Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Kebebasan Pers Terancam

Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan ajakan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan yang sudah bertugas di desa tersebut selama lebih dari sembilan tahun. Aksi ini memicu gelombang kecaman luas karena dianggap melanggar hak konstitusional warga dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Dalam video tersebut, oknum BPD secara terang-terangan menyerukan kepada warga Desa Margoayu agar mengeluarkan Dodon Haryanto, seorang jurnalis yang selama ini aktif mengawasi dan meliput dugaan penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalistik sekaligus pelanggaran hukum yang serius.

Merujuk pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak bebas memilih tempat tinggal dan mendapatkan perlindungan atas harkat dan martabatnya. Dodon Haryanto yang memiliki KTP elektronik dan berdomisili resmi di Desa Pakuniran, secara hukum tidak bisa dipaksa keluar dari desa tanpa prosedur hukum yang sah.

Selain itu, UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) juga menegaskan hak setiap warga atas tempat tinggal dan pencatatan kependudukan yang harus dihormati. Kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warga secara sepihak.

Jika terbukti melakukan pemaksaan atau pengusiran ilegal, oknum tersebut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan orang, yang ancaman pidananya bisa mencapai delapan tahun penjara. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewajiban kepala desa untuk menjaga kerukunan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Dodon Haryanto mengungkapkan kepada media, “Saya melaksanakan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mengungkap dugaan kebobrokan pengelolaan keuangan desa yang merugikan masyarakat kecil. Alih-alih menerima kritik membangun, saya malah diusir dengan provokasi oleh oknum-oknum desa.”

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan tersebut. “Video provokasi ini mencoreng marwah jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan oknum BPD tersebut ke pihak berwajib,” tegas Suhri.

Kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan hukum atas kebebasan pers.

Tim media di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, siap melaporkan video ini ke Polda Jawa Timur sebagai bentuk solidaritas atas perlindungan profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.

Catatan Redaksi:

Kasus ini mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Intimidasi dan pengusiran wartawan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangannya serta menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jika ada masalah atau dugaan penyalahgunaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan transparansi, bukan dengan intimidasi atau pengusiran.

Redaksi media mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang yang layak bagi pers demi kemajuan dan keadilan masyarakat.


(Red/Tim Media/**)


 

Pos terkait