Batam – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. Kasus ini terungkap berkat viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan kegiatan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen, pada Minggu (27/4/2025) dini hari.
Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., selaku Dirkrimsus Polda Kepri, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Krimsus. “Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” jelas AKBP Zamrul Aini.
Menurut penyelidikan, D telah melakukan praktik ilegal ini sejak Desember 2024, dengan menerima komisi sebesar Rp5.000 per jerigen. Dalam satu transaksi, pelaku mampu menjual hingga 150 liter BBM jenis Pertalite. Aktivitas ilegal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.995.000.000 selama lima bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:
- 2 unit mesin EDC
- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV
- Print-an data penjualan BBM
- 4 buah jerigen
- 1 unit becak motor
- Seragam dan topi operator SPBU
- Uang tunai Rp100.000
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi. “Hal ini penting untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menanggulangi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
(Edi D/Red)









