Jangan Tutup Mata! Dugaan Sabung Ayam di Kediri Kembali Mencuat, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Kediri, Minggu, 19 Juli 2026 – Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah warga, kegiatan tersebut diduga masih berlangsung secara tertutup di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, dan Kepung. Meski sebelumnya sempat dikabarkan berhenti, informasi yang berkembang menyebut aktivitas itu diduga masih beroperasi dengan pola yang sulit dipantau.

Sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka terhadap dugaan aktivitas tersebut. Menurut mereka, arena sabung ayam diduga tidak beroperasi secara terbuka, melainkan berpindah-pindah lokasi dan hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu. Kondisi itu dinilai menyulitkan masyarakat maupun pihak luar untuk mengetahui secara pasti waktu dan lokasi pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul sejumlah nama yang disebut warga berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Di Kecamatan Ngancar, warga menyebut nama Pak Tonyok dan Mbah No. Sementara di Kecamatan Plosoklaten disebut nama Pak Giman, sedangkan di Kecamatan Kepung muncul nama Pak Jarbini dan Bu Pur. Informasi tersebut masih sebatas keterangan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah investigasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi. Mereka menilai kepastian hukum sangat penting agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut-larut. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar penindakan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Komitmen pemberantasan perjudian sendiri telah berulang kali ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri diminta bertindak tegas terhadap seluruh bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, serta mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. Penegakan hukum juga diharapkan dilakukan secara transparan apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja membiarkan praktik perjudian berlangsung.

Dari sisi regulasi, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri terkait hasil penelusuran maupun informasi yang berkembang di masyarakat tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak yang namanya disebutkan warga guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Pos terkait