Judi Sabung Ayam Merajalela di Selorejo Tulungagung, Hukum Seakan Mati Suri

Judi Sabung Ayam Merajalela di Selorejo Tulungagung, Hukum Seakan Mati Suri

TULUNGAGUNG – Di tengah gencarnya kampanye penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat, praktik perjudian di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, justru kian menggila. Sabung ayam dan dadu kopyok digelar nyaris setiap hari, secara terbuka, tanpa rasa takut sedikit pun. Yang lebih mencengangkan, aparat penegak hukum terkesan tak berdaya – atau sengaja membiarkan.

Nama Pak Co mencuat sebagai dalang utama di balik operasi harian judi ini. Warga menyebutnya sebagai bos besar yang sudah lama mengatur perputaran uang jutaan rupiah dalam setiap sesi judi. Lahan yang digunakan pun bukan sembunyi-sembunyi — melainkan kalangan semi permanen yang berdiri kokoh dan tak tersentuh hukum.

> “Ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu, termasuk aparat. Tapi herannya, mereka diam seribu bahasa,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

 

Ada yang Melindungi? Warga Tak Lagi Percaya Hukum

Di balik terus berjalannya praktik ini, warga menduga keras adanya setoran rutin kepada oknum aparat, sehingga perjudian terus berjalan mulus seperti bisnis legal. Kecurigaan ini bukan tanpa alasan, mengingat media telah berulang kali menyoroti dan masyarakat telah menyuarakan keresahan — namun tidak ada satu pun tindakan nyata dari pihak kepolisian.

> “Kami bukan orang bodoh. Kalau judi jalan terus, berarti ada yang pasang badan,” cetus warga lainnya.

 

Lingkungan Tercemar, Anak-anak Jadi Korban

Yang paling menyedihkan, lingkungan sekitar mulai ikut rusak. Anak-anak dilaporkan sering menonton langsung praktik sabung ayam dan dadu, menyaksikan perjudian jadi tontonan harian. Nilai moral hancur, keamanan terganggu, dan masyarakat hidup dalam kekhawatiran.

Bukan hanya soal hukum, ini sudah menjadi bom waktu sosial.

> “Kalau tidak segera dihentikan, bukan hanya generasi muda yang rusak, tapi potensi konflik horizontal juga besar,” kata seorang tokoh masyarakat yang ikut prihatin.

 

Pasal 303 KUHP Tak Berlaku di Selorejo?

Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan perjudian bisa dihukum penjara hingga 10 tahun dan/atau denda besar. Tetapi di Desa Selorejo, seolah-olah pasal itu tidak berlaku. Hukum seperti macan ompong, kehilangan taring dan nyalinya.

Jika aparat mengetahui adanya pelanggaran namun tidak bertindak, maka hal itu patut diduga sebagai pembiaran disengaja atau bahkan indikasi kuat kolusi.

Ujian Terbuka untuk Polres Tulungagung

Kini semua mata tertuju pada Polres Tulungagung. Mampukah mereka menindak tegas praktik judi yang sudah jelas-jelas mencoreng wajah hukum? Atau justru memilih diam, karena kepentingan tertentu?

> “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke bandar dan cukong. Kami muak,” tegas warga yang sudah kehilangan kepercayaan.

 

Kalau dalam waktu dekat tak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin masyarakat akan bertindak sendiri. Dan saat itu terjadi, jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap institusi hukum benar-benar runtuh.

(TIM INVESTIGASI KHUSUS)

Pos terkait