JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rocky Gerung meminta publik tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Rocky, perkara tersebut merupakan ranah hukum yang harus dipahami berdasarkan proses, kewenangan, dan pertimbangan lembaga peradilan, bukan ditarik menjadi tanggung jawab atau keputusan pribadi presiden.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden saat menghadiri diskusi publik menjelang Kongres Nasional Syarikat Islam ke-42 di Jakarta pada Senin sore. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya memisahkan pembahasan mengenai putusan MK dari hubungan politik Prabowo dan Gibran. Pemisahan itu dinilai diperlukan agar publik dapat menilai perkara secara objektif serta tidak membangun kesimpulan berdasarkan kedekatan politik kedua tokoh tersebut.
Rocky kembali menyampaikan pandangan serupa dalam siniar YouTube Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan pada Jumat. Ia mengingatkan bahwa keputusan MK lahir melalui mekanisme kelembagaan dan memiliki dasar hukum tersendiri. Karena itu, putusan tersebut tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai kebijakan Presiden Prabowo, meskipun Gibran merupakan wakil presiden dalam pemerintahan yang dipimpinnya.
Perkara yang dimaksud adalah perselisihan hasil pemilihan umum Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sengketa itu berkaitan dengan penilaian terhadap syarat pendidikan Gibran, khususnya ijazah sekolah menengah atas, dalam konteks pencalonannya sebagai wakil presiden. Isu tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek persyaratan pencalonan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dengan penjelasan tersebut, Rocky berupaya menempatkan putusan MK sebagai persoalan hukum yang perlu dibaca berdasarkan dokumen perkara dan argumentasi majelis hakim. Ia juga mendorong publik membedakan fakta persidangan, tafsir politik, dan asumsi mengenai keterlibatan presiden dalam proses pengambilan keputusan lembaga konstitusional.
Rocky Gerung menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan sesuai konteks awal perkaranya. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden, bukan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden ataupun kepala pemerintahan. Karena itu, pembahasan dan konsekuensi hukum dari putusan tersebut semestinya diarahkan pada posisi wakil presiden yang menjadi objek persoalan.
Atas dasar itu, Rocky menilai wajar apabila Prabowo tidak memberikan komentar mengenai perkara tersebut. Sikap diam itu tidak otomatis menunjukkan pengabaian terhadap persoalan hukum, melainkan dapat dipahami sebagai upaya untuk menghormati batas kewenangan dan menjaga agar isu yang menyangkut wakil presiden tidak ditarik menjadi tanggung jawab langsung presiden. Prabowo dinilai tidak perlu masuk ke dalam perdebatan yang sejak awal tidak menyasar kedudukannya.
Rocky juga mengingatkan adanya risiko politik apabila putusan MK tersebut terus dikaitkan dengan Prabowo. Pengaitan semacam itu, menurut pandangannya, dapat membentuk kesan seolah-olah presiden memiliki pasangan yang ilegal. Kesan tersebut kemudian berpotensi berkembang menjadi hukuman moral terhadap Prabowo dan Gibran, meskipun substansi perkara berkaitan dengan proses pencalonan dan persyaratan yang dikenakan kepada Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam situasi demikian, Rocky berpandangan bahwa presiden tidak boleh dipancing untuk ikut berkomentar hanya karena tekanan psikologis publik. Tuntutan agar presiden segera memberi penjelasan dapat menggeser perhatian dari pokok perkara sekaligus mendorong respons yang tidak diperlukan. Menurut Rocky, sikap yang lebih tepat ialah membiarkan proses hukum dibaca berdasarkan objek dan konteksnya, tanpa memaksa Prabowo mengambil posisi atas persoalan yang tidak secara langsung ditujukan kepadanya. Dengan demikian, perdebatan publik dapat tetap berfokus pada substansi putusan, bukan pada pembentukan tuduhan moral terhadap pasangan presiden dan wakil presiden.
Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran justru memperkuat anggapan publik bahwa masih terdapat persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan ijazah tersebut. Penilaian ini merupakan pandangan Rocky terhadap dampak dan pemaknaan publik atas putusan, bukan pernyataan bahwa isi putusan MK secara langsung menetapkan adanya persoalan mengenai ijazah Gibran.
Menurut Rocky, perhatian masyarakat terhadap isu itu semakin besar setelah putusan dibacakan. Ia melihat putusan tersebut dapat dipahami publik sebagai sesuatu yang membuka kembali pertanyaan tentang syarat pendidikan Gibran. Namun, pemahaman atau kesan yang berkembang di tengah masyarakat perlu dibedakan dari fakta mengenai isi putusan dan perkara yang diputuskan. Karena itu, pernyataan mengenai isu ijazah sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari penilaian Rocky serta respons publik, bukan sebagai kesimpulan hukum yang berdiri sendiri.
Rocky juga menekankan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dikaitkan dengan Prabowo. Dalam pandangannya, isu mengenai syarat pendidikan dan kepemilikan ijazah Gibran merupakan perkara yang perlu dibicarakan secara tersendiri. Menghubungkannya dengan Prabowo berpotensi mengaburkan pokok persoalan, sekaligus memperluas isu ke ranah hubungan politik yang tidak menjadi fokus utama pernyataan tersebut.
Dengan demikian, posisi Rocky berpusat pada dua hal. Pertama, ia menilai putusan MK telah memperkuat anggapan publik mengenai adanya persoalan terkait ijazah Gibran. Kedua, ia meminta agar anggapan dan perdebatan itu tidak dilekatkan kepada Prabowo. Pernyataan tersebut perlu dibaca secara hati-hati dengan tetap membedakan interpretasi Rocky, persepsi masyarakat, dan fakta yang benar-benar tercantum dalam putusan MK. Pemisahan ini penting agar pembahasan tidak berkembang menjadi tuduhan atau kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia.
Rocky Gerung menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, sikap tersebut diperlukan agar persoalan yang muncul tidak dibiarkan berlarut-larut dan terus memelihara polemik di ruang publik. DPR, dalam pandangan Rocky, perlu menempatkan putusan itu sebagai perkara yang harus dibahas secara terbuka melalui jalur politik.
Rocky memandang persoalan tersebut tidak cukup diperlakukan semata-mata sebagai perdebatan hukum. Ia menilai penyelesaiannya perlu diarahkan menjadi masalah politik, sehingga lembaga perwakilan dapat mengambil posisi dan menentukan langkah yang dianggap dapat mengakhiri ketegangan. Dengan adanya sikap DPR, perdebatan mengenai putusan MK diharapkan tidak terus berkembang tanpa titik penyelesaian yang jelas.
Ia juga mengingatkan adanya kemarahan publik yang disebut telah terakumulasi dari persoalan ijazah Joko Widodo hingga isu ijazah Gibran. Akumulasi kekecewaan itu, menurut Rocky, berpotensi memperbesar tekanan di tengah masyarakat. Dalam kondisi tersebut, sebagian masyarakat dapat menganggap momentum yang sedang berlangsung sebagai saat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dinasti Jokowi. Karena itu, ia menilai langkah politik DPR penting untuk mencegah persoalan semakin melebar dan agar polemik tidak terus berlangsung tanpa arah penyelesaian.









