Peradi Profesional dan UI Perkuat Pendidikan Calon Advokat di Indonesia

Peradi Profesional dan UI Perkuat Pendidikan Calon Advokat di Indonesia

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional dan Universitas Indonesia (UI) memperkuat komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan calon advokat melalui kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun proses pendidikan profesi hukum yang lebih terarah, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan praktik advokasi di Indonesia. Melalui keterlibatan perguruan tinggi, peserta diharapkan memperoleh pembelajaran yang memadukan pemahaman teori hukum, etika profesi, serta keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan profesi hukum. Penyelenggaraan PKPA tidak hanya berpusat di satu wilayah, tetapi diproyeksikan berkembang melalui jaringan perguruan tinggi di berbagai daerah. Dengan demikian, calon advokat dari luar pusat kegiatan pendidikan dapat memperoleh kesempatan mengikuti program yang berkualitas tanpa menghadapi keterbatasan akses geografis. Perluasan ini sekaligus mendukung pembentukan sumber daya advokat yang profesional dan merata di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa kerja sama dengan UI merupakan langkah awal untuk membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di sejumlah kota di Indonesia. UI menjadi lokasi penyelenggaraan awal, sementara pengembangan berikutnya direncanakan mencakup Yogyakarta, Semarang, dan Bandung. Rencana tersebut menunjukkan bahwa Peradi Profesional membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan institusi pendidikan tinggi, sehingga kerja sama dengan UI bukanlah satu-satunya kemitraan yang dijalankan. Penguatan jaringan ini diharapkan menghasilkan model pendidikan advokat yang konsisten, mudah diakses, dan mampu menjawab tuntutan profesi hukum yang terus berkembang.

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi Profesional bersama Universitas Indonesia (UI) diikuti oleh sekitar 600 peserta. Jumlah tersebut disebut sebagai salah satu penyelenggaraan PKPA dengan peserta terbesar. Tingginya partisipasi ini menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan profesi advokat yang terarah, terukur, dan mampu mempersiapkan calon advokat menghadapi tuntutan pekerjaan hukum secara profesional.

Besarnya jumlah peserta juga mencerminkan meningkatnya minat terhadap profesi advokat serta kebutuhan akan akses pendidikan hukum yang berkualitas. Melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, penyelenggaraan PKPA diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai peraturan dan prosedur, tetapi juga memperkenalkan standar etika, tanggung jawab profesi, serta keterampilan praktis yang diperlukan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Untuk memperluas jangkauan pendidikan, Peradi Profesional dan UI merencanakan penyelenggaraan PKPA di sejumlah kota besar. Kota-kota tersebut meliputi Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Yogyakarta. Perluasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi calon advokat dari berbagai daerah untuk mengikuti pendidikan tanpa harus terpusat di satu wilayah. Langkah tersebut sekaligus dapat memperkuat ekosistem pendidikan profesi hukum di tingkat nasional.

Harris menekankan bahwa peningkatan jumlah peserta tidak boleh mengurangi mutu pendidikan. Kapasitas penyelenggaraan perlu diimbangi dengan pengajar yang kompeten, materi yang relevan, metode pembelajaran yang efektif, serta evaluasi yang dapat mengukur kesiapan peserta. Dengan demikian, perluasan PKPA tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas, melainkan tetap menjaga standar yang diperlukan dalam pendidikan profesi.

PKPA juga tidak seharusnya dipahami hanya sebagai tahapan administratif sebelum seseorang menjadi advokat. Pendidikan ini memiliki peran penting dalam membentuk kemampuan, integritas, dan karakter peserta sebelum mereka menjalankan profesinya. Bekal tersebut diperlukan agar calon advokat mampu bekerja secara mandiri, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Peradi Profesional berupaya memperbaiki kualitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui pembaruan materi pembelajaran dan penguatan kompetensi pengajar. Langkah ini diperlukan agar pendidikan calon advokat tidak berhenti pada penyampaian konsep dasar, tetapi mampu mengikuti perkembangan hukum, praktik peradilan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Materi yang disusun perlu ditinjau secara berkala dengan memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk sejumlah perubahan regulasi pada 2026. Perkembangan tersebut menjadi alasan penting untuk memperbarui isi dan metode PKPA sehingga peserta memperoleh pemahaman yang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Harris menjelaskan bahwa Peradi Profesional berusaha menghadirkan alternatif perbaikan terhadap pelaksanaan PKPA sebelumnya. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan sumber daya manusia yang benar-benar kompeten, memiliki pengalaman yang relevan, dan memahami materi yang diajarkan. Kompetensi pengajar menjadi unsur penting karena kualitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kemampuan menjelaskan hubungan norma hukum, prosedur, dan penerapannya dalam perkara nyata. Dengan demikian, peserta tidak hanya menerima pengetahuan secara teoritis, tetapi juga memperoleh penjelasan yang terarah mengenai cara menggunakan pengetahuan tersebut dalam menjalankan profesi.

Pembaruan PKPA juga diarahkan untuk menghasilkan calon advokat yang memiliki bekal lebih utuh. Penguasaan teori hukum perlu berjalan bersama pemahaman mengenai etika profesi dan integritas. Selain itu, calon advokat perlu memiliki kemampuan menjalankan proses beracara, baik dalam bidang litigasi maupun nonlitigasi. Kemampuan tersebut mencakup pemahaman terhadap tahapan penanganan perkara, penyusunan strategi, komunikasi profesional, serta pelaksanaan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bekal akademik dan praktis itu berkaitan langsung dengan tanggung jawab calon advokat ketika memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Advokat dituntut memberikan layanan berdasarkan kompetensi, etika, dan integritas, sekaligus memahami batas kewenangan serta prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, penguatan materi dan kualitas pengajar dalam PKPA menjadi bagian dari upaya menyiapkan calon advokat agar mampu menjalankan tanggung jawab profesinya secara tepat dalam berbagai kebutuhan hukum, baik melalui jalur pengadilan maupun penyelesaian nonlitigasi.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diarahkan untuk memperkuat kolaborasi UI dan organisasi profesi advokat dalam membangun pendidikan hukum yang berkualitas. Kerja sama tersebut tidak hanya menjadi ruang pembelajaran bagi calon advokat, tetapi juga bagian dari upaya menghubungkan lingkungan akademik dengan kebutuhan nyata dalam praktik hukum.

Pendidikan profesi advokat memiliki peran penting dalam membekali peserta dengan pengetahuan hukum yang memadai sekaligus membentuk kompetensi praktis, integritas, dan tanggung jawab profesional. Calon advokat perlu memahami ketentuan hukum, prosedur beracara, serta dinamika penyelesaian perkara. Pada saat yang sama, mereka dituntut menjunjung etika profesi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tugas secara mandiri serta bertanggung jawab.

UI berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan perkembangan kebutuhan praktik melalui kerja sama bersama organisasi profesi. Sinergi ini diharapkan dapat mempertemukan kekuatan perguruan tinggi dalam pengembangan keilmuan dengan pengalaman organisasi profesi dalam memahami tantangan advokasi. Dengan demikian, materi dan proses pembelajaran dapat terus disesuaikan dengan perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta tuntutan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan berintegritas.

Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat dikembangkan lebih luas melalui pembentukan program profesi advokat di lingkungan kampus. Pengembangan itu akan membuka peluang bagi pendidikan profesi yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan ekosistem akademik.

Harapan tersebut memperkuat pentingnya kesinambungan kerja sama UI dan organisasi profesi advokat. Melalui kolaborasi yang dijaga dan dikembangkan secara konsisten, pendidikan calon advokat dapat terus diarahkan untuk memenuhi standar kompetensi, memperkuat karakter profesional, serta menjawab kebutuhan praktik hukum di Indonesia.

Pos terkait