Sampah harus punya alamat

Sampah harus punya alamat

KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Gambaran itu terlihat di kawasan Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur. Angka 97 persil justru menjadi bagian paling penting dari persoalan ini.

Keterangan yang tercatat menyebut Aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar dapat menghasilkan air lindi, bau, pembakaran yang mencemari udara, serta residu yang tidak memiliki jalur pengelolaan yang jelas.

Bacaan Lainnya

Data lain dalam laporan menunjukkan Pemkot Surabaya mencatat timbulan sampah sekitar 1.800 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 200 ton telah dikelola masyarakat melalui pemilahan, tempat pengelolaan sampah berbasis 3R, dan bank sampah, sementara sekitar 1.600 ton masih dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Bahkan, secara sederhana, volume yang dikelola masyarakat baru sekitar 11 persen dari timbulan harian. Pada penertiban Agustus di lahan sekitar 1,4 hektare di Keputih, Pemkot Surabaya mengangkut sekitar 32 truk sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA Benowo. Saat itu, pemerintah mendata sekitar 22 hingga 24 kelompok yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Surabaya ( ) – Tumpukan sampah tidak pernah benar-benar berhenti ketika berpindah tangan. Dari rumah, restoran, hotel, pasar, hingga pengepul, material yang dianggap tidak berguna terus mencari tempat berikutnya. Persoalannya muncul ketika tempat itu berada di ruang yang tidak semestinya, dikelola tanpa izin, lalu meninggalkan bau, air lindi, residu, dan keluhan warga. Ia menunjukkan bahwa yang dihadapi bukan sekadar tumpukan sampah di satu lokasi, melainkan ekosistem kegiatan ekonomi yang telah tumbuh di sekitar sampah. Karena itu, penertiban tidak cukup dipahami sebagai membersihkan lahan.

Pemerintah Kota Surabaya pada 1 Oktober 2026 menertibkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin yang berada di tujuh bidang tanah aset pemerintah. Penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari penindakan pada Agustus dan dilakukan setelah pendataan bersama kelurahan serta kecamatan menemukan 97 persil yang digunakan untuk aktivitas usaha pengelolaan sampah tanpa izin. Kota membutuhkan lebih banyak kegiatan pemilahan agar sampah tidak seluruhnya berakhir di hilir, tetapi kegiatan tersebut justru dapat menimbulkan masalah baru apabila berlangsung di lokasi yang tidak sesuai dan tanpa prasarana lingkungan. Sampah mempunyai nilai ekonomi, dan justru karena itu ia tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu. Pemerintah kota juga memiliki Perwali Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan persampahan. Pemerintah kota perlu membedakan dengan tegas pengelolaan sampah yang memang berguna secara ekonomi dan aktivitas yang merusak lingkungan. Pemerintah perlu memastikan mengapa aktivitas tersebut muncul, bagaimana sampah masuk ke lokasi, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, ke mana residunya pergi, dan bagaimana pekerjanya dapat beralih menuju tata kelola yang sah. Masalah ini memiliki konteks yang lebih besar. Artinya, ruang bagi pemilahan dan pemanfaatan kembali sampah memang sangat besar. Di titik inilah paradoks Keputih menjadi penting. Jadi, persoalannya bukan pemilahan sampah versus penertiban. Persoalannya adalah bagaimana kegiatan yang secara ekonomi berguna itu ditempatkan dalam jalur yang legal, aman, dan dapat diawasi. Lokasi tersebut juga disebut menampung aktivitas pemilahan dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Pemkot juga menyebut terdapat ribuan usaha sektor hotel, restoran dan kafe, serta puluhan vendor pengangkutan yang perlu dipetakan alur pengelolaan sampahnya. Fakta itu membuka persoalan yang lebih mendasar. Ketika pemerintah hanya melihat titik terakhir berupa lapak atau tempat pemilahan, maka sumber persoalan bisa luput. Sampah tidak tiba-tiba muncul di Keputih. Ada rantai penghasil, pengangkut, pemilah, pengepul, pembeli material, hingga pengelola residu. Karena itu, pengawasan idealnya bergerak mengikuti perjalanan sampah, bukan hanya mengejar lokasi penumpukannya. Pendekatan semacam ini sejalan dengan agenda reformasi pengelolaan sampah yang kini didorong pemerintah pusat. Kementerian PPN/Bappenas pada 2026 menempatkan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai bagian dari agenda pembangunan, dengan penekanan bahwa sampah juga memiliki potensi sebagai sumber daya dalam ekonomi sirkular. Lebih jauh, kajian Bappenas tentang integrasi sektor informal menunjukkan bahwa pemulung dan pengepul bukan sekadar pihak yang beraktivitas di luar sistem. Di sejumlah daerah, pelaku sektor informal, bahkan berkontribusi besar terhadap pengumpulan material untuk didaur ulang. Rekomendasinya mencakup regulasi, kelembagaan, kemitraan, peningkatan kapasitas, pengakuan terhadap pelaku sektor informal, dan dukungan pendanaan. Pelajaran tersebut relevan bagi Surabaya. Pengepul atau pemilah yang tidak berizin tidak otomatis identik dengan perilaku yang harus disingkirkan dari sistem. Hal yang perlu disingkirkan adalah praktik yang membahayakan lingkungan, menggunakan lahan secara tidak sah, membakar sampah sembarangan, atau meninggalkan residu tanpa kepastian pengelolaan. Kerangka hukumnya sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menempatkan pengelolaan sampah sebagai sistem yang harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum, pembagian tanggung jawab, peran masyarakat, dan dunia usaha. Di tingkat daerah, Surabaya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Dengan demikian, tantangan Keputih bukan kekurangan aturan. Tantangannya adalah memastikan aturan hadir sebelum masalah membesar, bukan setelah lingkungan telanjur terganggu. Penertiban menjadi penting karena dampaknya bukan sebatas soal pemandangan. Di Keputih, aspek tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menertibkan aktivitas yang dikeluhkan warga. Hanya saja, penertiban akan kehilangan makna apabila setelah lahan dibersihkan, sistem lama tumbuh kembali di lokasi lain. Karena itu, langkah berikutnya seharusnya berupa penataan ekosistem. Pelaku yang masih dapat dibina perlu diberi jalur legal yang sederhana, terukur, dan realistis. Pemkot Surabaya sendiri sudah membuka ruang pendampingan perizinan. Persyaratan yang disebut, lain kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah, alat pemilahan, IPAL, serta kepastian jadwal pengangkutan dan pembuangan residu. Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita .

Pos terkait