Jalan Durikedungjero–Mendungo Rusak Parah Hanya Seminggu Setelah Pengaspalan, Kontraktor dan Pengawas Dikecam

Lamongan, 26 September 2025 – Proyek pengaspalan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dengan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, menuai kritik keras. Hanya dalam waktu satu minggu setelah selesai dikerjakan, jalan yang baru diaspal ini sudah mengalami kerusakan serius berupa pengelupasan aspal dan lubang-lubang yang membahayakan pengguna jalan.

Kerusakan ini memicu kekecewaan warga dan perangkat desa setempat, yang menuding kontraktor pelaksana, CV. PAYU JAGAT, telah menggunakan bahan material di bawah standar yang disepakati dalam kontrak.

Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Paidi, warga sekaligus pemborong lokal yang memahami standar pekerjaan jalan kabupaten, mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan material sesuai spesifikasi. “Seharusnya memakai sertu yang berkualitas, tapi yang dipakai malah pedel blotrok yang jauh lebih murah dan tidak tahan lama,” ungkapnya.

Peringatan Kepala Desa Tidak Ditindaklanjuti

Kepala Desa Durikedungjero, Supriyanto, menyatakan bahwa pihak desa sudah memberikan peringatan agar kontraktor menggunakan material berkualitas sesuai standar. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. “Kami sangat kecewa karena jalan ini vital untuk warga. Sekarang malah rusak parah,” ujarnya.

Dampak Kerusakan Jalan bagi Masyarakat

Kerusakan jalan tersebut menghambat mobilitas dan aktivitas ekonomi warga yang sehari-hari bergantung pada akses tersebut. Seorang warga mengaku merasa sangat dirugikan dan mendesak pemerintah segera memperbaiki kondisi jalan demi kelancaran aktivitas masyarakat.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah

Dalam perspektif hukum, dugaan penggunaan bahan tidak sesuai spesifikasi dapat mengarah pada:

Penipuan (Pasal 378 KUHP) jika kontraktor sengaja menggunakan bahan inferior untuk keuntungan pribadi.

Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) karena tidak memenuhi kewajiban kontrak.

Kelalaian pengawasan pemerintah daerah, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan.

Tuntutan Perbaikan dan Akuntabilitas

Masyarakat dan pemerintah desa mendesak agar:

1. CV. PAYU JAGAT bertanggung jawab dan segera memperbaiki jalan tanpa biaya tambahan pemerintah.

2. Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap proyek ini.

3. Penegakan sanksi tegas kepada pihak kontraktor dan pengawas yang terbukti lalai.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi perhatian serius bahwa pengelolaan proyek publik harus menjunjung tinggi kualitas dan transparansi. Masyarakat berhak atas infrastruktur yang aman dan tahan lama, bukan proyek asal jadi yang hanya merugikan rakyat dan memboroskan anggaran.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata guna memperbaiki kondisi ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pos terkait