JAKARTA, BIN.COM – Ditjen Bina Adwil Kemendagri memimpin rapat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau di Provinsi Jawa Timur. Ini bertujuan menyempurnakan data dasar terkait nama wilayah administrasi dan pulau beserta posisi koordinatnya.
Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., Direktur Toponimi dan Batas Daerah, memimpin rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, TNI AL, BIG, serta pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Diskusi melibatkan perubahan nama wilayah administrasi, penyesuaian cakupan wilayah dan nama pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan. Selain itu, dibahas pula perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep dan persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi di Kabupaten Probolinggo.
Raziras menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan saat terjadi perubahan wilayah administrasi dan dilaksanakan setahun sekali atau sewaktu-waktu untuk kepentingan nasional seperti bencana alam atau konflik. Langkah-langkah pemutakhiran ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117.
Astuti menekankan perlunya dokumen dukung untuk perubahan nama wilayah administrasi di Kabupaten Probolinggo, termasuk Peraturan Daerah Perubahan/Peraturan Kepala Daerah dan surat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Setelah proses pemutakhiran, hasilnya akan direvisi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022, tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
Kasmara