Polres Probolinggo Kota Ungkap Komplotan Curas Viral di Medsos

Kota Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan membuat masyarakat Kota Probolinggo waswas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/2025), menjelaskan bahwa peristiwa curas itu terjadi pada Senin dini hari, 24 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Kecamatan Mayangan. Dalam kejadian tersebut, seorang pelaku menodong korban dengan senjata yang awalnya diduga sebagai senjata api, namun belakangan diketahui hanyalah airsoft gun tanpa proyektil.

“Pelaku utama berinisial HM, 32 tahun, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia beraksi bersama HT, 33 tahun, warga Nguling, dan seorang penadah berinisial MKS, 45 tahun, dari Grati. Ketiganya kami amankan di lokasi berbeda,” terang AKBP Rico.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi curas dan curanmor di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Aksi mereka dilakukan secara terencana, dengan menyasar rumah-rumah yang tampak sepi atau saat penghuni sedang lengah, khususnya antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.

Salah satu kejadian yang cukup menghebohkan adalah saat korban, seorang perempuan, baru saja kembali dari mengantar suaminya bekerja. Sekitar pukul 05.20 WIB, ia mendapati seorang pria mencurigakan berdiri di halaman rumahnya. Saat ditanya maksud dan tujuannya, pelaku justru mengacungkan airsoft gun dan mengancam korban dengan ucapan, “Diam kamu, saya tembak mati!”

Korban yang ketakutan langsung masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Sementara itu, pelaku dengan sigap membuka pagar dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satreskrim, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, sejumlah kunci rumah yang telah dimodifikasi, beberapa kartu ATM, dan alat bantu pencurian lainnya. Barang-barang tersebut sebagian besar ditemukan di tempat tinggal penadah.

“Pelaku HM adalah residivis. Ia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya. Dari pengakuannya, motor curian langsung diserahkan kepada MKS untuk dijual kembali ke jaringan penadah,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan MKS, selaku penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Penyelidikan akan terus diperluas untuk membongkar jaringan curanmor lainnya yang kemungkinan masih aktif di sekitar Probolinggo, termasuk wilayah kecamatan di kabupaten seperti Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan bermotor. Pastikan rumah terkunci rapat, dan segera laporkan jika melihat orang asing atau gerak-gerik mencurigakan,” imbau AKBP Rico mengakhiri konferensi pers.

Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Probolinggo Kota ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Warga berharap, dengan tertangkapnya para pelaku, situasi keamanan di Kota Probolinggo akan semakin kondusif dan tidak ada lagi aksi kejahatan serupa yang meresahkan.

(Edi D/Bambang/*)

Pos terkait