BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, turut menanggapi polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tanggapan tersebut disampaikan melalui akun X miliknya. Dalam unggahannya, Sigit mengaitkan perdebatan mengenai ijazah dan riwayat pendidikan Gibran dengan sosok B.J. Habibie, Presiden ke-3 Republik Indonesia yang dikenal memiliki latar belakang di bidang teknologi dan penerbangan.
Melalui pernyataan itu, Sigit membandingkan informasi mengenai pendidikan B.J. Habibie dengan isu yang sedang berkembang terkait dokumen dan jenjang pendidikan Gibran. Ia menyebut bahwa B.J. Habibie disebut tidak memiliki ijazah sarjana. Pernyataan tersebut disampaikan Sigit sebagai bagian dari pandangannya dalam merespons pembahasan publik mengenai pentingnya ijazah serta latar belakang pendidikan seorang pejabat negara.
Penyebutan nama Habibie kemudian menjadi bagian dari perdebatan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran. Perbandingan yang disampaikan Sigit muncul ketika publik tengah memperbincangkan informasi mengenai ijazah dan riwayat pendidikan Wakil Presiden tersebut. Dalam konteks ini, pernyataan Sigit perlu dipahami sebagai unggahan dan tanggapan seorang politisi terhadap isu yang sedang ramai dibahas, sementara substansi mengenai riwayat pendidikan B.J. Habibie dan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas.
Dalam unggahannya, Sigit menjelaskan bahwa perjalanan pendidikan B.J. Habibie di Indonesia tidak langsung dimulai di Jerman. Sebelum melanjutkan studi ke luar negeri, Habibie disebut pernah menempuh pendidikan pada bidang Teknik Mesin di Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung. Masa pendidikan tersebut berlangsung selama enam bulan. Keterangan ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai latar belakang akademik Habibie, terutama ketika riwayat pendidikannya dibandingkan dengan perdebatan mengenai dokumen atau status pendidikan tokoh lain.
Setelah menjalani pendidikan selama enam bulan di Indonesia, Habibie kemudian melanjutkan kuliah di Jerman. Dengan demikian, rangkaian pendidikannya mencakup pengalaman akademik awal di tanah air dan studi lanjutan di Jerman. Penjelasan mengenai durasi enam bulan serta perpindahan tempat studi menjadi bagian penting dalam uraian Sigit, karena menunjukkan bahwa riwayat pendidikan Habibie perlu dibaca berdasarkan konteks sejarah dan kelembagaan pada masanya.
Sigit juga menerangkan bahwa penyebutan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung berkaitan dengan struktur perguruan tinggi pada periode tersebut. Berdasarkan keterangan dalam unggahan itu, pada 1950 hingga 1959, Fakultas Teknik serta Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam merupakan bagian dari Universitas Indonesia yang berada di Bandung. Karena itu, nama institusi dalam riwayat pendidikan Habibie perlu dipahami sesuai nomenklatur yang berlaku sebelum perubahan kelembagaan berikutnya.
Perubahan tersebut berlangsung pada 2 Maret 1959, ketika Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam di Bandung resmi menjadi Institut Teknologi Bandung. Kronologi ini menjelaskan mengapa sumber sejarah dapat mencatat institusi pendidikan Habibie dengan nama Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung, bukan langsung Institut Teknologi Bandung. Penyebutan durasi pendidikan, lokasi, serta perubahan status kelembagaan diperlukan agar riwayat tersebut tidak dilepaskan dari kondisi pendidikan tinggi Indonesia pada 1950-an.
Dalam pernyataannya, Sigit menyoroti riwayat pendidikan B.J. Habibie di Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule Aachen, Jerman, yang kini dikenal luas dengan singkatan RWTH Aachen. Menurut Sigit, Habibie terlebih dahulu memperoleh gelar Diplom-Ingenieur dari perguruan tinggi tersebut. Setelah itu, ia disebut melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor-ingenieur, atau doktor teknik, di kampus yang sama. Keterangan ini disampaikan untuk menjelaskan jenjang pendidikan teknik yang ditempuh Habibie selama berada di Jerman.
Diplom-Ingenieur merupakan gelar akademik di bidang teknik dalam sistem pendidikan tinggi Jerman. Istilah tersebut secara harfiah merujuk pada insinyur bergelar diplom dan digunakan dalam sistem pendidikan lama sebelum penerapan struktur jenjang sarjana-magister yang lebih seragam di Eropa. Dalam bidang teknik, gelar Diplom-Ingenieur pada umumnya dipandang memiliki tingkat pendidikan yang setara dengan jenjang magister atau S2 di Indonesia. Penyebutan kesetaraan itu merujuk pada tingkat dan cakupan pendidikan, bukan berarti kedua sistem memiliki nama gelar, struktur kurikulum, atau tata administrasi yang sama.
Program diplom pada sistem lama Jerman biasanya tidak hanya berisi perkuliahan dasar. Mahasiswa mengikuti mata kuliah lanjutan dan spesialisasi sesuai bidang teknik, menjalani ujian, serta menyelesaikan tugas akhir atau tesis. Rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian akademik sebelum gelar Diplom-Ingenieur diberikan. Adapun gelar doktor-ingenieur, yang dalam bahasa Jerman dikenal sebagai Doktor-Ingenieur atau Dr.-Ing., merupakan jenjang doktoral di bidang teknik. Pernyataan mengenai gelar-gelar itu menggambarkan klaim tentang pendidikan Habibie di RWTH Aachen, tanpa mengubahnya menjadi penilaian baru mengenai status akademiknya.
Sigit mengaitkan pernyataannya mengenai riwayat pendidikan B.J. Habibie dengan polemik dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan oleh Denny Indrayana dan sejumlah buzzer. Menurut Sigit, ukuran atau logika yang digunakan untuk mempertanyakan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran semestinya diterapkan secara konsisten kepada semua tokoh. Ia menyatakan, apabila logika tersebut diterapkan kepada Habibie, tokoh tersebut dapat dianggap hanya lulus SMA karena tidak menunjukkan ijazah S1.
Pernyataan itu disampaikan Sigit untuk mengkritik cara pihak-pihak tertentu menarik kesimpulan dari ketiadaan dokumen yang ditampilkan kepada publik. Ia menghubungkan perdebatan tersebut dengan penilaian terhadap latar belakang pendidikan, sekaligus menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menyatakan seseorang tidak memenuhi persyaratan akademik hanya berdasarkan dokumen yang tidak diperlihatkan atau tidak ditemukan dalam suatu proses pemeriksaan.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pertimbangan tersebut dicantumkan dalam konteks pemeriksaan perkara dan alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, uraian mengenai pernyataan Sigit dan pertimbangan hukum tersebut berakhir pada catatan faktual tentang perbedaan kritik terhadap dokumen pendidikan dan kewenangan Mahkamah sebagaimana dinyatakan dalam putusan.










