Praktik Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Meresahkan Warga Desa Siman Kediri, Polisi Diminta Tindak Tegas

Praktik Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Meresahkan Warga Desa Siman Kediri, Polisi Diminta Tindak Tegas

KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, semakin hari semakin marak, menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Perjudian yang dilakukan secara terbuka dan nyaris tanpa pengawasan ini semakin meresahkan warga yang khawatir dengan dampak buruk terhadap ketertiban umum dan moralitas masyarakat.

 

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, perjudian sabung ayam dan dadu ini sudah menjadi pemandangan biasa di desa tersebut. “Kegiatan ini hampir setiap hari ada. Banyak yang datang dari luar desa dan semakin banyak juga anak muda yang terlibat. Ini jelas merusak ketenangan dan tatanan sosial kita,” ujar warga setempat, Sabtu (30/8/2025).

 

Perjudian tersebut, yang berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak orang, dinilai berisiko memunculkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Selain itu, banyak pihak yang khawatir akan dampaknya terhadap generasi muda yang ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.

 

Warga juga menilai bahwa praktik perjudian yang berlangsung tanpa pengawasan dari pihak berwenang ini dapat merusak tatanan sosial di Desa Siman. Mereka berharap agar aparat kepolisian, khususnya Polres Kediri Kabupaten, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan penyelenggara perjudian yang sudah sangat meresahkan.

 

“Kami sudah melaporkan hal ini berkali-kali, namun tidak ada tindakan yang nyata. Kami ingin polisi segera turun tangan, melakukan penggerebekan dan menindak tegas pelaku perjudian ini,” ungkap salah satu warga dengan penuh harapan.

 

Praktik perjudian yang berlangsung di desa Siman jelas melanggar hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Berdasarkan undang-undang ini, para pelaku perjudian bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 25 juta. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Polres Kediri Kabupaten mengenai langkah yang diambil terkait kasus perjudian di Desa Siman.

 

Selain berdampak pada ketertiban umum, perjudian yang semakin marak ini dikhawatirkan dapat menambah angka kriminalitas di lingkungan tersebut. Warga pun semakin resah karena aktivitas ini semakin sering melibatkan anak muda yang mulai terjerumus dalam dunia perjudian, yang tentu saja merugikan masa depan mereka.

 

Sebagai langkah lanjutan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penggerebekan dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perjudian. Tindakan preventif dan penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah meluasnya dampak negatif yang lebih besar.

 

Warga berharap agar dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, praktik perjudian ini bisa dihentikan, dan ketertiban di Desa Siman bisa kembali terjaga dengan baik.

 

(Bersambung)

Pos terkait