Lapor Pak Presiden, Aktivitas Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Kembali Marak di Kediri, Polisi Dinilai Tidak Berkutik

Lapor Pak Presiden, Aktivitas Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Kembali Marak di Kediri, Polisi Dinilai Tidak Berkutik

KEDIRI – Dugaan praktik perjudian dalam bentuk sabung ayam dan dadu kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kediri. Ironisnya, meski laporan masyarakat terus berdatangan dan sejumlah media lokal telah memberitakan, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan respons tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa arena sabung ayam yang sebelumnya telah ditutup kini kembali beroperasi secara tertutup. Kegiatan ini diduga berlangsung di lokasi yang sama dengan pengamanan ketat dan akses terbatas hanya bagi kalangan tertentu. Masyarakat sekitar menyebut aktivitas tersebut berlangsung rutin dan melibatkan jumlah peserta yang tidak sedikit.

Sejumlah warga mengaku telah melaporkan kembali aktivitas ini ke layanan pengaduan SPKT dan ke Kasat Reskrim Polres Kediri. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan. Pihak kepolisian pun belum memberikan klarifikasi resmi. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., belum merespons upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Ketidaktegasan ini dinilai bertentangan dengan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah berulang kali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Kapolri bahkan telah menegaskan bahwa aparat yang lalai atau melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap komitmen penegakan hukum. Mereka menilai bahwa situasi semacam ini telah berulang kali terjadi tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Kami sudah beberapa kali melapor, tapi seolah tidak ada tindak lanjut. Aktivitas perjudian jalan terus, masyarakat yang resah malah merasa tidak didengar,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sebagai catatan hukum, aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp25 juta. Selain pelaku, pihak yang menyediakan tempat maupun yang turut memfasilitasi juga dapat dikenai sanksi pidana.

Desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak pun terus menguat. Publik menanti langkah tegas dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, guna membongkar jaringan perjudian ini dan mengembalikan ketertiban serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri terkait perkembangan kasus dugaan sabung ayam dan perjudian dadu tersebut.

Pos terkait