Press Release Polres Probolinggo Kota: Pembunuhan di Pantai Permata Berhasil Diungkap Satreskrim

KOTA <a href="https://barometerindonesianews.com/dari-jalan-raya-untuk-kamtibmas-ojol-dan-polri-satukan-langkah-jaga-kota-probolinggo-aman/”>PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus penemuan mayat yang ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta sejumlah pejabat utama Polres Probolinggo Kota di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (17/7/2026) siang.

Dalam keterangannya, AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penemuan jasad seorang pria di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara pelapor dalam perkara tersebut adalah SH (46), anggota keluarga korban yang juga merupakan warga Desa Rebalan.

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial AM (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang berprofesi sebagai mekanik, sebagai tersangka.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula ketika korban menghubungi tersangka melalui telepon pada Jumat, 3 Juli 2026, untuk mengajak bertemu di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo.

Korban kemudian berangkat dari Kabupaten Pasuruan menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka datang dari kediaman istrinya di wilayah Kelurahan Jati. Sekitar pukul 13.00 WIB keduanya bertemu dan selanjutnya menuju rumah tersangka untuk beristirahat.

Setelah menghabiskan waktu bersama hingga malam hari, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban dan berkeliling di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres, dalam perjalanan tersebut tersangka mengaku mendapat perlakuan yang tidak diinginkan dari korban. Keterangan itu saat ini menjadi bagian dari materi penyidikan yang didalami penyidik.

Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali menuju Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata Pilang yang disebut sebagai lokasi yang biasa digunakan keduanya untuk berkumpul dan melakukan siaran langsung di media sosial.

“Sesampainya di lokasi, tersangka mengambil sebuah palu yang berada di dalam jok sepeda motor milik korban, kemudian memukul kepala korban berkali-kali hingga korban terjatuh,” ujar AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan sejumlah barang bukti, baik yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) maupun yang disita dari tersangka.

Barang bukti dari TKP meliputi satu kaos merah merek Victor, satu sarung hitam bermotif batik, sepasang sandal hitam ukuran 38 merek Dulux Super, serta potongan cutter sepanjang sekitar enam sentimeter.

Sementara dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit telepon seluler Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta satu helm NHK berwarna merah.

Kapolres menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Probolinggo Kota juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna melengkapi seluruh alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa pidana tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik.

Pewarta; Bambang

Editor: Redaksi

Pos terkait