Polisi Tetapkan Aji Cahyono Putra sebagai Tersangka dalam Perkara Gangguan Ibadah di Rajeg

Polisi Tetapkan Aji Cahyono Putra sebagai Tersangka dalam Perkara Gangguan Ibadah di Rajeg

Tangerang | Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial. Perkara itu menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah jemaat di wilayah tersebut.

Aji ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026. Keterangan mengenai penetapan itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, pada Senin, 12 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menjadi informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan gangguan ibadah yang melibatkan Aji.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Aji diduga membawa senjata tajam dan berupaya membubarkan ibadah jemaat GKPI. Dugaan tersebut menjadi bagian dari dasar penanganan hukum terhadap dirinya. Polisi menetapkan status tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang terjadi di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu sebelumnya tersebar dan menjadi ramai di media sosial, sehingga informasi mengenai dugaan gangguan ibadah tersebut mendapat perhatian publik. Dengan penetapan Aji sebagai tersangka, perkara tersebut memasuki tahap penanganan hukum lebih lanjut. Keterangan dari Ipda Tri Leksono menegaskan waktu penetapan dan dugaan perbuatan yang menjadi pokok perkara, yakni membawa senjata tajam serta berupaya membubarkan ibadah jemaat GKPI di Rajeg.

Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu berlangsung pada Minggu siang, 20 September 2026, di sebuah rumah yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). Berdasarkan informasi yang beredar, suasana di lokasi berubah ketika sekelompok orang datang ke rumah tersebut saat kegiatan ibadah sedang berlangsung.

Kedatangan kelompok itu disebut disertai desakan agar ibadah dihentikan. Informasi mengenai alasan dan rangkaian komunikasi di lokasi masih mengacu pada keterangan yang beredar serta proses penanganan aparat. Karena itu, kronologi tersebut perlu dipahami secara hati-hati sampai seluruh fakta diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi. Sumber yang tersedia tidak merinci secara lengkap peran setiap orang yang berada dalam kelompok tersebut maupun tindakan masing-masing individu.

Peristiwa itu kemudian menyebar di media sosial. Sejumlah unggahan dan pembahasan publik menyoroti kedatangan kelompok ke lokasi ibadah serta dugaan adanya tekanan terhadap jemaat. Penyebaran informasi tersebut membuat kejadian di Rajeg mendapat perhatian yang lebih luas di luar lingkungan desa.

Dalam kaitannya dengan perkara ini, Aji Cahyono Putra disebut berada di lokasi dan diduga membawa senjata tajam ketika kejadian berlangsung. Informasi tersebut menjadi bagian dari dugaan yang kemudian didalami oleh kepolisian dalam menetapkan status hukumnya. Namun, keterangan mengenai keberadaan senjata tajam dan kaitannya dengan rangkaian peristiwa tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah. Pada tahap ini, uraian kronologi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan peran lebih jauh dari pihak-pihak lain karena sumber yang tersedia belum menjelaskannya secara terperinci.

Setelah kejadian gangguan ibadah tersebut, kedua belah pihak sempat menempuh proses perdamaian. Dalam proses itu, Aji Cahyono Putra menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi. Upaya tersebut sempat menjadi bagian dari penyelesaian awal di pihak-pihak yang terlibat. Namun, proses perdamaian itu tidak menghentikan perkara karena pihak lain kemudian membuat laporan kepada kepolisian.

Tri Leksono menjelaskan bahwa kepolisian menerima tiga laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam laporan-laporan itu, Aji tercatat sebagai pihak terlapor. Penerimaan beberapa laporan tersebut membuat penanganan perkara berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya telah ada upaya untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Penanganan perkara kemudian berkembang dari tahap awal penerimaan laporan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang rangkaian peristiwa. Berdasarkan perkembangan proses penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara gangguan ibadah di Rajeg.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak secara otomatis menentukan bentuk tindakan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Mengenai keputusan penahanan, kewenangan tersebut berada pada penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kebutuhan penanganan perkara. Pelaksanaan penahanan, apabila diputuskan, harus mengikuti syarat, prosedur, serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, status penahanan Aji akan ditentukan berdasarkan penilaian penyidik dan perkembangan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait perkara gangguan ibadah di Rajeg. Warga diminta menjaga ketertiban, menghormati perbedaan, serta memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Setiap pihak juga diharapkan tidak menyebarkan narasi yang dapat memperkeruh keadaan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, selama proses hukum berlangsung.

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penetapan tersangka dan tahapan penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah. Kepolisian juga menyatakan akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa dipengaruhi tekanan atau kepentingan tertentu. Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui saluran resmi agar penanganannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab.

Sebelumnya, polemik tersebut telah dibahas melalui musyawarah yang dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan GKPI. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan mengenai sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif, termasuk mengedepankan komunikasi dan mencegah tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Persoalan selanjutnya akan dibahas melalui mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu meredakan perbedaan, menjaga hubungan antarwarga, dan mendukung penyelesaian yang tertib di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Kasus Gangguan Ingatan Siswi di Karo Terkait Makanan Bergizi Gratis

Pos terkait