Serang | Seorang ibu rumah tangga berinisial AS, 37 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang karena diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja. Perkara tersebut berkaitan dengan tawaran pekerjaan di PT Lotte Chemical yang berlokasi di Kota Cilegon. Tawaran itu membuat sejumlah calon pekerja percaya bahwa mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.
Penangkapan AS menjadi bagian dari pengungkapan perkara dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan. Dalam kasus ini, tersangka diduga memanfaatkan keinginan calon tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dengan menyampaikan tawaran yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan perusahaan kimia tersebut. Namun, berdasarkan perkara yang ditangani Polres Serang, tawaran itu justru berujung pada dugaan kerugian bagi calon tenaga kerja.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan bahwa AS merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja melalui tawaran pekerjaan di PT Lotte Chemical. Keterangan itu menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang setelah dugaan penipuan tersebut terungkap.
Kasus ini menjadi perhatian karena tawaran pekerjaan sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meyakinkan pencari kerja. Nama perusahaan besar dan posisi kerja yang tampak menjanjikan dapat membuat calon korban lebih mudah percaya sebelum memastikan kebenaran informasi. Dalam perkara yang menjerat AS, penyidik menempatkan dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja sebagai pokok kasus yang ditangani.
Dengan ditangkapnya AS, Polres Serang mengungkap adanya dugaan praktik penipuan yang menghubungkan calon pekerja dengan tawaran pekerjaan di wilayah Kota Cilegon. Perkara tersebut kini menempatkan AS sebagai tersangka, sementara informasi mengenai tawaran kerja yang disampaikan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus.
Modus yang digunakan AS, sebagaimana disampaikan AKBP Andri Kurniawan, berawal dari tawaran pekerjaan di PT Lotte Chemical. Tersangka disebut menjanjikan para korban dapat diterima sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut. Tawaran itu menyasar para pencari kerja yang sedang mencari peluang untuk memperoleh pekerjaan dengan status dan kepastian yang lebih baik.
Janji menjadi karyawan tetap membuat para korban tertarik dan percaya terhadap keterangan yang disampaikan AS. Informasi mengenai kesempatan bekerja di perusahaan besar tersebut diduga menjadi alasan para pencari kerja bersedia mendengarkan tawaran tersangka. Dalam penjelasannya, AKBP Andri Kurniawan menyebut rangkaian bujukan itu digunakan untuk meyakinkan korban bahwa peluang kerja yang ditawarkan benar-benar tersedia.
Untuk memperkuat pengakuannya, AS juga menyatakan dirinya berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, tersangka mengaku memiliki kedekatan dengan pihak PT Lotte Chemical. Pernyataan mengenai profesi dan hubungan tersebut membuat tawaran yang disampaikan terlihat semakin meyakinkan di hadapan para korban. Mereka kemudian mempercayai bahwa AS memiliki akses atau hubungan yang dapat membantu proses penerimaan kerja.
Keterangan tentang modus tersebut disampaikan AKBP Andri Kurniawan dalam penanganan perkara ini. Berdasarkan penjelasan itu, daya tarik utama yang digunakan tersangka adalah janji memperoleh pekerjaan tetap, sementara klaim sebagai pengacara dan kedekatan dengan perusahaan dipakai untuk membangun kepercayaan. Rangkaian informasi tersebut membuat para pencari kerja terpengaruh oleh tawaran AS sebelum perkara itu terungkap sebagai dugaan penipuan.
Kerugian para korban bermula ketika mereka mempercayai janji pekerjaan di Lotte Chemical yang disampaikan oleh tersangka. Kesempatan tersebut disebut dapat diperoleh setelah calon pekerja menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat atau biaya untuk mendapatkan pekerjaan. Karena yakin akan diterima bekerja, para korban kemudian memberikan uang kepada tersangka dengan nilai yang tidak sama.
Berdasarkan keterangan penyidik, jumlah uang yang diserahkan setiap korban berkisar Rp13 juta hingga Rp33 juta. Besaran tersebut bergantung pada kesepakatan atau permintaan yang disampaikan kepada masing-masing korban. Nilai puluhan juta rupiah itu menjadi beban besar bagi para korban, terlebih uang diberikan karena mereka berharap memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik.
Data sementara mencatat terdapat 10 korban dalam perkara tersebut. Jika seluruh kerugian digabungkan, jumlahnya mencapai Rp223 juta. Angka itu menggambarkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh penipuan berkedok rekrutmen kerja tersebut, karena setiap korban kehilangan uang setelah mempercayai informasi mengenai lowongan dan proses penerimaan pekerja.
Penyidik menegaskan bahwa jumlah 10 korban dan total kerugian Rp223 juta masih merupakan data sementara. Artinya, jumlah korban maupun nilai kerugian berpotensi berubah apabila dalam proses penyelidikan ditemukan laporan tambahan atau bukti baru dari pihak lain yang merasa mengalami kejadian serupa. Polisi masih mendalami aliran uang serta keterangan para korban untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa dan menghitung kerugian secara lebih akurat.
Perkara dugaan penipuan dengan iming-iming pekerjaan di Lotte Chemical tersebut memasuki perkembangan hukum setelah AS ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi. Dalam keterangannya, ia menyebut AS dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AS dikenakan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyebutan pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam perkara yang berkaitan dengan janji kerja di Lotte Chemical dan dugaan kerugian yang dialami korban. Ketentuan itu dicantumkan dalam penanganan perkara sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menegaskan bahwa penerapan pasal terhadap AS merupakan bagian dari perkembangan penanganan kasus. Informasi tersebut sekaligus memperjelas status hukum perkara setelah laporan mengenai janji pekerjaan yang berujung dugaan penipuan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dengan demikian, AS saat ini menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatan yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Pihak kepolisian menyatakan tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keterangan mengenai pasal yang dikenakan itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Baca juga: Maling Motor Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Depok | Inovasi AI Asuransi Astra dalam Deteksi Penipuan Klaim









