Sabung Ayam Marak di Kediri, Polres Dinilai Tak Bertindak Tegas

Sabung Ayam Marak di Kediri, Polres Dinilai Tak Bertindak Tegas

Kediri, 13 September 2025 – Praktik perjudian jenis sabung ayam di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, masih terus beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas ilegal tersebut bahkan berlangsung hampir setiap hari dan melibatkan perputaran uang dengan nilai yang sangat besar.

Menurut informasi dari warga, praktik sabung ayam ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan panitia yang menyebarkan informasi melalui status WhatsApp. Taruhan yang dipasang oleh para pemain disebut-sebut bernilai minimal Rp3 juta, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah dalam sehari.

“Biasanya makin ramai kalau akhir pekan. Banyak yang datang dari luar daerah, karena tertarik dengan nilai taruhan yang besar. Kami sebagai warga sangat resah karena dekat sekali dengan permukiman,” ujar salah satu warga, Sabtu (13/9/2025).

Tak hanya sabung ayam, di lokasi yang sama juga diduga berlangsung praktik perjudian lainnya, seperti judi dadu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama akan potensi munculnya tindak kriminal lain seperti pencurian, perkelahian, hingga peredaran narkoba.

Pertanyaan Serius soal Komitmen Penegakan Hukum

Sejauh ini belum tampak adanya tindakan tegas dari Polres Kediri dalam membubarkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat dan mempertanyakan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.

Padahal, larangan terhadap segala bentuk perjudian telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, yang menyatakan:

“Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.”

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menjelaskan:

“Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.”

Dengan beroperasinya aktivitas judi sabung ayam secara terbuka dan hampir setiap hari, diduga kuat terdapat unsur pembiaran atau minimnya pengawasan dari aparat setempat.

Masyarakat Desak Penutupan Lokasi dan Penindakan Hukum

Warga mendesak pihak Polres Kediri untuk segera menutup lokasi sabung ayam yang telah meresahkan masyarakat tersebut. Selain berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, praktik perjudian ini juga dapat memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.

“Kami takut anak-anak kami meniru, dan juga takut terjadi kriminalitas di sekitar sini. Harusnya polisi segera bertindak, jangan tunggu ada korban,” tegas warga lainnya.

Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan arena perjudian akan terus berkembang dan mengakar di masyarakat. Hal ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, serta memperburuk citra aparat kepolisian di mata publik.

Kesimpulan: Hukum Harus Berdiri Tegak

Perjudian dalam bentuk apa pun adalah tindak pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh memberikan ruang toleransi terhadap aktivitas tersebut. Masyarakat berharap Polres Kediri segera melakukan tindakan konkret, mulai dari penggerebekan, penangkapan pelaku, hingga proses hukum yang transparan.

Kepastian hukum dan ketegasan aparat merupakan jaminan utama bagi terciptanya rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat.

Catatan Redaksi:

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Kediri untuk meminta tanggapan resmi atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah hukum mereka. Hak jawab akan dimuat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait