Polemik AMDK KN di Situbondo, BPOM dan Dinkes Diminta Bertindak

Situbondo – Kamis, 27 Maret 2025

Polemik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek KN di Situbondo menjadi bukti lemahnya pengawasan dari BPOM Jember dan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. Dugaan kelalaian dalam pengawasan berkala terhadap uji klinis produk ini memicu kekhawatiran masyarakat. Sudah hampir dua bulan beredar indikasi negatif terkait kualitas AMDK KN, yang ramai diperbincangkan di media sosial. Masyarakat menduga air mineral ini tidak layak konsumsi, dengan temuan partikel butiran halus dalam kemasannya.

Sejumlah warga yang mengonsumsi AMDK KN mengalami gangguan kesehatan berupa mual dan sakit perut. Keluhan ini semakin meluas, mendorong Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Situbondo untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna menindaklanjuti persoalan ini.

Kasus ini mencuat saat jamaah Masjid Al Hamidy, Suboh, berbuka puasa bersama. Seorang pemudik asal Singaraja, Bali, bernama Pak Nasir, mengeluhkan kualitas air tersebut. “Kalau bisa, air minum gelasnya jangan diminum, mas. Agak bau dan kayaknya nggak steril,” ujarnya. Sayangnya, air tersebut sudah terlanjur dikonsumsi, dan dalam waktu sekitar 25 menit, beberapa jamaah mulai merasakan mual dan sakit perut.

Kondisi ini diperkuat oleh kesaksian jamaah lain yang juga meragukan higienitas produk AMDK KN. Merespons keluhan ini, masyarakat bersama LPK-RI Situbondo segera meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan uji klinis terhadap produk tersebut.

LPK-RI Dorong Investigasi dan Tindakan Tegas

Didik, perwakilan LPK-RI Situbondo, menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada aduan terkait dugaan ketidakhigienisan AMDK KN. Namun, keluhan tersebut seakan hilang tanpa tindak lanjut. “Kami berkoordinasi agar produk ini diuji laboratorium. Jika terbukti tidak layak konsumsi, kami akan mendorong tindakan tegas,” tegasnya.

Dinas Kesehatan Situbondo diperkirakan akan mengeluarkan hasil uji klinis dalam 1-3 hari ke depan. LPK-RI juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPOM Jember. “Kami menginginkan perbaikan kualitas produk. Jika tidak ada perbaikan, kami akan meminta pihak berwenang membekukan atau mencabut izin usaha AMDK KN demi keselamatan masyarakat,” pungkas Didik.

Kasus ini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah dalam menjamin keamanan produk pangan yang beredar di pasaran. (***)

(Ryd’ – Red)

Pos terkait