Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Tanggkap Bandar Kobar

PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu April 2025. Keberhasilan ini juga melibatkan penangkapan 19 tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 118,96 gram dan 4.775 pil okerbaya (obat keras dan berbahaya).

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa salah satu dari 19 tersangka merupakan bandar narkoba yang cukup dikenal di wilayah tersebut, yakni Amir, seorang warga Kecamatan Gending. Ia memiliki julukan ikonik, Kobar, yang terinspirasi dari tokoh narkotika internasional asal Kolombia, Pablo Escobar.

“Saat diamankan, Kobar memiliki 1 ons sabu. Dalam praktiknya, dalam waktu sepekan, Kobar bisa menjual 5 ons sabu. Artinya, dalam sebulan ia bisa menjual hingga 2 kilogram sabu, dan ini sudah berlangsung selama 10 bulan,” ungkap AKBP Wisnu Wardana saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (25/4/2025).

Dari bisnis haram tersebut, Kobar meraup keuntungan yang sangat besar, mencapai ratusan juta per bulan. Setiap gram sabu dijual dengan harga Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Sementara itu, ia membeli sabu dengan harga Rp 650 juta per kilogram dan kemudian membaginya ke dalam paket hemat untuk dijual lebih lanjut.

“Selain menerima pembayaran dengan uang tunai, Kobar juga menerima pembayaran berupa kendaraan bermotor. Kami berhasil mengamankan 4 motor dan 1 mobil yang diyakini berasal dari bisnis narkotika yang dijalankannya,” jelas Kapolres.

AKBP Wisnu juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo atas kerja keras mereka dalam mengungkap jaringan narkoba yang sangat membahayakan generasi penerus bangsa di Kabupaten Probolinggo.

“Melalui pengungkapan jaringan narkoba ini, kami berharap angka kasus penyalahgunaan narkotika dapat ditekan, dan anak-anak muda terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Wisnu Wardana. (Edi/Bambang/HmsPolresProbolinggo)

Pos terkait