MADIUN – Kepolisian Resor Madiun, Polda Jawa Timur, bergerak cepat dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat menghebohkan publik setelah rekaman peristiwanya viral di media sosial. Aksi kekerasan tersebut terekam kamera CCTV dan terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun pada Kamis (15/5/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial AIS dan rekannya JR. Keduanya saat itu sedang berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok, sebelum tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor.
“Dari arah utara melintas konvoi motor, kemudian sebagian dari rombongan itu berhenti dan menghampiri korban. Tanpa sebab yang jelas, terjadi aksi pemukulan dan pengeroyokan,” terang AKBP Rofik.
Menyikapi laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Madiun segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, sebanyak 14 orang telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang merupakan korban, dan tujuh lainnya berstatus sebagai saksi.
Kelima tersangka diketahui masih berusia di bawah umur. Mereka adalah ABZ (16), MAB (17), dan MYP (17), ketiganya berasal dari Kabupaten Ngawi, serta FZE (16) dan AK (15) asal Kota Madiun.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Kapolres.
Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap para tersangka mengacu pada UU SPPA, yang mengatur secara khusus perlakuan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Selama pemeriksaan, para tersangka juga didampingi oleh orang tua dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Meskipun proses hukum tetap berjalan, kelima tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Madiun juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa insiden ini bukanlah bentrokan antarperguruan silat seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
“Kami tegaskan, ini bukan pertikaian antarperguruan silat. Para pelaku merupakan anggota dari komunitas bernama All PemudaHijrah023, yang berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang. Mereka berkumpul di Madiun untuk suatu agenda komunitas,” ujarnya.
AKBP Rofik pun mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya di malam hari.
“Kami menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak dari pergaulan yang berpotensi menjerumuskan pada tindakan kriminal. Mari bersama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita,” tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pengawasan terhadap remaja dan peran aktif keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kekerasan serta pelanggaran hukum di kalangan anak muda. Polres Madiun berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. (Edi D/*)