Pandaan – Kekerasan dalam rumah tangga kembali merenggut korban jiwa. Seorang perempuan muda bernama Yulina Kuslidiawati (25), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Gang Podorukun RT 02 / RW 02, Lingkungan Pesantren, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Jumat siang (9/5). Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Herlambang Sigit Prananto (34), yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui setelah dua orang saksi, yang merupakan adik dan ayah pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandaan. Tak butuh waktu lama, polisi segera mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Herlambang di tempat kejadian perkara (TKP).
“Terduga pelaku KDRT yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia kami amankan di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono saat dikonfirmasi.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa di atas ranjang dan berselimut. Petugas dari Unit Identifikasi (Inafis) dan Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan olah TKP dan memasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya, luka mengeluarkan darah pada bagian hidung serta memar atau lebam pada dada sebelah kanan.
“Diduga kuat korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Saat ini kami masih mendalami motif dan kronologi kejadian secara lengkap,” imbuh Kompol Bambang.
Jenazah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans milik Puskesmas Pandaan menuju RS Bhayangkara Pusdik Gasum, Porong, Sidoarjo guna keperluan autopsi. Proses autopsi ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian dan menguatkan bukti-bukti dalam proses penyidikan.
Peristiwa tragis ini mengejutkan warga sekitar rumah kontrakan. Banyak dari mereka tidak menyangka bahwa pasangan tersebut mengalami konflik rumah tangga yang berujung maut.
“Kesehariannya biasa saja, kami tidak pernah dengar mereka bertengkar keras,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa Herlambang akan dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memantik kembali pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT serta perlunya perlindungan terhadap korban dalam lingkup rumah tangga. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan domestik demi mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
(Limbat / Imam/**)