Karya yang Sepenuhnya Dibuat AI Tidak Diakui dalam Perlindungan Hak Cipta

Karya yang Sepenuhnya Dibuat AI Tidak Diakui dalam Perlindungan Hak Cipta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak diakui dan tidak memperoleh perlindungan hak cipta. Penegasan tersebut menempatkan unsur manusia sebagai hal penting dalam menentukan status suatu karya di bidang hak cipta.

Pernyataan itu secara khusus berlaku bagi karya kreator yang dibuat 100 persen dengan bantuan AI, tanpa keterlibatan manusia dalam proses penciptaan. Karya dengan kondisi tersebut tidak dipandang sebagai karya yang dapat memperoleh pengakuan serta perlindungan berdasarkan hak cipta.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, penggunaan AI secara penuh dalam menghasilkan sebuah karya tidak menjadi dasar untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Menteri Hukum menyampaikan posisi pemerintah tersebut sebagai penjelasan mengenai status karya yang seluruh proses pembuatannya dilakukan oleh teknologi kecerdasan buatan.

Penegasan pemerintah ini menjadi inti pemberitaan terkait kedudukan karya berbasis AI di Indonesia. Karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh sistem AI tidak termasuk dalam karya kreator yang diakui untuk memperoleh perlindungan hak cipta.

Ketentuan tersebut membedakan karya yang dibuat manusia dari hasil yang dihasilkan secara penuh oleh teknologi. Apabila tidak terdapat keterlibatan manusia dalam proses kreatifnya, karya tersebut tidak diakui sebagai objek yang mendapatkan perlindungan hak cipta.

Menteri Hukum menegaskan hal itu tanpa memberikan pengakuan hak cipta terhadap karya yang dibuat 100 persen menggunakan AI. Oleh karena itu, karya berbasis kecerdasan buatan yang seluruhnya dihasilkan oleh sistem tersebut tidak memperoleh perlindungan hak cipta sebagaimana karya yang dihasilkan melalui proses kreatif manusia.

Batasan perlindungan ini ditujukan secara khusus kepada karya yang proses penciptaannya dilakukan 100 persen menggunakan AI. Artinya, sejak tahap pemunculan gagasan, penyusunan unsur utama, pengembangan bentuk, hingga hasil akhir, tidak terdapat kontribusi kreatif manusia yang cukup untuk dianggap sebagai pencipta. Fokusnya bukan sekadar pada penggunaan teknologi AI sebagai alat bantu, melainkan pada keadaan ketika teknologi tersebut mengambil alih seluruh proses kreatif.

Dengan demikian, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan tidak otomatis memperoleh pengakuan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta. Sistem dapat menghasilkan teks, gambar, musik, video, atau bentuk ekspresi lainnya berdasarkan perintah tertentu, tetapi hasil tersebut tetap dipandang berbeda dari karya yang lahir melalui keputusan kreatif manusia. Perintah singkat atau instruksi umum kepada AI belum tentu menunjukkan adanya kendali intelektual yang memadai atas hasil akhirnya.

Penegasan mengenai karya 100 persen menggunakan AI penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapan aturan. Tidak setiap karya yang melibatkan teknologi tersebut langsung kehilangan kemungkinan perlindungan. Apabila seseorang memberikan kontribusi kreatif yang nyata, seperti menentukan konsep, memilih dan menyusun hasil, melakukan pengubahan substansial, serta menetapkan bentuk akhir secara mandiri, penilaiannya dapat berbeda. Unsur manusia yang dapat dibuktikan menjadi faktor penting dalam melihat apakah suatu karya memiliki dasar penciptaan yang memenuhi ketentuan.

Sebaliknya, apabila pengguna hanya memasukkan instruksi lalu menerima keluaran AI tanpa penyuntingan, seleksi kreatif, atau pengembangan yang berarti, hubungan pengguna dan hasil karya menjadi terbatas. Dalam kondisi tersebut, pengguna belum tentu dapat disebut sebagai pencipta atas keseluruhan hasil. Karena itu, dokumentasi proses kerja, perubahan yang dilakukan, dan keputusan kreatif yang diambil perlu disimpan apabila karya tersebut hendak diajukan untuk perlindungan. Pendekatan ini membedakan penggunaan AI sebagai sarana dari karya yang sepenuhnya bergantung pada AI.

Artificial intelligence saat ini diposisikan terutama sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya. Teknologi ini dapat membantu menghasilkan gagasan awal, menyusun alternatif visual atau teks, mengembangkan konsep, serta mempercepat pekerjaan teknis tertentu. Dalam penggunaan seperti itu, AI berfungsi sebagai sarana yang mendukung proses kreatif, sementara arah, pilihan, dan pengembangan karya tetap berasal dari manusia.

Peran manusia terlihat ketika seseorang menentukan tujuan karya, memilih instruksi yang sesuai, menilai hasil yang diberikan sistem, kemudian melakukan penyuntingan atau pengolahan lebih lanjut. Hasil dari proses tersebut tidak selalu digunakan secara langsung. Pengguna dapat mengubah susunan, memperbaiki bagian tertentu, menggabungkan beberapa hasil, atau menyesuaikannya dengan gagasan dan kebutuhan yang telah ditentukan. Dengan demikian, AI ditempatkan sebagai pendukung yang membantu mewujudkan keputusan kreatif manusia.

Posisi ini berbeda dari karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Pada kondisi tersebut, karya dihasilkan oleh sistem tanpa keterlibatan kreatif manusia yang berarti dalam proses pembentukannya. Tidak terdapat kontribusi manusia yang cukup untuk menentukan atau mengembangkan bentuk akhir karya, karena hasilnya bergantung pada keluaran otomatis dari artificial intelligence. Perbedaan kedua kondisi ini terletak pada sejauh mana manusia terlibat dalam proses kreatif, bukan semata-mata pada penggunaan teknologi AI.

Pemahaman tersebut penting agar penggunaan artificial intelligence tidak dipandang secara seragam. Kehadiran AI dalam proses kerja tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh karya dibuat oleh AI. Sebaliknya, penggunaan teknologi sebagai alat bantu menunjukkan adanya hubungan kemampuan sistem dan keputusan kreatif manusia. Oleh karena itu, pembahasan mengenai karya berbasis AI perlu memperhatikan proses pembuatannya, khususnya apakah manusia masih memberikan arahan, pilihan, dan pengolahan kreatif terhadap hasil yang dihasilkan.

Penegasan mengenai karya yang sepenuhnya dibuat oleh kecerdasan artifisial kembali menempatkan unsur manusia sebagai bagian penting dalam pengakuan hak cipta. Karya yang dihasilkan seluruhnya oleh AI tidak diakui sebagai karya yang memperoleh perlindungan hak cipta. Pernyataan Menteri tersebut menjadi dasar bahwa keberadaan teknologi tidak serta-merta mengubah ketentuan mengenai siapa atau apa yang dapat diakui sebagai pencipta dalam kerangka perlindungan hak cipta.

Dalam hubungan itu, AI dipahami sebagai alat bantu dalam proses pembuatan karya, bukan sebagai pencipta yang berdiri sendiri. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses kreatif, tetapi penggunaannya tidak menjadikan karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin otomatis mendapatkan pengakuan hak cipta. Perbedaan karya yang seluruhnya dibuat AI dan karya yang memanfaatkan AI sebagai sarana bantu menjadi pokok penting dalam memahami posisi teknologi tersebut.

Dengan demikian, dua hal utama yang ditegaskan adalah bahwa karya yang sepenuhnya menggunakan AI tidak diakui dan tidak mendapatkan perlindungan hak cipta, sementara AI saat ini disebut berfungsi sebagai alat bantu dalam pembuatan karya. Penutup ini kembali pada pernyataan Menteri bahwa penggunaan teknologi perlu dipahami sesuai perannya dalam proses kreatif. AI dapat membantu menghasilkan sebuah karya, tetapi karya yang seluruhnya dibuat tanpa keterlibatan manusia tidak ditempatkan dalam pengakuan dan perlindungan hak cipta.

Pos terkait