JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) Indonesia semakin dekat. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan di Jakarta pada Kamis, ketika ia memberikan informasi mengenai perkembangan pembahasan regulasi yang berkaitan dengan kelembagaan dunia usaha dan peran Kadin Indonesia.
Sultan mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI mengenai RUU Kadin Indonesia. Surat tersebut menjadi salah satu informasi yang diterimanya terkait proses penyelesaian rancangan undang-undang tersebut. Ia juga menyebut Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam kaitannya dengan pembahasan RUU Kadin, sehingga perkembangan regulasi ini turut menjadi perhatian organisasi dunia usaha.
Berdasarkan informasi yang diterima Sultan, RUU Kadin akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pernyataan itu menunjukkan adanya perhatian terhadap upaya merampungkan aturan yang diharapkan dapat memberikan landasan bagi keberadaan serta peran Kadin Indonesia. Namun, Sultan tidak menyampaikan rincian mengenai tahapan legislasi, jadwal pengesahan, maupun target waktu tertentu untuk penyelesaiannya.
RUU Kadin Indonesia menjadi isu penting karena pengaturannya berkaitan dengan hubungan pemerintah, dunia usaha, dan organisasi yang mewadahi pelaku usaha. Dalam pembahasan tersebut, perhatian terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut menjadi salah satu hal utama. Kelompok usaha ini memiliki peran besar dalam perekonomian, sehingga kebutuhan dan kepentingannya menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.
Informasi dari Sultan memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Kadin terus mendapat perhatian dari lembaga negara dan kalangan usaha. Pernyataan mengenai penyelesaian dalam waktu sesingkat-singkatnya juga menjadi sinyal bahwa rancangan aturan tersebut sedang diarahkan agar segera memperoleh kejelasan, tanpa memberikan kepastian mengenai waktu pengesahan.
Sultan menilai RUU Kadin Indonesia tidak semata-mata menjadi landasan hukum bagi penguatan organisasi, tetapi juga dapat menjadi warisan penting bagi generasi mendatang Kadin. Regulasi tersebut diharapkan memberi arah yang lebih jelas bagi peran Kadin dalam membangun ekosistem usaha, memperkuat keterwakilan pelaku ekonomi, serta menjembatani kepentingan dunia usaha dengan agenda pembangunan nasional. Dengan kerangka yang kokoh, Kadin dapat terus berkembang sebagai institusi yang relevan terhadap perubahan zaman dan kebutuhan perekonomian.
Pandangan itu berkaitan erat dengan tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan kepentingan daerah memperoleh posisi yang kuat dalam setiap agenda pembangunan nasional. RUU Kadin perlu membuka ruang bagi aspirasi daerah dan mengakui keragaman potensi ekonomi di seluruh Indonesia. Penguatan hubungan Kadin pusat, daerah, dan pemerintah daerah akan membantu memastikan kebijakan nasional tidak hanya berorientasi pada pusat pertumbuhan tertentu, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Sultan juga menegaskan bahwa tantangan Indonesia ke depan tidak dapat ditangani pemerintah sendirian. Diperlukan kolaborasi yang lebih erat dunia usaha, negara-negara lain, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil. Indonesia memiliki banyak potensi, mulai dari sumber daya alam, kreativitas masyarakat, hingga talenta muda. Namun, potensi tersebut harus dihubungkan secara nyata: desa dengan pasar, daerah dengan investasi, talenta dengan industri, serta kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. Keterhubungan itu penting agar pertumbuhan ekonomi menciptakan manfaat yang lebih luas dan tidak meninggalkan kelompok maupun wilayah tertentu.
Dalam kerangka tersebut, Sultan memandang Kadin perlu terus berperan sebagai salah satu lokomotif pembangunan. Peran itu tidak hanya diwujudkan melalui peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga melalui komitmen terhadap keberlanjutan. Di tengah perubahan iklim dan tekanan global, pertumbuhan ekonomi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, penguatan ketahanan daerah, dan penciptaan peluang yang inklusif bagi generasi berikutnya.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pembahasan RUU Kadin diharapkan dapat memberikan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha. Perhatian tersebut terutama diarahkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang memiliki peran penting dalam struktur perekonomian serta kehidupan masyarakat.
Anindya menyebut, 97 persen dari masyarakat yang dimaksud berada di sektor UMKM. Karena itu, kebutuhan pelaku usaha di sektor tersebut menjadi salah satu hal yang diutamakan dalam pembahasan RUU Kadin. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembaruan regulasi diharapkan tidak hanya mengatur kelembagaan Kadin, tetapi juga memiliki arti yang lebih luas bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha.
Menurut Anindya, Kadin Indonesia telah berjalan cukup baik selama 58 tahun. Namun, pengalaman tersebut tetap perlu disertai pembaruan regulasi agar keberadaan Kadin dapat memberikan makna yang lebih besar bagi para pelaku usaha. RUU Kadin dipandang sebagai ruang untuk memperkuat relevansi peran organisasi tersebut terhadap perkembangan dunia usaha dan kebutuhan anggotanya.
Penekanan terhadap UMKM menjadi bagian penting dari arah pembahasan tersebut. Dengan jumlah pelaku yang besar, kebutuhan sektor ini dinilai perlu menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan ketentuan baru. Anindya menegaskan harapan agar RUU Kadin nantinya dapat membawa manfaat yang lebih luas bagi dunia usaha, tanpa mengabaikan kondisi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan aktivitas ekonominya pada sektor UMKM.
Pembahasan perubahan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak terlepas dari keberadaan Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987. Aturan tersebut telah menjadi landasan bagi organisasi Kadin dalam menjalankan peran dan fungsinya selama puluhan tahun. Namun, perkembangan lingkungan usaha yang berlangsung cepat membuat penyesuaian terhadap kerangka hukum dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga agar peran dunia usaha tetap relevan dengan kebutuhan perekonomian yang terus berubah.
Menurut Anindya, perubahan ekonomi global, dinamika geopolitik, dan transformasi digital telah memengaruhi cara pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi. Berbagai perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru, sekaligus membuka peluang yang perlu direspons secara tepat. Karena itu, aturan yang menjadi dasar organisasi Kadin perlu mampu mengikuti perkembangan zaman. Langkah tersebut penting agar dunia usaha dapat memperkuat daya adaptasi, menghadapi ketidakpastian, serta memanfaatkan peluang yang muncul di tingkat nasional maupun global.
Dalam proses pembahasan tersebut, Kadin hadir dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagai rumah besar dunia usaha, Kadin menaungi beragam asosiasi, himpunan, serta Kadin provinsi. Posisi tersebut membuat Kadin memiliki ruang untuk menghimpun dan menyuarakan kepentingan pelaku usaha secara lebih luas dan terkoordinasi.
Selain menjalankan fungsi sebagai wadah dunia usaha, Kadin juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah. Kemitraan tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui keterlibatan dunia usaha dalam menghadapi berbagai perubahan. Dengan dasar aturan yang dapat menyesuaikan perkembangan ekonomi, aspirasi pelaku usaha diharapkan tetap tersampaikan dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan peran dan keberadaan Kadin.









