Sabung Ayam Diduga Marak di Kedungkandang, Malang: Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Malang, Jawa Timur — Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat berbau perjudian berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari, dengan skala besar dan pengelolaan yang tampak sistematis.

Informasi yang dihimpun dari warga dan pengamatan di lapangan menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut terdiri dari empat ring pertandingan, dengan kapasitas ratusan penonton. Aktivitas ini hanya libur pada hari Senin dan Rabu, selebihnya lokasi selalu ramai oleh pengunjung yang diduga ikut serta dalam taruhan.

Tak hanya itu, arena juga dijaga ketat oleh sejumlah orang. Pengunjung dilarang mengambil gambar atau video, dan kamera pengawas (CCTV) terpasang di berbagai titik. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut dikelola secara profesional oleh sosok yang dikenal luas dengan inisial NUR IBLIS.

Warga Resah, Aparat Terkesan Diam

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Mereka mempertanyakan peran dan tanggung jawab aparat keamanan, termasuk Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, serta Babinkamtibmas di wilayah tersebut. Sebab, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan nyata dari pihak kepolisian, meskipun aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka.

Warga juga khawatir jika aktivitas semacam ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap ketertiban lingkungan, keamanan, dan moralitas sosial, khususnya bagi anak-anak dan remaja di sekitar lokasi.

Aspek Hukum: Dapat Dikenakan Pasal Perjudian

Apabila benar bahwa sabung ayam tersebut disertai dengan taruhan uang atau bentuk keuntungan lainnya, maka kegiatan ini masuk ke dalam kategori tindak pidana perjudian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Pasal 303 KUHP ayat (1):
    Barang siapa tanpa hak menawarkan, menyediakan, atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
  2. Pasal 303 bis KUHP:
    Pemain atau peserta perjudian dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
  3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
    • Pasal 13: Polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
    • Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polisi berkewajiban melakukan tindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tugasnya.
  4. Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:
    Setiap anggota kepolisian wajib bersikap profesional, responsif terhadap kejahatan, dan tidak membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayah kerjanya.

Tuntutan Masyarakat: Penutupan Lokasi dan Penindakan Hukum

Masyarakat mendesak agar:

  • Lokasi sabung ayam segera ditutup dan disegel oleh pihak berwenang.
  • Pengelola dan pelaku ditindak sesuai hukum pidana.
  • Oknum aparat yang terindikasi melakukan pembiaran atau perlindungan diperiksa dan diberi sanksi.

Jika tidak ada tindakan tegas, kekhawatiran muncul bahwa praktik serupa akan menjalar ke wilayah lain, serta menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik.


Penutup:
Penegakan hukum terhadap praktik perjudian harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan yang terang-terangan merusak tatanan sosial. Aparat diminta segera bertindak demi menjaga wibawa hukum dan keamanan masyarakat.

Pos terkait