Nganjuk | Kebijakan pendidikan dasar gratis kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan terhadap siswa di SMP Negeri 2 Nganjuk. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus dapat diakses masyarakat tanpa beban biaya.
Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas memperkuat kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa hambatan biaya. Putusan ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan penegasan bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional setiap anak Indonesia.
Namun fakta yang beredar di masyarakat justru memunculkan ironi. Siswa kelas 1 di sekolah tersebut diduga dikenakan biaya Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah.
Jika dikalikan dengan jumlah siswa baru sebanyak 144 orang, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp72.000.000.
Bagi banyak pihak, persoalan ini bukan sekadar angka puluhan juta rupiah. Persoalan utamanya adalah logika kebijakan yang dipertanyakan: mengapa proyek pembangunan gerbang sekolah harus dibebankan kepada orang tua siswa, sementara pendidikan dasar secara hukum telah dinyatakan gratis?
Gapura Dibangun, Masalah Dasar Sekolah Justru Terabaikan
Sorotan publik semakin tajam ketika kondisi fasilitas dasar sekolah justru dinilai belum memadai.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain:
- Kondisi WC sekolah yang dinilai kurang bersih dan tidak terawat dengan baik.
- Perpustakaan sekolah yang belum terisi secara memadai dengan buku-buku pendidikan dan literasi pengetahuan.
Padahal pemerintah setiap tahun menyalurkan dana melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang secara jelas bertujuan untuk menunjang operasional pendidikan.
Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk:
- pemeliharaan fasilitas sekolah,
- peningkatan sanitasi lingkungan sekolah,
- serta pengadaan buku perpustakaan bagi siswa.
Situasi ini memunculkan kritik keras dari masyarakat. Ketika sanitasi sekolah dan literasi siswa masih membutuhkan perhatian serius, pembangunan gapura justru didorong melalui pungutan kepada siswa.
Banyak pemerhati pendidikan menilai kondisi ini sebagai contoh buruk penentuan prioritas dalam pengelolaan sekolah.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang Pendidikan
Praktik pungutan kepada siswa pada jenjang pendidikan dasar negeri berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
Pasal 34 ayat (2)
Pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pasal 11 ayat (1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan serta kemudahan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, setiap pungutan yang bersifat wajib kepada siswa dalam pendidikan dasar dapat menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan yang adil dan merata.
Potensi Pelanggaran Pidana
Selain persoalan administratif, dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Karena dana pendidikan seperti BOS merupakan bagian dari keuangan negara, maka setiap penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan siswa.
Kritik Tajam: Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Simbol Pembangunan
Banyak kalangan menilai persoalan ini sebagai refleksi masalah serius dalam pengelolaan pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang fokus pada peningkatan kualitas belajar siswa. Namun ketika pembangunan gapura lebih diprioritaskan dibanding kebersihan WC atau pengadaan buku perpustakaan, publik berhak mempertanyakan orientasi kebijakan pendidikan yang dijalankan.
Bagi siswa, gerbang sekolah yang megah tidak akan meningkatkan kualitas belajar mereka.
Yang mereka butuhkan justru adalah:
- fasilitas sanitasi yang layak,
- perpustakaan yang penuh dengan buku,
- serta lingkungan belajar yang benar-benar mendukung perkembangan ilmu pengetahuan.
Desakan Audit dan Penelusuran
Persoalan ini memunculkan desakan kuat dari masyarakat agar dilakukan:
- audit penggunaan dana BOS,
- klarifikasi terkait dugaan pungutan kepada siswa,
- serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan sekolah.
Sebab pendidikan dasar adalah hak fundamental setiap anak Indonesia. Ketika hak tersebut diduga dibebani pungutan dan pengelolaan anggaran yang dipertanyakan, maka kritik keras dari masyarakat bukan sekadar opini.
Itu adalah peringatan serius bahwa dunia pendidikan tidak boleh menyimpang dari amanat hukum, konstitusi, dan kepentingan masa depan generasi bangsa.






