Kejari Probolinggo Musnahkan 109 Barang Bukti Kasus Kejahatan

Kejari Probolinggo Musnahkan 109 Barang Bukti Kasus Kejahatan

Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (16/4/2025) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto, serta Kasdim Kodim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi.

Dalam kegiatan tersebut, 109 perkara yang melibatkan berbagai tindak pidana seperti narkoba, perjudian, pencurian, persetubuhan, penganiayaan, hingga pembunuhan dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil Triheksifenidil sebanyak 60.470 butir, pil Dextromethorphan sebanyak 46.196 butir, sabu seberat 169,23 gram, ganja seberat 490,65 gram, 16 senjata tajam, 15 handphone, 9 timbangan digital, serta pakaian-pakaian terkait perkara tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar, narkotika jenis sabu dan ganja, serta perkara pidana umum seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejari Kabupaten Probolinggo melakukan tindakan ini untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah dinyatakan inkracht oleh pengadilan tidak dapat digunakan lagi oleh para pelaku tindak pidana.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah barang bukti tersebut beredar kembali di masyarakat. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa kejaksaan bertanggung jawab atas eksekusi barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan transparansi dalam proses penanganan perkara tindak pidana, di mana masyarakat dapat mengetahui dengan jelas tentang pengelolaan barang bukti yang berasal dari tindak pidana.

“Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat. Dengan pemusnahan barang bukti yang sudah melalui proses hukum yang jelas, kami berharap dapat mengurangi peluang peredaran barang terlarang,” ujar Ahmad Nuril Alam.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merugikan banyak pihak. (Edi D/Bambang/**)

Pos terkait