KOTA PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sepekan. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, <a href="https://barometerindonesianews.com/satlantas-tuban-dorong-pendekatan-persuasif-kepada-masyarakat/”>polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,01 gram.
Keberhasilan pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (31/7/2026).
Dalam keterangannya, AKBP Rico Yumasri mengatakan, ketiga perkara tersebut berhasil diungkap selama periode 23 hingga 29 Juli 2026 di dua wilayah hukum, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Selama kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka,” ujar AKBP Rico.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, serta KA (36), wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 20,01 gram, empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga dipersiapkan untuk pengemasan sabu.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Pewarta: Bambang
Narasumber: AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., Kapolres Probolinggo Kota










3 Komentar
Komentar ditutup.