JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan. Keempat korban tiba di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB. Kepulangan tersebut disambut oleh keluarga yang telah menunggu di lokasi pada malam itu.
Empat ABK yang dipulangkan ialah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Mereka sebelumnya menjalani proses penanganan setelah diduga mengalami penganiayaan selama bekerja di atas kapal. Pemulangan dilakukan setelah rangkaian penanganan terhadap para korban di kepolisian, sehingga mereka dapat kembali memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai kondisi masing-masing.
Setibanya di markas kepolisian, tiga korban, yakni Ilyas, Oktavian, dan Johan, diserahkan kepada keluarga masing-masing. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi para korban untuk kembali bersama orang terdekat setelah menjalani situasi yang sulit. Pihak keluarga juga tampak menunggu kedatangan mereka sejak sebelum proses penyerahan dilakukan.
Berbeda dengan tiga korban lainnya, Syawal tidak memiliki keluarga yang dapat menjemput atau menerima kepulangannya. Karena itu, penanganan Syawal dialihkan kepada perwakilan dinas sosial. Langkah tersebut dilakukan agar ia tetap memperoleh tempat penampungan, pendampingan, serta bantuan lanjutan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, seluruh korban telah mendapatkan penanganan setelah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, meskipun bentuk pendampingan bagi masing-masing korban disesuaikan dengan situasi keluarga dan kondisi sosial mereka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa pemulangan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 merupakan bagian dari komitmen kepolisian sejak awal penanganan perkara. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan para korban dapat kembali kepada keluarga masing-masing setelah melalui proses penanganan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Menurut Alrasyidin, upaya itu tidak dilakukan secara sendiri-sendiri. Kepolisian berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru, serta melibatkan senior dan rekan-rekan dari KKP. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk menangani perkara sekaligus mengupayakan agar para korban dapat dipulangkan kepada keluarga mereka.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan hubungan korban dengan keluarga menjadi perhatian dalam penanganan perkara KM Maulana 23. Empat ABK yang telah kembali disebut sebagai korban yang berhasil dikembalikan kepada keluarga masing-masing melalui komitmen dan koordinasi antarpihak. Sementara itu, satu korban lainnya ditangani oleh Dinas Sosial sesuai penanganan yang sedang berjalan. Alrasyidin menyebut proses tersebut sebagai hasil pertolongan Allah SWT. Pernyataan itu sekaligus menggambarkan bahwa pemulangan korban dipandang sebagai bagian penting dari tanggung jawab kepolisian sejak perkara ini mulai ditangani. Dengan demikian, koordinasi dengan Polres Kepulauan Aru serta senior dan rekan-rekan dari KKP menjadi unsur yang disebut mendukung terlaksananya komitmen tersebut, tanpa mengubah tujuan utama, yaitu mengembalikan korban kepada keluarga masing-masing.
Kepolisian memastikan empat ABK KM Maulana 23 yang telah kembali berada di tempat yang aman. Namun, langkah penanganan tidak berhenti pada pemindahan atau pengamanan para korban. Kepolisian juga menyiapkan pendampingan yang ditujukan untuk mendukung pemulihan kesehatan fisik dan mental mereka setelah melalui situasi yang dihadapi. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari perhatian kepolisian terhadap kondisi korban secara menyeluruh, bukan hanya memastikan keselamatan mereka pada saat kembali.
Dalam pelaksanaannya, perawatan bagi para korban akan dilakukan dengan bantuan Polda Metro Jaya. Dukungan itu diharapkan dapat membantu kepolisian memberikan penanganan yang sesuai selama proses pemulihan berlangsung. Kepolisian tetap menempatkan kebutuhan korban sebagai perhatian utama, sekaligus memastikan bahwa pendampingan kesehatan berjalan berdasarkan komitmen yang telah disampaikan sejak awal. Dengan demikian, aspek keamanan dan pemulihan ditangani secara berkelanjutan.
Alrasyidin menegaskan bahwa kepolisian akan tetap fokus merawat para korban sesuai komitmen sejak awal. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas memastikan korban berada di lokasi yang aman, tetapi juga bertanggung jawab mendampingi proses pemulihan kesehatan fisik dan mental mereka. Bantuan Polda Metro Jaya akan mendukung pelaksanaan perawatan tersebut, sementara kepolisian mempertahankan fokus pada penanganan korban hingga pendampingan yang diperlukan dapat diberikan sesuai komitmen yang telah ditetapkan.
Proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap para anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan wilayah hukum tempat peristiwa diduga terjadi. Karena itu, dugaan penganiayaan ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Kepolisian setempat memiliki kewenangan untuk mendalami rangkaian kejadian, memeriksa keterangan para korban maupun saksi, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pemisahan penanganan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran yang diperiksa berbeda dan memiliki lingkup peristiwa serta kewenangan hukum masing-masing. Penyidik akan menelusuri proses perekrutan, pemberangkatan, serta kondisi kerja para ABK untuk memastikan ada atau tidaknya unsur TPPO dalam perkara tersebut.
Penanganan dugaan TPPO juga berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum disebutkan. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan berbagai dokumen pendukung dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih lengkap mengenai proses keberangkatan para ABK serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Seluruh kemungkinan tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alrasyidin menyampaikan bahwa perkara TPPO dapat memunculkan tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih terbuka dan belum berhenti pada pihak yang telah diperiksa atau ditetapkan dalam tahapan sebelumnya. Penetapan tersangka tambahan nantinya akan bergantung pada hasil pendalaman perkara, kecukupan alat bukti, serta keputusan penyidik berdasarkan prosedur hukum. Dengan demikian, penanganan perkara di dua wilayah tersebut tetap berjalan secara terpisah, tetapi dapat saling melengkapi dalam mengungkap keseluruhan peristiwa yang dialami para ABK KM Maulana 23.









