KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 19 September 2026, Supriyo Dwi Hartanto, sebagai pengelola parkir di Alun-Alun Kidul, telah memberikan penjelasan penting mengenai situasi yang berkembang seputar penggunaan area parkir oleh usaha kuliner Bolosego. Dalam pernyataannya, Supriyo menjelaskan bahwa telah dilakukan komunikasi sebelumnya dengan pihak Bolosego terkait niat mereka untuk memanfaatkan area parkir tersebut untuk berjualan menggunakan food truck.
Menurut Supriyo, sebelum pelaksanaan, telah ada suatu perjanjian yang menjelaskan biaya penggunaan lahan yang harus dibayar oleh pihak Bolosego. Biaya ini ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari, yang dianggap sebagai kompensasi yang wajar untuk penggunaan ruang publik yang umumnya dikelola oleh pihak pengelola. Supriyo menekankan pentingnya transparansi dalam hal ini karena area yang digunakan adalah lahan milik publik yang seharusnya dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Supriyo juga menjelaskan alasan dibalik perlunya pemblokiran area tertentu di Alun-Alun Kidul. Menurutnya, pemblokiran ini ditujukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi tersebut, yang kerap kali dikunjungi oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan. Dengan adanya pengaturan yang jelas terkait biaya dan perizinan, diharapkan tidak hanya menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung, namun juga memberikan kepastian bagi pengusaha yang ingin berjualan di area tersebut.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah yang diambil Supriyo Dwi Hartanto bertujuan untuk menciptakan sinergi pengelola dan pelaku usaha dalam mengelola ruang publik, sehingga tercipta keseimbangan kepentingan komersial dan kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kontroversi yang ada dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan ruang di Alun-Alun Kidul.
Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha kuliner Bolosego, berbagi pengalamannya di media sosial mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang dia hadapi setelah memulai usaha di Alun-Alun Kidul. Dalam kisahnya, Dyah mengungkapkan bahwa setelah satu hari beroperasi, dia segera diperhadapkan dengan tuntutan untuk membayar uang parkir yang jumlahnya jauh lebih tinggi dibandingkan yang diharapkan.
Menyikapi situasi tersebut, Dyah menjelaskan bahwa besaran tuntutan tersebut, yang awalnya dianggapnya tidak masuk akal, mencapai angka Rp1 juta per hari. Hal ini tentu saja sangat memberatkan bagi pelaku usaha seperti dia, terutama yang baru merintis usaha di sektor kuliner, di mana modal awal sudah cukup banyak terkuras untuk keperluan operasional lainnya.
Dalam proses negosiasi untuk mengurangi jumlah pungutan, Dyah menghadapi banyak tantangan. Dia merasakan adanya ketidakadilan dan perilaku yang merugikan bagi pengusaha kecil yang berusaha mencari nafkah secara sah. Peristiwa ini telah banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat, dan menjadi bahan discus yang kuat mengenai praktik layak dan tidak layak dalam berbisnis. Dengan kejadian-kajadian serupa, dampak terhadap pelaku usaha bisa sangat merugikan bagi pengembangan ekonomi lokal.
Kisah Dyah Laily Fardisa sepertinya hanyalah sekadar contoh dari fenomena yang lebih luas mengenai pungli di tempat-tempat umum. Ia berharap dengan memperlihatkan pengalamannya, akan semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya tindakan yang transparan dan adil dalam pengelolaan tempat umum. Melalui hal ini, dia juga mendorong pelaku usaha lainnya untuk bersuara dan bersatu menolak praktik pungli yang merugikan.
Dari penjelasan yang diberikan oleh Dyah, muncul berbagai permintaan lain yang sangat berbeda dan tidak seharusnya diajukan oleh oknum juru parkir di Alun-Alun Kidul. Keberadaan oknum tersebut sering kali menambah beban bagi pengunjung yang ingin menikmati waktu santai di tempat tersebut. Salah satu permintaan mencolok adalah makanan, yang seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi pengunjung untuk memberikannya.
Selain itu, terdapat pula permintaan biaya pemasangan listrik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola area tersebut, bukan atribusi yang dikenakan kepada para pengunjung. Hal ini menggambarkan bagaimana praktik pungutan liar atau pungli telah menjelma menjadi masalah yang lebih kompleks, di mana pengunjung sering kali merasa terpaksa untuk memenuhi tuntutan tersebut tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai penggunaan biaya yang diminta.
Meski Dyah sudah mencapai kesepakatan tertentu dengan oknum tersebut, dia akhirnya memilih untuk mengakhiri aktivitasnya di lokasi itu. Keputusan ini diambil demi menghindari keterlibatan lebih lanjut dalam praktik pungutan ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk dirinya sendiri. Pengembalian uang yang diterima sebelumnya menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menegaskan komitmennya terhadap keadilan dan etika. Hal ini mengindikasikan bahwa penting untuk selalu menolak praktik yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Situasi yang dihadapi Dyah bukanlah kasus yang terisolasi, melainkan mencerminkan tantangan yang lebih luas di masyarakat terkait pungutan liar. Keberanian untuk menolak pemintaan yang dianggap tidak wajar merupakan langkah awal dalam membangun kesadaran akan pentingnya menegakkan integritas serta mendukung sistem yang lebih transparan di tempat-tempat umum.
Setelah tersebarnya video yang diposting oleh Dyah, yang menunjukkan adanya praktik pungutan liar di Alun-Alun Kidul, pihak-pihak yang terlibat mulai memberikan klarifikasi mengenai situasi tersebut. Klarifikasi ini datang dari berbagai aspek, termasuk pengelola parkir, pedagang kuliner, dan pihak pemerintah setempat. Masing-masing mereka memiliki perspektif yang berbeda namun saling terkait.
Pengelola parkir menyatakan bahwa semua biaya yang dikenakan kepada pengendara adalah sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Mereka menegaskan bahwa pungutan tersebut adalah untuk mendukung operasional parkir yang aman dan teratur. Namun, beberapa pengunjung merasa bahwa tarif yang diterapkan tidak transparent dan berpotensi memberatkan, terutama bagi pengunjung yang hanya ingin menikmati suasana Alun-Alun Kidul tanpa niat untuk menghabiskan waktu yang lama di area tersebut.
Sementara itu, para pedagang kuliner juga mengambil posisi dalam perdebatan ini. Beberapa dari mereka mengaku terbebani oleh biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan izin berdagang di lokasi yang ramai. Mereka khawatir bahwa jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, akan berdampak negatif pada penghasilan mereka. Sebagian pedagang juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap praktik yang membuat mereka merasa terpaksa untuk membayar lebih untuk mendapatkan tempat yang strategis.
Pihak pemerintah daerah, dalam hal ini, berupaya mendengarkan semua masukan dan klarifikasi yang ada. Mereka mengakui pentingnya adanya transparansi dalam sistem pungutan serta komitmen untuk meningkatkan pengelolaan kawasan tersebut agar dapat menarik lebih banyak pengunjung sambil tetap mendukung para pelaku usaha lokal. Usaha ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pungli yang telah menjadi sorotan, serta memberikan solusi yang dapat menguntungkan semua pihak.









