Sekda Kota Probolinggo Pastikan Status ASN Diproses, MACAN KUMBANG Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab

Sekda Kota Probolinggo Pastikan Status ASN Diproses, MACAN KUMBANG Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo memastikan akan menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap RA, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa (MACAN KUMBANG) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023 apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budi, mengatakan status kepegawaian RA akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan <a href="https://barometerindonesianews.com/pprd-sampaikan-tuntutan-hukum-terkait-dugaan-penyimpangan-program-mbg/”>dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“Terkait penetapan tersangka atas nama RA, staf DLH, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 diatur bahwa PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang ASN, yaitu pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Budi kepada media ini. Senin (6/7/26)

Menurut Budi, Pemerintah Kota Probolinggo telah mengambil langkah administratif dengan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera mengajukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

“Saya sudah meminta Kepala Dinas DLH untuk mengajukan pemberhentian sementara sebagai ASN,” katanya.

Ia menambahkan, selama menjalani pemberhentian sementara, hak kepegawaian Ririn tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah mulai bulan depan yang bersangkutan akan menerima gaji sebesar 50 persen sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua LSM MACAN KUMBANG, Suliadi, S.H., meminta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tidak menghentikan penyidikan hanya pada penetapan satu tersangka, yakni R, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, proyek senilai sekitar Rp1,13 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Karena itu, penyidik diminta mendalami seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima pekerjaan.

“Ada mantan Kepala Bidang dan mantan Kepala Dinas DLH saat itu yang seharusnya turut dijadikan tersangka. Kami menduga mereka memiliki peran sehingga turut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Suliadi.

Ia menegaskan, dalam setiap proyek pemerintah terdapat rantai kewenangan yang tidak hanya berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi juga pejabat struktural yang memiliki fungsi pengawasan, pengendalian, maupun pengambilan kebijakan sesuai kewenangannya.

Karena itu, Suliadi meminta penyidik Kejari Kota Probolinggo mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya menyasar satu orang. Apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Suliadi mengapresiasi langkah Kejari Kota Probolinggo yang telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia berharap penyidikan terus dikembangkan apabila penyidik menemukan alat bukti baru yang cukup untuk menetapkan tersangka lainnya.

Menurutnya, pengungkapan perkara korupsi secara menyeluruh menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera kepada penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Bidang dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang menjabat saat proyek tersebut dilaksanakan. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan atau klarifikasi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan guna memenuhi prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.

(Edi D/Bbg/DH/**)

📚 Artikel Terkait:

Pos terkait