Komisi II Membahas Potensi Penambahan Kursi DPR dalam RUU Pemilu

Komisi II Membahas Potensi Penambahan Kursi DPR dalam RUU Pemilu

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI tengah mengkaji kemungkinan perubahan jumlah kursi anggota DPR sebagai bagian dari proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah aturan mengenai alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Perubahan terhadap ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi jumlah wakil yang dapat dipilih dari sejumlah wilayah, sejalan dengan pembahasan menyeluruh mengenai sistem dan penyelenggaraan pemilu.

Kajian ini tidak hanya berkaitan dengan penetapan jumlah kursi secara nasional, tetapi juga dengan cara membagi kursi antarwilayah secara proporsional. Dalam prosesnya, berbagai faktor dapat dipertimbangkan, termasuk perkembangan jumlah penduduk, prinsip keterwakilan, keseimbangan antarwilayah, serta ketentuan teknis yang mengatur pembentukan dapil. Setiap perubahan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi peserta pemilu maupun masyarakat.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa potensi penambahan kursi merupakan konsekuensi dari sejumlah ketentuan pemilu yang sedang dirumuskan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa wacana penambahan kursi muncul sebagai bagian dari pembahasan regulasi, bukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan. Rumusan akhir masih bergantung pada perkembangan pembahasan RUU Pemilu dan kesepakatan para pihak yang terlibat dalam proses legislasi.

Karena itu, perubahan alokasi kursi DPR masih berada pada tahap kajian dan perumusan. Komisi II perlu menilai dampaknya terhadap representasi politik, pembagian dapil, serta tata kelola pemilu secara keseluruhan sebelum menentukan arah kebijakan. Publik juga perlu menunggu hasil pembahasan resmi untuk mengetahui apakah potensi tersebut akan diwujudkan dalam aturan baru atau mengalami penyesuaian selama proses penyusunan undang-undang.

Komisi II DPR tengah membahas perubahan ketentuan mengenai jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan (dapil) melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu usulan yang mengemuka adalah menghapus batas minimum tiga kursi dalam satu dapil. Ketentuan tersebut akan digantikan dengan aturan baru yang menetapkan jumlah sekurang-kurangnya empat kursi untuk setiap dapil. Perubahan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menata kembali desain pemilu, khususnya pembagian representasi masyarakat melalui wilayah pemilihan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa hampir seluruh fraksi di parlemen telah mendekati kesepakatan mengenai perubahan batas minimum tersebut. Menurut dia, pembahasan masih berlangsung untuk merumuskan ketentuan yang dapat diterima bersama, termasuk dampaknya terhadap pembentukan dapil dan distribusi kursi. Pernyataan itu disampaikan Doli di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Ia menempatkan isu tersebut sebagai salah satu materi penting dalam pembahasan perubahan regulasi pemilu.

Ketentuan mengenai jumlah kursi per dapil dikenal dalam kajian kepemiluan sebagai district magnitude, atau besaran dapil. Konsep ini merujuk pada jumlah wakil yang dipilih dari satu wilayah pemilihan dan memiliki hubungan dengan tingkat keterwakilan serta peluang partai politik memperoleh kursi. Semakin besar besaran dapil, semakin banyak kursi yang diperebutkan dalam wilayah tersebut, sementara perubahan batas minimumnya dapat memengaruhi rancangan pembagian dapil secara keseluruhan. Karena itu, penghapusan batas tiga kursi dan penetapan minimum empat kursi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan keseimbangan representasi politik. Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar perubahan tersebut selaras dengan prinsip kesetaraan suara, keterwakilan penduduk, serta pengaturan teknis pemilu yang konsisten.

Usulan perubahan batas minimum kursi per daerah pemilihan dapat menimbulkan dampak matematis terhadap keseluruhan jumlah anggota DPR. Berdasarkan data yang menjadi acuan, terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi pada periode DPR 2024–2029. Apabila ketentuan baru menetapkan bahwa setiap dapil harus memiliki sedikitnya empat kursi, maka masing-masing dapil tersebut memerlukan tambahan satu kursi.

Perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana. Sebelas dapil dikalikan satu kursi tambahan menghasilkan potensi penambahan 11 kursi. Dengan menggunakan jumlah anggota DPR saat ini, yaitu 580 kursi, simulasi tersebut menghasilkan angka 591 kursi. Rumusnya adalah 580 + (11 dapil × 1 kursi), sehingga diperoleh 591 kursi. Angka ini menggambarkan konsekuensi langsung apabila seluruh dapil yang masih memiliki tiga kursi disesuaikan dengan batas minimum empat kursi.

Perubahan tersebut tidak berarti semua dapil mengalami penambahan kursi. Simulasi hanya berlaku bagi 11 dapil yang berada di bawah batas minimum yang diusulkan. Dapil lain yang telah memiliki empat kursi atau lebih tidak menghasilkan tambahan dalam perhitungan ini. Karena itu, kenaikan 11 kursi merupakan hasil penerapan ambang minimum terhadap kelompok dapil tertentu, bukan penambahan yang dibagikan secara merata kepada seluruh daerah pemilihan.

Namun, angka 591 kursi perlu dipahami sebagai potensi yang muncul dari perubahan aturan, bukan keputusan final mengenai jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah kursi tetap bergantung pada rumusan akhir RUU Pemilu, pembahasan antarlembaga, serta keputusan politik dan hukum yang berlaku. Selain batas minimum, perumusan akhir dapat mempertimbangkan distribusi penduduk, prinsip keterwakilan, luas wilayah, dan keseimbangan antarwilayah. Oleh sebab itu, simulasi 580 menjadi 591 kursi berguna untuk menunjukkan besarnya dampak matematis usulan tersebut, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai jumlah resmi anggota DPR pada periode mendatang.

Selain pertimbangan mengenai keterwakilan dan kebutuhan kelembagaan, jumlah penduduk menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi wacana penambahan kursi DPR. Doli menyampaikan bahwa pembagian kursi perlu mempertimbangkan perkembangan demografi di setiap provinsi. Perubahan jumlah penduduk dapat berpengaruh terhadap keseimbangan alokasi kursi, terutama apabila data terbaru menunjukkan perbedaan yang cukup besar dibandingkan dasar perhitungan yang digunakan dalam aturan sebelumnya.

Jawa Barat menjadi salah satu contoh provinsi yang relevan dalam pembahasan tersebut. Jumlah penduduk di provinsi ini disebut telah meningkat dibandingkan ketika ketentuan pemilu sebelumnya disusun. Perubahan itu membuka ruang untuk mengevaluasi kembali apakah alokasi kursi yang berlaku masih mencerminkan kondisi kependudukan terkini. Penyesuaian, apabila disepakati, perlu dibahas dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas, keterwakilan, serta kesetaraan suara antardaerah. Karena itu, perubahan alokasi tidak semata-mata bergantung pada besarnya populasi, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka penyusunan sistem pemilu secara menyeluruh.

Faktor lain yang sedang menjadi perhatian Komisi II adalah usulan pembentukan daerah pemilihan nasional atau dapil nasional. Gagasan tersebut masih berada dalam tahap diskusi dan kajian, sehingga berbagai aspek penerapannya perlu dianalisis lebih lanjut. Pembahasan dapat mencakup hubungan dapil nasional dan dapil yang telah ada, mekanisme pencalonan, metode penghitungan suara, serta dampaknya terhadap keterwakilan masyarakat dan partai politik.

Jumlah kursi yang akan dialokasikan untuk dapil nasional juga belum ditetapkan. Besaran tersebut masih akan ditentukan melalui pembahasan RUU Pemilu bersama pihak-pihak terkait. Dengan demikian, belum terdapat angka maupun keputusan final mengenai usulan dapil nasional. Komisi II masih perlu menilai konsekuensi hukum dan politiknya sebelum mengambil keputusan dalam proses legislasi.

Pos terkait