Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Dalam pelantikan yang sama, Mayjen Sriyanto ditetapkan sebagai Wakil Kepala BPGMN. Peristiwa tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026) siang.
Pelantikan itu menandai penetapan dua pejabat untuk memimpin BPGMN, dengan Satyawan Pudyatmoko menduduki posisi kepala dan Mayjen Sriyanto mengisi posisi wakil kepala. Kedua jabatan tersebut diumumkan dalam rangkaian acara yang sama. Informasi mengenai pelantikan ini memuat nama pejabat, jabatan masing-masing, serta tempat dan waktu acara.
Istana Negara di Jakarta menjadi lokasi penyelenggaraan pelantikan pada siang hari. Tanggal acara, Kamis 15 Oktober 2026, memberi penanda waktu yang jelas atas peristiwa tersebut. Dengan demikian, pokok informasi pelantikan mencakup keputusan Presiden Prabowo Subianto dan pengisian posisi kepala serta wakil kepala pada BPGMN.
Susunan kepemimpinan yang disebut dalam pelantikan menempatkan Satyawan Pudyatmoko sebagai kepala badan dan Mayjen Sriyanto sebagai wakilnya. Penyebutan jabatan secara berpasangan memperjelas peran yang diberikan kepada masing-masing pejabat. Keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis siang.
Dengan pelantikan tersebut, Satyawan Pudyatmoko dan Mayjen Sriyanto resmi disebut sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPGMN. Catatan mengenai acara ini berpusat pada penunjukan serta waktu dan lokasinya, tanpa memerlukan keterangan tambahan mengenai kedua pejabat. Inti peristiwanya adalah Presiden Prabowo melantik keduanya untuk memimpin badan tersebut, pada 15 Oktober 2026 di Istana Negara.
Pelantikan Satyawan Pudyatmoko dan Mayjen Sriyanto untuk memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 43M Tahun 2026 tentang Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional. Keputusan tersebut menjadi landasan resmi bagi pengangkatan para pejabat dalam susunan kepemimpinan badan tersebut. Dengan demikian, pelantikan tidak hanya menandai penugasan kepada pejabat yang ditunjuk, tetapi juga menegaskan berlakunya dasar hukum yang mengatur pembentukan dan pengelolaan BPGMN.
Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo Subianto memandu para pejabat yang dilantik untuk mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Pengucapan sumpah merupakan bagian formal dari pelantikan pejabat negara, sekaligus pernyataan komitmen terhadap kewajiban yang melekat pada jabatan. Melalui prosesi tersebut, para pejabat menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman pada konstitusi, ketentuan hukum, serta tanggung jawab pelayanan kepada bangsa dan negara.
Pokok sumpah yang diucapkan mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pejabat juga berjanji menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus, sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Rumusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan kepentingan di luar mandat jabatan. Sumpah tersebut juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang pejabat mencakup kepatuhan terhadap aturan serta komitmen untuk menjalankan amanah publik.
Selain kesetiaan dan kepatuhan hukum, sumpah jabatan memuat komitmen untuk bekerja dengan menjunjung etika jabatan dan penuh tanggung jawab. Prinsip etika menjadi pedoman dalam mengambil keputusan dan menjalankan kewenangan, sedangkan tanggung jawab menuntut pelaksanaan tugas secara sungguh-sungguh. Bagi pimpinan BPGMN, komitmen itu menjadi landasan dalam mengemban mandat kelembagaan di bidang pengelolaan gambut dan mangrove. Karena itu, Keputusan Presiden dan sumpah jabatan bersama-sama menandai dasar pengangkatan sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh pejabat yang dilantik.
Sebelum pelantikan Satyawan Pudyatmoko dan Mayjen Sriyanto, Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dengan melibatkan ilmuwan serta kalangan akademisi. Pembentukan badan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola lahan gambut sekaligus mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan yang selama ini berulang. Keterlibatan para ahli dimaksudkan agar kebijakan pengelolaan kawasan tersebut disusun dengan mempertimbangkan pengetahuan ilmiah dan pengalaman terkait kondisi di lapangan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pembentukan BPGMN merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah kebakaran hutan dan lahan terus terjadi. Menurut Teddy, pengelolaan gambut membutuhkan perhatian yang terarah dan koordinasi yang kuat, mengingat persoalan ini berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat. Kehadiran badan khusus diharapkan memperkuat penanganan isu tersebut dan mendukung langkah pencegahan, bukan hanya respons ketika kebakaran sudah terjadi.
Keputusan membentuk BPGMN menjadi salah satu hasil diskusi Prabowo dengan sejumlah akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026). Pertemuan itu membahas pengelolaan lahan gambut serta potensi kebakaran hutan dan lahan. Dalam diskusi tersebut, Presiden mendengarkan langsung pandangan para ahli untuk memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai tantangan, risiko, dan pilihan kebijakan yang dapat ditempuh. Masukan akademisi memberi ruang bagi pemerintah untuk menimbang persoalan dari berbagai sudut pandang sebelum menetapkan langkah kelembagaan.
Teddy menyampaikan bahwa dialog dengan ilmuwan dan akademisi menjadi bagian penting dalam proses memahami persoalan gambut secara lebih komprehensif. Dengan menerima penjelasan langsung dari para ahli, pemerintah dapat menghubungkan pertimbangan ilmiah dengan kebutuhan pengelolaan dan pencegahan kebakaran. Pembentukan BPGMN, dalam konteks itu, menandai upaya memperkuat perhatian pemerintah terhadap pengelolaan gambut dan mangrove. Langkah ini juga menunjukkan bahwa keputusan mengenai kelembagaan tersebut dibahas bersama para ahli sebelum pelantikan pimpinan badan dilaksanakan.
Teddy menjelaskan bahwa Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan melibatkan ilmuwan serta kalangan profesional dalam menjalankan ruang kerjanya. Pelibatan tersebut dimaksudkan untuk mendukung penanganan kawasan gambut melalui keahlian dan pendekatan yang relevan. Dengan demikian, pekerjaan badan ini tidak hanya bertumpu pada pengelolaan administratif, tetapi juga mencakup kegiatan teknis yang membutuhkan pengetahuan, kajian, dan keterampilan profesional. Keterangan itu memberi gambaran bahwa pengelolaan gambut dipandang sebagai bidang yang memerlukan perhatian dari beragam disiplin, sesuai dengan persoalan yang harus ditangani di kawasan tersebut.
Bidang upaya yang disebut Teddy meliputi pencegahan, riset, dan pemetaan. Pencegahan menjadi bagian dari upaya agar pengelolaan kawasan gambut tidak hanya bergerak setelah muncul persoalan, melainkan juga memperhatikan langkah antisipatif. Sementara itu, riset menyediakan ruang untuk mengkaji kondisi dan persoalan gambut secara lebih terarah. Pemetaan dapat membantu menggambarkan kawasan dan titik-titik yang perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan. Ketiga bidang ini memperlihatkan cakupan kerja yang saling melengkapi: memahami kondisi, mengetahui lokasi yang relevan, dan menempatkan pencegahan sebagai salah satu aspek penanganan. Teddy juga menyebut pengembangan sistem deteksi dini dan pemantauan titik panas sebagai bagian dari pekerjaan yang disiapkan.
Deteksi dini dan pemantauan titik panas menambahkan dimensi pemantauan terhadap kondisi di lapangan. Sistem deteksi dini berhubungan dengan kemampuan mengenali indikasi lebih awal, sedangkan pemantauan titik panas berfokus pada pengamatan lokasi yang teridentifikasi memiliki panas. Dalam penjelasan Teddy, unsur-unsur tersebut berada dalam rangkaian upaya BPGMN bersama pencegahan, riset, dan pemetaan. Keterlibatan ilmuwan dan profesional dapat mendukung pelaksanaan berbagai bidang itu sesuai keahlian masing-masing, tanpa mengubahnya menjadi program atau sasaran yang tidak disebutkan. Secara keseluruhan, ruang kerja yang disampaikan menunjukkan pendekatan pengelolaan kawasan gambut yang lebih komprehensif: mencakup kajian, informasi spasial, pencegahan, serta deteksi dan pemantauan. Rincian tersebut menjelaskan jenis upaya yang akan menjadi perhatian BPGMN, tanpa merinci target atau hasil tertentu di luar keterangan yang telah disampaikan Teddy.
Baca juga: Inisiatif Prabowo untuk Lingkungan yang Lebih Hijau dan Bersih | Penghargaan Prabowo kepada Gubernur Pramono Anung dalam Momen Peresmian LRT Jakarta









