Trenggalek — Dugaan penyimpangan BBM subsidi jenis solar kembali memperlihatkan wajah gelapnya di Kabupaten Trenggalek. SPBU 54.663.01 yang berada di Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, kini menjadi sorotan karena diduga kuat menjadi tempat beroperasinya jaringan mafia solar yang terstruktur dan masif.
Pantauan masyarakat menunjukkan sejumlah truk modifikasi bertangki besar—sekitar 5 ton— mondar-mandir melakukan pengisian solar subsidi. Salah satu kendaraan yang mencolok ialah Truk Mitsubishi Colt Diesel Turbo Intercooler dengan nomor polisi R 8950 DR, berkepala kuning dan berbodi ungu. Truk ini berkali-kali datang untuk mengisi, sebuah pola yang mustahil dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan jaringan tertentu.
Nama Ali/Kris Kembali Terangkat: Pemain Lama Diisukan Pengendali Lapangan
Dalam laporan masyarakat, nama Ali atau Kris kembali muncul sebagai tokoh yang diduga menjadi otak lapangan penyimpangan BBM ini. Sosok yang dikenal sebagai pemain lama lintas Jawa Tengah – Jawa Timur ini diduga mengendalikan sistem pengambilan, pengangkutan, dan distribusi solar subsidi ke penampung gelap.
Keberadaan tokoh lama ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan di SPBU tersebut bukan aktivitas sporadis, melainkan operasi terorganisir yang telah berlangsung lama dan sangat rapi.
SPBU Diduga Tutup Mata – Pola Pengisian Berulang Dibiarkan
Pertanyaan besar kini tertuju kepada pihak SPBU. Bagaimana mungkin pengisian oleh truk bertangki modifikasi dengan kapasitas besar dapat dilakukan berulang kali tanpa hambatan?
Apakah SPBU:
- Benar-benar tidak mengetahui aktivitas itu?
- Sengaja membiarkan?
- Atau justru ada oknum yang ikut bermain?
Dengan pengawasan ketat yang seharusnya diberlakukan pada pengisian BBM subsidi, aktivitas terang-terangan ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengawasan sengaja dilonggarkan. Jika benar ada pembiaran, maka SPBU dapat turut diproses hukum.
Warga Geram: Solar Langka, Sementara Truk Pelangsir Aman
Situasi semakin memanas karena masyarakat kecil justru merasakan dampak paling signifikan. Nelayan, petani, buruh angkutan, hingga pelaku UMKM sering kali mengeluhkan kelangkaan solar subsidi, sementara di SPBU Durenan truk pelangsir justru terlihat dilayani dengan ‘istimewa’.
Warga menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok.
Karena itu mereka meminta Kapolda Jawa Timur segera turun langsung.
Masyarakat menuntut agar:
- SPBU diperiksa menyeluruh
- Sopir dan pemilik truk modifikasi diproses hukum
- Ali/Kris dan jaringan pengendali diusut tuntas
- Oknum aparat atau pihak SPBU yang terlibat ditindak
Pelanggaran Hukum yang Dapat Menjerat Para Pelaku
1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001
Penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga BBM yang bukan haknya.
Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda sampai Rp60 miliar.
2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas
Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha.
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Dikenakan bagi penampung dan pembeli BBM ilegal.
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun.
4. Pasal 55 & 56 KUHP
Untuk pihak yang membantu, memfasilitasi, atau sengaja membiarkan kejahatan terjadi.
5. Pasal 264 KUHP
Jika ditemukan manipulasi dokumen seperti DO fiktif, surat jalan palsu, atau nota rekayasa.
Ancaman: Penjara hingga 8 tahun.
Harapan Publik: Kapolda Harus “Turun Gunung”
Kasus dugaan penyimpangan di SPBU 54.663.01 ini telah menuai kemarahan luas. Warga menilai kejahatan ini bukan hanya merampas hak rakyat kecil, namun juga merusak sistem distribusi energi yang seharusnya dijaga negara.
Kini publik menunggu keberanian Kapolda Jawa Timur untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh.
Tidak hanya menindak sopir pelangsir, tetapi juga menggulung otak pelaku, oknum pelindung, dan jaringan penampungannya.
Masyarakat menegaskan:
BBM subsidi adalah hak rakyat — bukan lahan bancakan mafia yang terus merajalela.








