Surabaya | Sejumlah orang di Surabaya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan arisan fiktif bernama Meow. Laporan tersebut diajukan setelah para peserta mengaku mengalami kerugian akibat dana arisan yang tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Sedikitnya enam orang tercatat sebagai pelapor dalam perkara yang kini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Para pelapor melaporkan Mourin Chienci Lintong, perempuan asal Surabaya yang disebut berperan sebagai pengelola arisan Meow. Dalam laporan itu, Mourin diduga mengelola penghimpunan dana dari sejumlah peserta dengan sistem arisan. Namun, setelah dana terkumpul, para peserta diduga tidak menerima hak mereka sebagaimana mestinya. Polisi masih mendalami mekanisme arisan, hubungan terlapor dan para korban, serta aliran dana yang dihimpun.
Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Registrasi laporan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk bukti transfer, percakapan, serta kesepakatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan arisan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H M Sihombing mengatakan, nilai kerugian yang tercantum dalam laporan mencapai Rp4,075 miliar. Keterangan itu disampaikan Roy di Mapolda Jawa Timur pada Selasa, 13 Oktober. Besaran kerugian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan dapat berkembang seiring pemeriksaan terhadap korban maupun pihak lain yang mengetahui kegiatan arisan Meow.
Polisi akan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta memastikan ada tidaknya unsur penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan setiap korban dengan bukti transaksi dan dokumen yang tersedia agar rangkaian peristiwa dapat dipetakan secara menyeluruh.
Berdasarkan laporan para pihak yang diterima polisi, Arisan Meow menawarkan beberapa bentuk layanan pengumpulan dana kepada peserta. Skema yang disebutkan meliputi arisan menurun, take over, over slot, flat, serta dana pinjaman. Masing-masing istilah menggambarkan bentuk pengaturan setoran atau pencairan dana yang berbeda, sesuai kesepakatan penyelenggara dan peserta. Rincian pelaksanaan setiap skema masih menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik melalui keterangan pelapor maupun pihak terkait.
Dalam skema arisan menurun, nilai setoran peserta disebut disusun secara bertahap atau menurun berdasarkan urutan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, take over dan over slot berkaitan dengan pengalihan posisi atau pengisian slot peserta dalam kelompok arisan. Adapun skema flat dipahami sebagai pola dengan jumlah setoran yang tetap, sedangkan dana pinjaman ditawarkan sebagai layanan pencairan dana dengan ketentuan tertentu. Penjelasan tersebut merujuk pada pola layanan yang disampaikan dalam laporan, bukan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Seluruh pembayaran atau penyetoran dana peserta, menurut informasi yang disampaikan kepada polisi, dilakukan melalui transfer ke rekening perbankan. Jalur pembayaran ini menjadi salah satu aspek yang dapat ditelusuri dalam pemeriksaan, termasuk melalui bukti transfer, riwayat transaksi, identitas rekening tujuan, serta komunikasi peserta dan penyelenggara. Data tersebut diharapkan membantu penyidik mencocokkan jumlah dana yang telah disetorkan dengan hak atau pencairan yang diterima masing-masing peserta.
Para pelapor menyebut adanya kerugian yang secara keseluruhan mencapai Rp4,075 miliar. Nilai tersebut masih berkaitan dengan laporan dan keterangan korban yang sedang diverifikasi oleh penyidik. Polisi perlu meneliti transaksi dari setiap skema, jumlah peserta, waktu penyetoran, serta status dana yang dijanjikan atau belum diterima. Proses pendalaman itu dilakukan untuk memetakan aliran dana dan memastikan besaran kerugian berdasarkan dokumen serta keterangan yang tersedia.
Penanganan dugaan arisan fiktif Meow memasuki tahap baru setelah penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, status perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kenaikan status ini menunjukkan bahwa polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkembangan penanganan kasus, penyidik telah meminta keterangan dari delapan orang. Mereka terdiri atas enam pelapor, satu korban, serta pihak terlapor. Keterangan dari seluruh pihak tersebut digunakan untuk menyusun rangkaian peristiwa, menelusuri mekanisme arisan, dan mengklarifikasi dugaan kerugian yang dialami para korban.
Selain memeriksa saksi dan pihak terlapor, polisi juga telah memperoleh dokumen rekening koran milik para korban. Dokumen tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana, waktu transaksi, serta hubungan pembayaran yang dilakukan korban dan kegiatan arisan yang dilaporkan. Rekening koran itu menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami bersama dokumen serta keterangan lainnya.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara serta menentukan pihak yang paling bertanggung jawab. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti yang diperoleh dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Roy mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, tetapi belum menyampaikan laporan, agar segera melapor kepada Polda Jawa Timur. Laporan tambahan dinilai penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai jumlah korban, pola penghimpunan dana, dan total kerugian dalam perkara tersebut. Masyarakat diharapkan membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer, percakapan, catatan pembayaran, atau dokumen keikutsertaan arisan, ketika membuat laporan.
Ami mengaku mengikuti arisan Meow karena mendapat ajakan dari seorang teman yang telah lebih dahulu bergabung. Menurut Ami, temannya sudah cukup lama mengikuti arisan tersebut dan selama periode itu tidak mengalami masalah dalam proses pembayaran maupun pencairan dana. Pengalaman tersebut membuat arisan itu terlihat memiliki rekam jejak yang baik di lingkungan pertemanan mereka. Atas dasar kepercayaan tersebut, Ami kemudian memutuskan untuk menjadi anggota.
Ami menyebut dirinya telah mengikuti arisan selama sekitar sembilan bulan. Dalam keikutsertaannya, ia mengikuti beberapa skema yang ditawarkan, termasuk skema menurun dan flat. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sempat memperoleh win atau pencairan sesuai mekanisme arisan. Pengalaman menerima win tersebut turut memperkuat keyakinannya bahwa kegiatan arisan masih berjalan sebagaimana mestinya.
Masalah mulai dirasakan pada Juli, ketika pengelola arisan tidak kunjung mencairkan dana yang seharusnya diterima. Kegagalan pencairan itu kemudian menimbulkan pertanyaan di anggota. Ami mengatakan kecurigaan semakin meningkat setelah pemilik atau pengelola arisan mulai sulit dihubungi. Komunikasi yang sebelumnya menjadi sarana untuk memperoleh informasi mengenai arisan tidak lagi berjalan dengan baik.
Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan karena nomor sejumlah anggota disebut telah diblokir oleh pemilik atau pengelola. Akibatnya, para anggota kesulitan meminta penjelasan mengenai status dana dan pencairan yang bermasalah. Bagi Ami dan korban lainnya, sulitnya menghubungi pengelola serta pemblokiran nomor menjadi rangkaian kejadian yang mendorong mereka mengambil langkah lebih lanjut. Para korban kemudian membawa perkara dugaan arisan fiktif tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.









