SKANDAL KORUPSI REMBANG: BANG MAHENDRA SIAP BONGKAR PERSEKONGKOLAN OKNUM DI BALIK KEHENINGAN HUKUM

Rembang, 27 Juli 2025 – PumaHitam — Rembang kini menjadi pusat perhatian publik setelah aktivis dan praktisi hukum Dhony Irawan HW, SH, MHE—akrab disapa “Bang Mahendra”—menyerukan pembongkaran dugaan praktik korupsi berjemaah yang disebutnya ditutupi oleh lingkaran setan oknum LSM, ormas, dan bahkan aparat penegak hukum.

 

Dalam keterangan resminya, Mahendra menyebut bahwa banyak penyimpangan yang terjadi tidak hanya dibiarkan, tetapi dilindungi oleh mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, dan koneksi.

 

“Jangan semua dikaitkan dengan kompetitor. Akar masalahnya itu ada di mental koruptor yang rakus jabatan, gila kuasa, dan doyan menyimpang dari tugas pokok. Mereka menabrak etika, melanggar disiplin, dan menginjak-injak nurani,” tegasnya

 

“Kami Sudah Pegang Data dan Bukti”

 

Menurut Mahendra, timnya saat ini sedang menelusuri berbagai laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan penggelapan anggaran daerah, suap proyek, dan intervensi kasus oleh makelar kasus (markus) yang diduga terafiliasi dengan oknum Polri dan Kejaksaan.

 

“Bahkan ada nama oknum advokat yang sudah kami kantongi. Ini bukan asal tuduh. Saya akan buka satu-satu jika proses ini coba dihambat atau dialihkan,” ujarnya serius.

 

LSM Bodrex dan Ormas Penyokong Kepalsuan

 

Ia juga mengecam keberadaan LSM bodrex dan ormas penjilat yang justru memperkuat kebusukan sistem dengan menjadi bemper koruptor demi ‘amplop’ recehan.

 

“Bayangkan, publik dibodohi oleh oknum yang berpura-pura membela keadilan tapi sebenarnya penjilat yang menghalangi keterbukaan informasi publik,” ucap Mahendra geram.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas akses informasi, khususnya terkait penggunaan uang negara. Namun, praktik di lapangan justru sebaliknya: masyarakat dibungkam, wartawan ditekan.

 

Sindiran Keras untuk Politisi dan Pelindung Korupsi

 

Dengan gaya khasnya yang blak-blakan, Mahendra menyentil pihak-pihak yang mencoba mengaburkan persoalan hukum dengan dalih politik atau regulasi baru.

 

“Sekarang logika aja, kalau ada yang bela mati-matian pelaku korupsi dan malah serang jurnalis, itu artinya mereka lagi takut ketahuan. Mungkin perlu kursus: ‘cara pakai otak yang benar’,” ujarnya sambil tersenyum satir.

 

KUHP Baru: Ancaman atau Peluang Koruptor?

 

Perubahan regulasi dalam KUHP baru juga menjadi sorotan tajam. Meski membawa semangat modernisasi hukum, Mahendra mempertanyakan beberapa pasal yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. Seperti diturunkannya ancaman hukuman minimal dan denda dalam beberapa jenis korupsi berat.

 

“Apa ini bentuk kompromi? Pasal-pasal baru bisa jadi tameng bagi pelaku untuk menghindari hukuman maksimal. Ini bahaya kalau tidak disikapi,” tandasnya.

 

Seruan Moral untuk Warga Rembang dan Indonesia

 

Di akhir keterangannya, Mahendra mengajak masyarakat, khususnya warga Rembang, agar tidak takut melawan kebusukan sistemik.

 

“Kebenaran tak akan pernah bisa dibungkam selamanya. Rakyat berhak tahu. Dan saya akan terus bicara—dengan data, dengan keberanian, dan dengan tujuan: melindungi hak rakyat.”

 

Reporter Khusus: Lintas Hukum & Politik

Tagar: #KorupsiRembang #BangMahendra #BongkarOknum #Markus #KUHPBaru #TransparansiPublik #WartawanMelawan #LSMAbalAbal #DemiRakyat

Pos terkait