingkungan militer.
TAUD menekankan bahwa penyelidikan terhadap 16 orang itu penting untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh. Pengungkapan tidak seharusnya berhenti pada pelaku yang terlihat langsung di lapangan apabila terdapat petunjuk mengenai keterlibatan pihak lain. Karena itu, Polda Metro Jaya didorong memeriksa informasi dan bukti yang relevan, mengidentifikasi hubungan antarpihak, serta menguji dugaan peran masing-masing secara profesional. Langkah tersebut juga diperlukan agar proses hukum memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang bertanggung jawab atas serangan itu.
Desakan TAUD muncul di tengah perhatian terhadap yurisdiksi dan jalur hukum yang tepat untuk menangani dugaan tindak pidana tersebut. Putusan MK dipandang sebagai dasar yang memungkinkan kepolisian menjalankan penyelidikan dalam kerangka peradilan umum, sehingga perkara dapat diperiksa secara terbuka sesuai hukum yang berlaku. TAUD meminta aparat memanfaatkan kesempatan itu untuk mengusut kasus secara independen, transparan, dan menyeluruh. Hingga semua fakta terungkap, 16 orang yang disebut dalam desakan tersebut tetap berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah.Fadhil menilai proses hukum terhadap empat personel TNI yang telah ditangani melalui peradilan militer tidak seharusnya menjadi akhir dari pengusutan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Bagi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), proses tersebut hanya menjawab sebagian persoalan apabila pemeriksaan berhenti pada orang-orang yang diduga terlibat langsung di lapangan. Penyelidikan, menurutnya, perlu menelusuri pula bagaimana serangan itu direncanakan, diperintahkan, dan dimungkinkan terjadi.
Karena itu, TAUD meminta agar dugaan tindak pidana diperiksa melalui peradilan umum dengan cakupan yang dapat menjangkau seluruh rantai komando. Pemeriksaan tersebut perlu menguji kemungkinan adanya pihak lain yang memberi instruksi, mengatur pelaksanaan, menyediakan dukungan, atau mengetahui rencana serangan. Langkah ini dipandang penting untuk mengungkap tanggung jawab secara utuh, bukan semata-mata menetapkan siapa yang melakukan tindakan fisik.
Fadhil membedakan cakupan penanganan di kedua jalur peradilan itu. “Peradilan militer yang memproses empat personel hanya menjangkau pelaku di lapangan, sedangkan peradilan umum perlu mengusut keseluruhan rantai komando,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tuntutan TAUD bukan sekadar memperluas jumlah orang yang diperiksa, melainkan memastikan penyidik menelusuri hubungan pelaksanaan serangan dan pihak-pihak yang mungkin berada di baliknya.
Pengusutan yang menyentuh rantai komando juga diperlukan agar penilaian atas peristiwa tidak terbatas pada kesaksian atau tindakan empat personel tersebut. Penyidik perlu memeriksa bukti, komunikasi, pembagian peran, serta kemungkinan adanya perintah atau koordinasi, dengan tetap menguji setiap dugaan berdasarkan fakta. Pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan terbuka, sekaligus menjamin hak semua pihak yang diperiksa. Dengan demikian, proses hukum dapat memberikan gambaran yang lengkap mengenai peristiwa dan pertanggungjawaban setiap pihak sesuai keterlibatannya.
TAUD berpandangan, penggunaan peradilan umum penting untuk membuka ruang pengusutan yang lebih luas dan memastikan dugaan keterlibatan aktor lain tidak luput dari pemeriksaan. Proses yang hanya menitikberatkan pada pelaku lapangan berisiko meninggalkan pertanyaan mengenai siapa yang mengarahkan atau mengendalikan tindakan. Karena itu, Fadhil menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh, tanpa menganggap pemrosesan empat personel sebagai pengganti pemeriksaan terhadap seluruh rantai komando yang mungkin terlibat.
Fadhil meminta seluruh instansi penegak hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan meneruskan penanganan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus melalui peradilan umum. Menurutnya, putusan tersebut perlu menjadi dasar bagi aparat untuk memastikan perkara tidak berhenti pada proses yang telah berjalan di lingkungan militer. Ia menegaskan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya perlu merespons secara nyata, sesuai kewenangan masing-masing, agar dugaan tindak pidana terhadap Andrie dapat diperiksa secara menyeluruh. Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di kantor Imparsial, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
TAUD menilai tidak ada alasan untuk menghentikan pengusutan dengan dalih asas ne bis in idem, yakni prinsip yang pada umumnya mencegah seseorang diadili kembali atas perkara yang sama setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Fadhil menjelaskan bahwa pasal pidana yang diterapkan kepolisian berbeda dari pasal yang diproses dalam peradilan militer. Karena dasar hukum dan ruang pemeriksaan yang digunakan tidak sama, proses di peradilan umum, menurut TAUD, tidak serta-merta berarti mengadili ulang perkara yang identik. Perbedaan tersebut perlu ditelaah oleh aparat penegak hukum secara cermat, termasuk dengan memperhatikan substansi dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban setiap pihak.
Atas dasar itu, TAUD mendorong proses hukum yang terbuka dan serius, bukan penghentian perkara sebelum seluruh fakta terungkap. Fadhil menyampaikan bahwa pengusutan sungguh-sungguh diperlukan untuk menghadirkan kebenaran, keadilan, serta pemulihan bagi korban. Pemulihan tidak hanya berkaitan dengan penanganan dampak yang dialami Andrie, tetapi juga kepastian bahwa dugaan tindak pidana diperiksa melalui mekanisme yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi TAUD, meneruskan perkara ke peradilan umum merupakan langkah penting agar pemeriksaan berlangsung sesuai hukum yang berlaku serta menjawab kebutuhan korban dan publik atas proses yang adil. Pernyataan tersebut menempatkan putusan MK sebagai momentum bagi semua instansi untuk memastikan penanganan kasus berjalan tanpa mengabaikan hak korban maupun prinsip kepastian hukum.Dalam pertimbangan mengenai batas kewenangan peradilan militer, Mahkamah Konstitusi menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Artinya, pembentuk undang-undang diberi tenggat untuk melakukan perubahan sesuai dengan konstitusi.
Penegasan penting dalam putusan itu berkaitan dengan dasar penentuan yurisdiksi. Menurut MK, kewenangan peradilan militer semestinya bertumpu pada sifat khusus tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai prajurit TNI. Status pelaku saja tidak cukup untuk menjadikan suatu perkara sebagai perkara yang harus diperiksa di lingkungan peradilan militer.
Pembedaan tersebut berdampak pada penanganan tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI. Perbuatan yang tergolong tindak pidana umum, menurut penegasan MK, pada prinsipnya merupakan kewenangan peradilan umum. Dengan demikian, penentuan forum pemeriksaan perlu memperhatikan jenis dan karakter tindak pidananya, bukan hanya institusi tempat pelaku bertugas. Prinsip ini menjadi relevan dalam desakan agar dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Hakim anggota MK Arsul Sani menyampaikan penjelasan mengenai pertimbangan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10).
Baca juga: Dampak El Niño Terhadap Ketersediaan Air di Jakarta | Penindakan Terhadap Obat Tradisional Ilegal: BPOM Temukan Senyawa Berbahaya | Tangkapan KPK Terhadap Fahd A Rafiq: Kontroversi Seorang Politikus









