Kecanduan Judi Online dan Kiu-Kiu di Warung Kopi: Delapan Pelaku Ditangkap, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

 

SURABAYA, BIN.COMSurabaya, 14 November 2024, Di balik layar ponsel yang terlihat biasa saja, tersembunyi aktivitas yang tak disangka-sangka: perjudian online yang semakin meresahkan. Dalam operasi baru-baru ini, delapan orang di kawasan Karangpilang, Surabaya, ditangkap polisi karena terbukti terlibat dalam perjudian online dan kartu kiu-kiu. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga setempat, yang melaporkan sejumlah warung kopi di daerah mereka sering menjadi tempat aktivitas perjudian.

 

Bukan sekadar hobi, perjudian ini sudah menjadi jeratan bagi para pelakunya. Salah satu tersangka, ES (31), bahkan harus kehilangan hingga Rp 20 juta dalam kurun waktu enam bulan. Dalam pengakuannya, uang tersebut berasal dari pinjaman online. “Awalnya penasaran, melihat ada yang bisa menang puluhan juta di situs itu,” kata ES. Namun, janji kemenangan besar lebih banyak berakhir sebagai ilusi, membuatnya terus menumpuk kerugian hingga kini.

 

Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian, menyatakan bahwa operasi ini adalah respons cepat atas laporan warga. Penyelidikan polisi pun dimulai dengan mengamati aktivitas mencurigakan di beberapa warung kopi. Setelah beberapa hari mengintai, polisi menangkap lima pemain judi online yang menggunakan ponsel untuk bermain slot mahjong. Kelima pelaku tersebut adalah IS (39), AS (24), ES (31), SHP (25) dari Kedurus, dan HH (39) dari Ketintang.

 

Kehadiran permainan slot ini memang menggoda para pemain dengan iming-iming kemenangan besar. Namun, kenyataannya sebagian besar uang taruhan — yang rata-rata mencapai Rp 2 juta per bulan — hanya menyisakan keuntungan kecil. “Keuntungan yang mereka dapat sekitar 30 persen, sisanya banyak yang rugi. Ada yang sampai menjual kendaraan demi bermain,” ungkap Kompol Risky.

 

Selain perjudian online, polisi juga menangkap tiga pemain kiu-kiu konvensional yang bermain di lahan kosong di Warugunung. Ketiga pemain — NYM (53) dari Jombang, RDH (35) dari Bojonegoro, dan LET (54) dari Warugunung — ditemukan sedang bermain domino dengan taruhan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

 

Kisah para tersangka ini menjadi cerminan betapa perjudian telah menjadi masalah sosial yang serius di tengah masyarakat, merusak kondisi finansial hingga kehidupan pribadi para pelakunya. Polisi berharap agar penangkapan ini bisa menjadi peringatan bagi warga lainnya tentang bahaya kecanduan judi, terutama di era digital yang mempermudah akses ke berbagai bentuk perjudian online.

 

Red

Pos terkait