KOTA KEDIRI – Penarikan kendaraan oleh leasing (perusahaan pembiayaan) saat debitur atau pemegang unit menolak tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah situasi yang kompleks secara hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan tidak boleh dilakukan secara sepihak jika tidak ada kesepakatan wanprestasi dan tanpa penetapan pengadilan.
Membahas Hal Tersebut, Media Ini Mewawancarai Seorang Penasehat Hukum dan Praktisi Hukum Sekaligus Ketua Dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H. di Kantornya yang Berada di Wilayah Jl. P. Kemerdekaan, Ngronggo, Kota Kediri.
Berikut Ulasan dari Dedy Luqman Hakim, S.H.,Terkait prosedur, konsekuensi, dan langkah yang sebaiknya diambil Apabila Debitur atau Lembaga Pembiayaan Mengalami Kondisi Dimana Kendaraan Menunggak dan Seharusnya Wajib untuk Dikembalikan ke Lembaga Pembiayaan akan Tetapi Debitur atau Pemegang Unit tidak Mau Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kendaraan Bermotor
1. Kedudukan Hukum Penarikan Tanpa Tanda Tangan
Wajib Ada BAST: Penarikan kendaraan yang sah harus disertai BAST atau surat tanda penarikan.
• Penolakan Tanda Tangan:
Jika pemegang unit menolak menandatangani BAST, penarikan tersebut berpotensi dianggap tindakan ilegal atau perampasan, terutama jika dilakukan dengan kekerasan atau intimidasi di jalan.
• Putusan MK 2019
Leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan meskipun ada klausul eksekusi dalam perjanjian, kecuali debitur mengakui secara sukarela bahwa ia wanprestasi (cedera janji) dan menyerahkan kendaraan.
2. Apa yang Harus Dilakukan Pemegang Unit?
• Tolak secara halus dan tetap tenang:
Jangan lakukan kekerasan fisik.
• Dokumentasikan
Rekam proses penarikan, minta surat tugas resmi dari debt collector (juru tagih), identitas diri, dan sertifikat fidusia.
• Laporkan ke Kepolisian
Jika penarikan dilakukan paksa tanpa surat tugas dan di luar prosedur, pemegang unit berhak melapor ke polisi atas dugaan perampasan.
• Hubungi Kantor Leasing
Segera hubungi kantor leasing resmi untuk mengonfirmasi penarikan dan meminta salinan berita acara penarikan meskipun tidak bertanda tangan.
3. Apa yang Dilakukan Leasing Jika Debitur Menolak?
• Jika terjadi penolakan tanda tangan, leasing biasanya akan
Membuat BAST sepihak
Debt collector akan mencatat penolakan tersebut dan meminta saksi (biasanya warga sekitar atau keamanan) untuk menguatkan bahwa kendaraan diambil karena wanprestasi.
• Mengajukan Penetapan Pengadilan
Jika debitur tetap tidak mau bekerja sama, leasing wajib mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri untuk mengambil jaminan fidusia secara legal.
4. Risiko bagi Debitur (Pemegang Unit)
• Catatan Kredit Buruk
Penarikan kendaraan akan dilaporkan ke OJK (Slik/BI Checking), yang berdampak pada riwayat kredit negatif.
• Tetap Memiliki Hutang
Penarikan kendaraan tidak serta merta melunasi hutang. Kendaraan akan dilelang, dan jika hasil lelang kurang, debitur tetap wajib melunasi sisanya.
Penolakan tanda tangan adalah hak debitur jika merasa penarikan tidak sesuai prosedur (misal: tanpa surat tugas, tidak ada surat teguran/SP 1-3), Namun, hal ini tidak menghentikan leasing untuk menempuh jalur hukum selanjutnya., Pungkas Dedy.
(Luck)









