Jakarta | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta PT Pos Indonesia (Persero) memperjelas status hubungan kerja para pekerjanya, terutama tenaga kerja yang selama ini berstatus mitra. Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh menimbulkan ketidakpastian mengenai posisi pekerja, bentuk hubungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kepastian status dinilai penting agar pekerja memperoleh perlindungan dan hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, jaminan sosial, waktu kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Karena itu, PT Pos perlu melakukan penataan menyeluruh terhadap hubungan kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Penataan tersebut dapat dilakukan melalui perusahaan induk maupun anak perusahaan, dengan menetapkan status pekerja berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pekerja dapat ditempatkan sebagai pekerja kontrak atau pekerja tetap, sepanjang hubungan kerja itu memiliki dasar yang jelas, dituangkan secara resmi, dan tidak mengurangi hak normatif. Pengaturan yang transparan juga diperlukan untuk mencegah penggunaan status mitra sebagai cara menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan.
Said menegaskan bahwa PT Pos Indonesia sebagai badan usaha milik negara memiliki kewajiban untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai hukum nasional. “Badan usaha milik negara harus tunduk pada undang-undang,” ujarnya. Pernyataan tersebut menekankan bahwa status perusahaan sebagai BUMN tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan negara, tetapi juga dengan tanggung jawab untuk memberi kepastian dan perlindungan kepada pekerjanya.
Dengan kejelasan hubungan kerja, pekerja diharapkan dapat mengetahui posisi hukumnya dan memperoleh hak secara proporsional. Di sisi lain, PT Pos dapat membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih tertib, akuntabel, dan selaras dengan peraturan yang berlaku.
Said Iqbal menyampaikan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Pos Indonesia yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Kunjungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober, pukul 11.00 WIB. Agenda itu masih berupa rencana yang disampaikan Said, sehingga belum dapat disebut sebagai kegiatan yang telah berlangsung atau sebagai hasil pemeriksaan terhadap perusahaan.
Dalam rencana tersebut, Said Iqbal akan melakukan peninjauan bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Keterlibatan kementerian diharapkan dapat mendukung pemeriksaan yang lebih terarah mengenai pola hubungan kerja di lingkungan PT Pos Indonesia, khususnya terkait penggunaan status mitra bagi pekerja. Peninjauan ini menjadi bagian dari perhatian terhadap kejelasan kedudukan pekerja yang menjalankan tugas secara rutin melalui skema kemitraan.
Fokus utama kunjungan adalah melihat bagaimana status mitra digunakan dalam praktik dan apakah penerapannya telah sesuai dengan karakter pekerjaan serta hubungan pekerja dan perusahaan. Pemeriksaan tersebut juga direncanakan untuk mengidentifikasi persoalan yang mungkin muncul akibat ketidakjelasan status, termasuk aspek perlindungan, hak, kewajiban, dan kepastian hubungan kerja.
Melalui agenda inspeksi itu, Said Iqbal berupaya mendorong penataan hubungan kerja pekerja di PT Pos Indonesia. Penataan dimaksud dapat mencakup penjelasan mengenai posisi pekerja, bentuk hubungan kerja, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Namun, arah dan hasil peninjauan baru dapat diketahui setelah kunjungan dilaksanakan. Untuk saat ini, informasi yang tersedia hanya menunjukkan adanya rencana inspeksi mendadak pada waktu dan lokasi yang telah disampaikan, dengan pembahasan utama mengenai penggunaan status mitra serta kebutuhan memperjelas hubungan kerja pekerja.
Permintaan Said Iqbal agar status pekerja mitra di PT Pos Indonesia diperjelas berkaitan erat dengan pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing. Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menyesuaikan aturan outsourcing dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR. Menurut Said, penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai jenis pekerjaan, hubungan kerja, dan tanggung jawab perusahaan tidak menimbulkan tafsir berbeda dalam penerapannya. Kepastian hukum dinilai penting bagi pekerja maupun perusahaan, terutama ketika pekerjaan yang dilakukan berlangsung terus-menerus dan menjadi bagian dari kegiatan operasional.
Said berpandangan bahwa pekerjaan alih daya seharusnya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Ia juga menyoroti pengaturan pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, serta badan usaha milik negara yang menggunakan anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lain. Dalam pola tersebut, sejumlah hal harus dijelaskan secara tegas: siapa yang bertindak sebagai pemberi kerja, bagaimana status hubungan kerja pekerja, bagaimana hak untuk berserikat dijamin, serta siapa yang wajib membayar seluruh hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Kejelasan itu diperlukan agar penggunaan perusahaan pelaksana tidak menjadi alasan untuk mengaburkan kewajiban ketenagakerjaan.
Said menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing secara otomatis akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal. Selama kebutuhan produksi dan pekerjaan masih tersedia, perusahaan semestinya menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan langsung menghapus pekerjaan. Penataan tersebut dapat dilakukan melalui kejelasan peran pemberi kerja, perbaikan kontrak, dan pemenuhan hak pekerja. Ia juga mengaitkan upah minimum dengan peningkatan produktivitas serta penurunan biaya overhead. Dengan produktivitas yang lebih tinggi dan beban biaya yang lebih efisien, perusahaan dinilai memiliki ruang untuk memenuhi standar upah tanpa menjadikan pekerja sebagai pihak yang menanggung seluruh tekanan penyesuaian usaha.
Di luar persoalan outsourcing, KSPI dan Partai Buruh mendorong sejumlah agenda ketenagakerjaan yang akan dikawal melalui aksi di berbagai daerah. Salah satu tuntutan utama ialah kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Mereka juga meminta adanya penyesuaian terhadap aturan pesangon agar pembahasan mengenai hak pekerja dapat menjadi bagian dari agenda ketenagakerjaan yang lebih luas. Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi secara bergelombang pada 15-30 Oktober 2026.
Agenda itu berlangsung bersamaan dengan konteks pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober. Aturan yang disahkan itu terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup beberapa bidang, lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Pengesahan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan regulasi ketenagakerjaan, sementara sejumlah agenda tuntutan pekerja tetap diarahkan melalui aksi dan pembahasan yang dilakukan oleh organisasi buruh.
Said menjelaskan bahwa draf final undang-undang tersebut masih memerlukan sinkronisasi antarpasal sebelum dapat diakses. Menurutnya, proses penyelarasan itu perlu dilakukan untuk memastikan keterkaitan antarbagian dalam naskah berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut proses sinkronisasi biasanya berlangsung sekitar dua minggu hingga satu bulan. Karena itu, naskah final belum dapat langsung diakses sebelum tahapan tersebut selesai. Keterangan tersebut menempatkan penyelesaian draf sebagai proses lanjutan setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR.









