PROBOLINGGO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIBAS88 Nusantara menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di kawasan kebun sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Apresiasi tersebut disampaikan Humas DPP LIBAS88 Nusantara, Roni Dirgantara, menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus dan menangkap dua terduga pelaku dalam waktu singkat setelah jasad korban ditemukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polres Kabupaten Probolinggo, yang sangat sigap, tanggap, serta benar-benar mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, khususnya di Kabupaten Probolinggo,” ujar Roni Dirgantara dalam keterangannya.
Sebelumnya, Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial S.M. (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur di kawasan kebun sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, pada Jumat (3/7/2026), setelah warga mencium aroma menyengat dari lokasi tersebut.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Keduanya masing-masing berinisial R (26) dan H (19).
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Sabtu (4/7/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R diduga berperan sebagai pelaku utama sekaligus eksekutor, sedangkan tersangka H diduga membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Menurut Kapolres, korban mengenal tersangka R melalui sebuah aplikasi kencan daring. Pada 30 Mei 2026, korban diajak bertemu dengan alasan akan dikenalkan kepada keluarga tersangka dan dijanjikan imbalan sebagai pacar bohongan.
Namun, saat perjalanan menuju wilayah Kraksaan, tersangka diduga menjalankan rencana pembunuhan di lokasi yang sepi. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya sempat disembunyikan sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur guna menghilangkan jejak.
“Setelah korban meninggal dunia, jasadnya sempat disembunyikan di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar sejumlah barang milik korban serta membuang telepon seluler dan sepeda motor korban di lokasi yang berbeda. Jasad korban kemudian dibuang ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi telah membusuk,” ungkap AKBP M. Wahyudin Latif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui perbuatannya sekaligus mengungkap keterlibatan tersangka H. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka H untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin milik korban, sepeda motor korban, jilbab, pengikat rambut, telepon seluler, pakaian milik kedua tersangka, serta kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.
Hasil penyidikan sementara mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Polisi juga menyebut kedua tersangka diketahui pernah terlibat perkara pencurian pada tahun 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada pembuktian dalam proses persidangan.
Apresiasi yang disampaikan LIBAS88 Nusantara diharapkan menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain, organisasi tersebut juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, termasuk melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.
(Bambang/**)











2 Komentar
Komentar ditutup.