Jaminan Mobil Ternyata Milik Orang Lain, Warga Probolinggo Resmi Tempuh Jalur Hukum

Jaminan Mobil Ternyata Milik Orang Lain, Warga Probolinggo Resmi Tempuh Jalur Hukum

PROBOLINGGO — Persoalan uang sebesar Rp35 juta di Kabupaten Probolinggo kini bergulir ke ranah hukum. Seorang warga bernama Marlum resmi menyampaikan pengaduan ke Polres Probolinggo Kota yang tertuju langsung kepada Kapolres Probolinggo Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan dua orang, yakni J dan S.

Pengaduan tersebut dilayangkan pada 1 September 2026. Marlum meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai perkara utang-piutang, tetapi menelusuri secara menyeluruh dugaan penggunaan satu unit mobil sebagai jaminan yang belakangan diketahui bukan milik pihak yang menyerahkan kendaraan tersebut.

Dalam surat pengaduannya, Marlum menjelaskan perkara bermula pada 15 Juli 2025. Saat itu, J bersama S datang ke kediamannya di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya disebut meminta uang sebesar Rp25 juta dengan menjaminkan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tahun 2018 bernomor polisi N-8587-RF. J dan S disebut menjanjikan kendaraan tersebut akan ditebus pada 29 Juli 2025.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung diselesaikan. Bukannya melunasi, pada 30 Juli 2025 keduanya disebut kembali datang dan meminta tambahan uang Rp8 juta.

Permintaan uang kembali terjadi pada 10 Agustus 2025. Kali ini, menurut Marlum, J dan S meminta tambahan Rp2 juta.

Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan Marlum kepada keduanya mencapai Rp35 juta.

Persoalan semakin serius ketika pada 4 November 2025 Marlum menerima undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Probolinggo berkaitan dengan dugaan perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan.

Marlum mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa kendaraan tersebut ternyata bukan milik J maupun S, melainkan milik pihak lain.

Pada 1 Desember 2025, kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kepada pemilik sebenarnya. Penyerahan itu, menurut pengaduan Marlum, disaksikan sejumlah pihak.

Pada hari yang sama, J disebut menyerahkan sertifikat tanah berupa SHM atas nama istrinya sebagai jaminan. J juga meminta tenggat waktu selama empat bulan untuk menyelesaikan kewajiban sebesar Rp35 juta.

Namun, hingga pengaduan tersebut dibuat pada 1 September 2026, Marlum menyatakan uang Rp35 juta itu belum juga dikembalikan.

Marlum juga mengaku telah berulang kali berupaya menagih, namun pihak yang diadukan disebut justru sulit ditemui.

Marlum pun meminta kepolisian mengusut secara terang perkara tersebut, termasuk menelusuri bagaimana mobil yang disebut bukan milik J maupun S dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh uang.

Dalam pengaduannya, Marlum menduga rangkaian peristiwa tersebut patut diperiksa dari sisi pidana. Ia juga mencantumkan ketentuan mengenai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk menyerahkan barang atau memberikan utang.

Marlum berharap laporan tersebut tidak berhenti pada proses administrasi semata. Ia meminta aparat kepolisian memberikan kepastian hukum dan mengusut pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak J dan S belum memberikan keterangan atau hak jawab terkait pengaduan Marlum. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang diadukan untuk memberikan penjelasan dan bantahan atas informasi yang diberitakan.

Tim media ini terus akan mengawal pengaduan ini hingga si pengadu benar-benar mendapatkan keadilan atau haknya atas dugaan penipuan ini dan yang diduga menipu mendapatkan hukuman yang setimpal.

Bersambung…?

(Tim Gabungan Media Online Nusantara/**)

Pos terkait