Tulungagung, 19 Februari 2025 – Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai daerah yang kaya akan seni dan budaya serta memiliki potensi wisata yang melimpah. Namun, citra daerah ini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sembilan Lokasi Perjudian Teridentifikasi
Investigasi tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian dalam wilayah hukum Polres Tulungagung. Lokasi tersebut antara lain:
- Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan
- Sumberejo, Kecamatan Ngunut
- Padangan
- Bulusari, Kecamatan Kalidawir
- Bono
- Ngujang
- Mulyosari
- Sukoanyar
- Wajak Kidul Dusun Mojo dan Sumberdadap
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah arena sabung ayam di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. Arena ini diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial YI dan ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.
Perjudian Terang-terangan, Aparat Diduga Tutup Mata
Berdasarkan laporan tim investigasi dan kesaksian warga sekitar, area perjudian ini dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat dari luar kota. Warga mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut berlangsung tanpa gangguan karena adanya pihak yang menjaga dan melindungi mereka.
“Iya, benar pak. Di daerah sini banyak perjudian. Tapi ya begitu, banyak yang menjaga, dan tidak pernah ada operasi sama sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Maraknya perjudian ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung, segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan praktik ilegal tersebut.
Pengamat Hukum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Sahlan S.H., seorang pengamat hukum, menyesalkan lemahnya penegakan hukum terkait kasus ini. “Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung. Ini dapat merusak mental generasi muda serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan dadu dengan taruhan yang mencapai puluhan juta rupiah, jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Pelanggar dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta. Namun, lemahnya tindakan hukum justru menjadikan Tulungagung sebagai surga bagi para penjudi. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi bisnis perjudian ini.
Masyarakat Menanti Langkah Konkret Aparat
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya daerah yang selama ini menjadi kebanggaan. Warga berharap operasi pemberantasan perjudian bisa segera dilakukan untuk membersihkan nama baik Tulungagung.
(Tim Investigasi Media/**)