Tulungagung, Selasa 26 Mei 2026 — Deru mesin sepeda motor terdengar bersahut-sahutan dari halaman Satpas SIM Polres Tulungagung sejak pagi. Warga yang datang dari berbagai kecamatan tampak mulai memenuhi area pelayanan sebelum loket dibuka. Sebagian membawa map cokelat berisi dokumen persyaratan, sebagian lagi terlihat duduk sambil memandangi lintasan ujian praktik yang berada di sisi belakang gedung pelayanan. Namun di balik aktivitas rutin tersebut, muncul keresahan yang kini menjadi bahan pembicaraan luas di masyarakat: dugaan praktik pungutan liar dan jalur belakang dalam pengurusan SIM-C dengan tarif mencapai Rp800 ribu.
Isu tersebut kembali memanas setelah seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM ketika mencoba meminta klarifikasi terkait dugaan pungli di lingkungan Satpas Polres Tulungagung. Bukannya memperoleh penjelasan resmi, upaya konfirmasi justru berakhir dengan pemutusan komunikasi sepihak. Peristiwa itu langsung menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.
Di area tunggu pelayanan, sejumlah warga mengaku sudah lama mendengar kabar mengenai adanya “jalur cepat” untuk memperoleh SIM. Dugaan itu semakin kuat setelah beberapa pemohon mengaku ditawari bantuan agar lebih mudah lulus ujian praktik dengan imbalan uang ratusan ribu rupiah.
Seorang warga asal Kecamatan Gondang yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah beberapa kali gagal saat mengikuti tes praktik SIM-C. Menurutnya, setelah dinyatakan tidak lulus, ia sempat didatangi seseorang yang menawarkan bantuan pengurusan SIM secara cepat.
“Katanya kalau lewat biasa susah. Dia bilang bisa bantu asal siapkan uang sekitar Rp800 ribu,” ujarnya saat ditemui wartawan di sekitar lokasi pelayanan.
Cerita serupa juga disampaikan pemohon lain yang sedang mengurus SIM baru. Ia mengaku sering mendengar adanya orang-orang tertentu yang diduga menjadi perantara dalam proses pengurusan SIM.
“Sudah sering dengar cerita soal calo di sini. Makanya masyarakat jadi curiga,” katanya.
Di lintasan ujian praktik, suasana terlihat cukup tegang. Satu per satu peserta mencoba menjaga keseimbangan motor saat melewati jalur sempit berbentuk angka delapan dan zig-zag. Ada yang berhasil menyelesaikan lintasan dengan mulus, namun tidak sedikit pula yang gagal karena menyentuh garis pembatas atau kehilangan keseimbangan.
Bagi sebagian warga, tingkat kesulitan ujian praktik sebenarnya masih dianggap wajar. Namun yang menjadi persoalan adalah munculnya dugaan bahwa ada pihak tertentu yang memanfaatkan kesulitan peserta untuk menawarkan bantuan berbayar.
“Kalau memang semua peserta dites secara adil tentu tidak masalah. Tapi kalau ada jalur khusus pakai uang, itu yang bikin masyarakat kecewa,” ujar seorang pemohon lainnya.
Sorotan publik semakin kuat setelah kabar pemblokiran nomor wartawan menyebar luas. Sejumlah aktivis sosial di Tulungagung menilai tindakan tersebut justru memperburuk citra pelayanan publik dan memunculkan kesan tidak transparan.
“Wartawan itu bekerja untuk mencari informasi dan klarifikasi bagi masyarakat. Kalau konfirmasi malah diblokir, publik pasti bertanya-tanya,” kata seorang pegiat kontrol sosial.
Menurutnya, pejabat pelayanan publik semestinya terbuka terhadap pertanyaan media, terlebih jika menyangkut dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Munculnya dugaan pungli dalam pelayanan SIM juga memicu kritik terhadap pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Warga mendesak Kapolres Tulungagung dan Propam Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan di Satpas.
Pasalnya, penerbitan SIM merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setiap hari. Jika muncul dugaan penyimpangan dalam prosesnya, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat ikut tergerus.
Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya telah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan SIM-C baru, tarif resmi yang ditetapkan hanya sebesar Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan sesuai ketentuan masing-masing layanan pendukung.
Karena itu, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar tarif resmi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Pengamat hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Kalau ada oknum yang memanfaatkan jabatan atau proses pelayanan untuk meminta uang di luar aturan resmi, maka unsur pidananya dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain Pasal 12 huruf e, dugaan penerimaan uang di luar ketentuan resmi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun disertai denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Apabila ditemukan adanya pihak yang bertindak sebagai perantara atau calo dalam dugaan praktik tersebut, maka dapat pula dikenakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pihak yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menyuruh melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bersama pelaku utama.
Sementara jika terdapat unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan ujian SIM melalui jalur tertentu, maka pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tidak hanya itu, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran demi keuntungan pribadi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP lama mengenai penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara.
Pengamat pelayanan publik menilai kasus dugaan pungli seperti ini dapat berdampak serius terhadap citra institusi kepolisian apabila tidak segera ditangani secara terbuka.
“Pelayanan SIM itu salah satu wajah pelayanan publik Polri. Kalau masyarakat merasa ada permainan uang, maka tingkat kepercayaan publik akan turun,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Menurutnya, reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan harus dibuktikan melalui pelayanan yang bersih dan transparan, bukan sekadar slogan.
Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan SIM berkaitan langsung dengan keselamatan berlalu lintas. Jika proses kelulusan dapat diperjualbelikan, maka kemampuan pengemudi di jalan raya menjadi dipertanyakan.
“SIM itu bukti seseorang layak berkendara. Kalau bisa diperoleh lewat uang, keselamatan pengguna jalan lain ikut dipertaruhkan,” katanya.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan di Satpas SIM Polres Tulungagung.
“Kalau memang tidak ada permainan, buka saja semuanya secara transparan supaya masyarakat percaya,” ujar seorang warga lainnya.
Masyarakat juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi agar lebih objektif dan tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus bagi pemohon tertentu.
Hingga Selasa malam, 26 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan adanya pungutan Rp800 ribu dalam pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.
Belum adanya klarifikasi resmi membuat isu tersebut terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan pungutan liar itu benar-benar akan diusut secara serius atau kembali menghilang tanpa kepastian.
Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut biaya pengurusan SIM. Dugaan adanya jalur belakang dan praktik pungli dianggap menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni integritas pelayanan publik, keadilan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kini perhatian warga tertuju pada langkah aparat kepolisian. Masyarakat berharap dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan SIM-C di Tulungagung dapat ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga marwah pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun.








1 Komentar
Komentar ditutup.