
KOTA KEDIRI – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa konsekuensi serius bagi masyarakat, khususnya dalam hal pelaporan dugaan tindak pidana. Melalui Pasal 438, negara secara tegas mengatur dan memberikan sanksi terhadap tindakan persangkaan palsu atau tuduhan tidak benar yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pasal ini dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas sistem hukum sekaligus melindungi warga negara dari praktik kriminalisasi melalui laporan yang tidak berdasar.
Praktisi dan konsultan hukum asal Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa masyarakat harus memahami secara utuh substansi pasal tersebut agar tidak terjerat hukum akibat kelalaian atau motif tertentu.
“Pasal 438 ini bukan sekadar aturan biasa, tetapi bentuk perlindungan hukum terhadap setiap warga negara dari tuduhan yang direkayasa. Negara tidak mentolerir adanya laporan yang dibuat dengan itikad buruk,” tegas Dedy saat ditemui di kantornya di kawasan Ngronggo, Kota Kediri.
Persangkaan Palsu: Bukan Sekadar Salah Lapor
Dalam penjelasannya, Dedy menguraikan bahwa Pasal 438 KUHP Baru pada prinsipnya mengatur setiap orang yang dengan sengaja membuat tuduhan palsu agar orang lain diproses secara hukum.
Ketentuan ini merupakan pembaruan dari Pasal 318 KUHP lama yang sebelumnya dikenal sebagai delik fitnah melalui jalur hukum.
“Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua laporan yang berujung tidak terbukti otomatis menjadi pidana. Yang menjadi masalah adalah ketika sejak awal pelapor sudah tahu bahwa tuduhan itu tidak benar, tetapi tetap dipaksakan,” jelasnya.
Unsur Penting yang Harus Dipenuhi
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai persangkaan palsu, terdapat beberapa unsur penting, antara lain:
Adanya unsur kesengajaan
Tuduhan yang disampaikan tidak benar atau hasil rekayasa
Adanya tujuan agar pihak lain diproses hukum
Peristiwa pidana yang dituduhkan sebenarnya tidak terjadi
“Kalau unsur kesengajaan ini tidak ada, maka tidak serta-merta bisa dipidana. Tapi kalau terbukti ada niat menjatuhkan orang lain lewat laporan hukum, itu sangat berbahaya,” tambah Dedy.
Ancaman Pidana Tidak Main-Main
Dalam KUHP Baru, pelaku persangkaan palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga beberapa tahun serta denda sesuai kategori yang diatur.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik pelaporan yang bersifat manipulatif dan merugikan pihak lain.
“Jangan pernah menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang orang lain. Kalau itu dilakukan, pelapor justru bisa berbalik menjadi terdakwa,” ujar Dedy dengan tegas.
Bedakan dengan Laporan Palsu,
Dedy juga menekankan pentingnya membedakan antara persangkaan palsu dalam Pasal 438 dengan laporan palsu dalam Pasal 220 KUHP.
Pasal 438 berfokus pada tuduhan terhadap individu tertentu
Pasal 220 berfokus pada laporan adanya peristiwa pidana yang sebenarnya tidak terjadi
“Perbedaan ini sangat krusial. Banyak masyarakat yang masih keliru memahami kedua pasal ini, padahal implikasinya berbeda secara hukum,” ungkapnya.
Peringatan Keras bagi Masyarakat
Dengan mulai efektifnya UU No 1 Tahun 2023 pada tahun 2026, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam membuat laporan hukum. Setiap laporan harus didasarkan pada fakta, bukti, dan itikad baik.
Selain itu, pasal ini juga memberikan perlindungan nyata terhadap harkat dan martabat seseorang dari tuduhan yang dapat merusak reputasi.
“Ini adalah peringatan keras. Jangan sampai karena emosi, dendam, atau kepentingan tertentu, seseorang nekat membuat laporan palsu. Risiko hukumnya sangat serius,” pungkas Dedy.
Dengan demikian, keberadaan Pasal 438 KUHP Baru tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol sosial agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan jalur hukum.(*)







