**Mojokerto, Jatim** – Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum telah mengirimkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (30/10/2024). Aktivitas ini diduga melibatkan penggunaan alat berat tanpa izin operasional, sehingga memicu kekhawatiran warga mengenai dampak lingkungan serta potensi kerugian bagi negara.
Tim investigasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat menemukan dua lokasi tambang di Desa Bleberan, tepatnya di Dusun Legundi dan Dusun Tegalsari. Dengan koordinat yang telah ditetapkan, tambang tersebut diketahui menggunakan alat berat jenis excavator untuk menambang tambang batu. Namun, meski mengoperasikan alat berat, tambang ini diduga tidak memiliki izin operasional yang sah, menjadikannya ilegal dalam pandangan masyarakat.
Informasi yang diperoleh dari warga setempat mengungkapkan bahwa tambang ini dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama K.A., yang juga sering disebut dengan alias “JL.” Pria ini diidentifikasi sebagai penambang ilegal yang telah beroperasi lama di kawasan tersebut. Masyarakat menganggap K.A. kebal hukum, yang semakin memperburuk situasi dan menambah rasa resah warga terhadap keberadaan tambang ini. Keluhan mereka mencakup pengelolaan tambang yang mengabaikan peraturan yang ada dan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
Salah satu dampak yang paling signifikan dirasakan oleh masyarakat adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang, yang disebabkan oleh aktivitas truk pengangkut hasil tambang. Jalan yang rusak menyebabkan gangguan pada mobilitas warga dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kerusakan infrastruktur ini memicu tuntutan dari masyarakat agar pihak berwenang segera bertindak untuk menanggulangi masalah tersebut.
Lebih jauh lagi, keberadaan tambang ilegal ini juga berpotensi mengakibatkan kerugian bagi negara. Hasil tambang yang diambil tanpa izin berpotensi menghilangkan pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima oleh negara. Hal ini semakin memperkuat alasan masyarakat untuk mendesak penutupan tambang ilegal yang ada.
Melalui laporan yang dikirimkan, Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum berharap agar Kepolisian Daerah Jawa Timur segera mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas tambang ini dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat. Laporan tersebut juga disampaikan kepada Kompolnas, Kapolri, Irwasum Polri, Propam Polri, serta instansi terkait lainnya, dengan harapan bahwa tindakan cepat dan efektif dapat dilakukan demi melindungi lingkungan dan masyarakat Mojokerto dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini.
Masyarakat Mojokerto menanti langkah nyata dari pihak berwenang, menginginkan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi generasi mendatang. Keberanian masyarakat untuk bersuara dan melaporkan kegiatan ilegal ini menjadi harapan baru untuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan yang lebih baik di wilayah mereka. (Tim Coco)