Kota Probolinggo — Gelombang kritik mengarah deras ke gedung DPRD Kota Probolinggo setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi yang tampak “teknis” ini ternyata menyimpan persoalan besar di baliknya — memberi legalitas terhadap keberadaan tempat hiburan malam, rumah karaoke, hingga kegiatan yang identik dengan peredaran minuman keras.
Keputusan tersebut sontak menimbulkan gejolak moral di tengah masyarakat. Dari sudut pandang keagamaan, MUI Kota Probolinggo menilai Perda itu sebagai langkah mundur yang mencederai nilai-nilai moral dan agama. Sementara dari sisi sosial, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Probolinggo menilai proses pengesahannya tertutup, tanpa melibatkan elemen masyarakat yang seharusnya menjadi bagian dari ruang demokrasi.
“Rakyat Tak Diajak Bicara, Tapi Dampaknya Mereka yang Menanggung”
Ketua GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, menyebut bahwa Perda ini seolah dibentuk di ruang tertutup tanpa mendengar aspirasi masyarakat. “Ruang demokrasi harus terbuka, tidak satu arah dengan keputusan. DPRD itu wakil rakyat, bukan wakil kepentingan tertentu,” tegasnya, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, kebijakan publik seperti Perda Pajak Daerah tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral. Bukan hanya sekadar menambah kas daerah, tapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral terhadap masyarakat. “Kami menghargai keputusan pemerintah dan DPRD, tapi mengesahkan kebijakan tanpa diskusi publik jelas berisiko menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Perda yang Tak Dikaji dari Sisi Moral
Salamul Huda menilai kajian atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 terlalu dangkal. Fokusnya hanya pada peningkatan pendapatan daerah, tanpa analisis mendalam mengenai potensi kerusakan moral yang bisa ditimbulkan oleh legalisasi hiburan malam.
“Intinya Ansor tidak menolak dan tidak serta merta menerima. Tapi DPRD harus sadar, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka pendapatan daerah, melainkan masa depan moral masyarakat,” ujarnya menegaskan.
GP Ansor pun mendesak agar DPRD membuka kembali ruang diskusi terbuka dengan para tokoh agama, ormas, dan masyarakat sipil, agar Perda tersebut bisa dikaji ulang secara komprehensif.
MUI Tegas: Legalisasi Hiburan Malam = Legalisasi Kemaksiatan
Nada yang lebih keras disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo. Dalam pernyataan sebelumnya, MUI menolak keras Perda tersebut karena dinilai memberi ruang bagi tempat hiburan malam untuk kembali beroperasi secara legal, yang secara moral dan agama dianggap tidak pantas.
“Membuka izin bagi rumah karaoke dan tempat hiburan malam sama saja memberi tempat bagi kemaksiatan berkembang. Pemerintah seharusnya menjaga akhlak umat, bukan melegalkan hal yang berpotensi merusak,” tulis MUI dalam pernyataannya.
MUI juga menyoroti bahwa di balik Perda yang disebut “pajak daerah dan retribusi” itu, ada indikasi kepentingan ekonomi jangka pendek yang mengabaikan prinsip moralitas publik.
Suara Masyarakat: Pendapatan Daerah Tak Seharusnya dari Dosa Sosial
Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Probolinggo juga mulai bersuara. Mereka menilai bahwa pendapatan daerah tidak seharusnya bersumber dari aktivitas yang mengundang kemaksiatan.
“Kalau pemerintah mencari pendapatan daerah dari pajak hiburan malam, berarti moral sedang diperdagangkan. Kita tidak anti hiburan, tapi harus ada batas nilai dan etika,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Di Balik Layar: Dugaan Ada Kepentingan Ekonomi
Sumber internal di lingkungan pemerintahan daerah menyebut, disahkannya Perda tersebut tak lepas dari dorongan untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor jasa dan hiburan. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa langkah itu tidak etis jika mengorbankan tatanan moral masyarakat.
“Kalau semua hal bisa dilegalkan dengan alasan pajak, lalu di mana batas moralnya?” kata seorang aktivis muda di Probolinggo yang ikut mengkritisi kebijakan ini.
Desakan Revisi dan Audit Proses Legislasi
Dengan semakin menguatnya desakan publik, GP Ansor, MUI, dan beberapa ormas keagamaan lainnya kini mendorong DPRD dan Pemerintah Kota untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Mereka juga menuntut agar proses penyusunan Perda diaudit secara transparan, guna memastikan tidak ada kepentingan tersembunyi di balik regulasi tersebut.
“Jika DPRD merasa benar, buktikan dengan membuka data publik—siapa yang diundang dalam rapat, bagaimana proses kajian, dan siapa yang diuntungkan. Itu baru transparan,” ujar Salamul Huda dengan nada tegas.
Penutup: Demokrasi Lokal Diuji di Kota Probolinggo
Kontroversi Perda Pajak Daerah ini telah menjadi cerminan ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas politik lokal di Kota Probolinggo.
Ketika kepentingan ekonomi berbenturan dengan nilai moral dan agama, publik menuntut agar wakil rakyat tidak melupakan jati diri mereka sebagai penyalur suara nurani rakyat.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo — apakah mereka akan mendengarkan desakan revisi dan membuka dialog publik, atau tetap mempertahankan Perda yang disebut-sebut sebagai “pintu legal kemaksiatan” di tengah kota santri ini.
(Edi D/Tim/**)









