Kabupaten Nabire | Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari untuk kegiatan tambang emas di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dengan pencabutan izin tersebut, konsesi seluas 3.500 hektare yang tercakup dalam IUP kembali berada di bawah penguasaan negara. Inti peristiwa ini adalah berakhirnya izin operasi produksi perusahaan atas wilayah pertambangan yang disebutkan, sekaligus kembalinya penguasaan atas lahan konsesi kepada negara.
IUP operasi produksi merupakan izin yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan pada wilayah dan komoditas yang tercantum di dalamnya. Dalam perkara ini, izin yang dicabut berkaitan dengan tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire. Luas konsesi yang dimaksud mencapai 3.500 hektare. Karena itu, pencabutan tersebut mencakup izin perusahaan atas wilayah konsesi itu, dan bukan keterangan mengenai kegiatan pertambangan di lokasi lain.
Penguasaan negara atas konsesi setelah pencabutan menandai perubahan status pengelolaan wilayah yang sebelumnya tercakup dalam izin perusahaan. Informasi yang menjadi pokok berita tidak menyebutkan adanya perubahan pada wilayah lain, sehingga cakupan peristiwa perlu dipahami secara terbatas pada konsesi 3.500 hektare di Kabupaten Nabire yang terkait dengan IUP PT Kristalin Ekalestari. Dengan demikian, pembahasan mengenai pencabutan ini berfokus pada izin dan lahan yang disebutkan.
Langkah pemerintah tersebut menempatkan konsesi tambang emas itu kembali di bawah penguasaan negara setelah IUP operasi produksi perusahaan dicabut. Penyebutan lokasi, perusahaan, jenis izin, dan luas lahan membantu memperjelas ruang lingkup keputusan: PT Kristalin Ekalestari, tambang emas di Nabire, izin operasi produksi, serta konsesi seluas 3.500 hektare. Tidak ada keterangan dalam informasi peristiwa ini yang menjadi dasar untuk menyimpulkan alasan pencabutan atau tindakan lanjutan terhadap lahan tersebut. Pokok faktanya adalah izin dicabut dan konsesi terkait kembali dikuasai negara.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Emas Kristalin Ekalestari merupakan sanksi tertinggi yang dapat dikenakan kepada perusahaan. Penjelasan itu disampaikan di The Westin Jakarta pada 24 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam sumber. Pernyataan tersebut menempatkan pencabutan izin sebagai langkah penegakan aturan atas persoalan tata kelola dan kepatuhan perusahaan, bukan sebagai keterangan mengenai bentuk pelanggaran lain.
Menurut Yuliot, dasar sanksi tersebut adalah penilaian bahwa perusahaan tidak menjalankan tata kelola yang sesuai. Dalam kegiatan pertambangan, tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas usaha dijalankan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai bahwa ketika prinsip dan ketentuan tata kelola tidak dipenuhi, tindakan administratif dapat diberikan sesuai tingkat masalah yang ditemukan. Dalam kasus ini, pemerintah menetapkan pencabutan izin sebagai sanksi pada tingkat tertinggi.
Yuliot juga menyebut perusahaan tidak mematuhi peraturan pemerintah. Keterangan itu menjelaskan alasan yang disampaikan pemerintah atas keputusan pencabutan IUP, sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan merupakan kewajiban pemegang izin. Perusahaan yang memperoleh hak untuk menjalankan usaha pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan dan aturan yang mengikat kegiatan tersebut. Apabila pemerintah menilai kewajiban itu tidak dijalankan, izin usaha dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Wakil Menteri ESDM tersebut memberi konteks mengenai alasan pemerintah mengambil keputusan terhadap IUP Tambang Emas Kristalin Ekalestari. Fokus penjelasannya adalah ketidaksesuaian tata kelola dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pemerintah, yang menurut Yuliot menjadi dasar pemberian sanksi tertinggi. Dengan pencabutan izin, konsesi seluas 3.500 hektare kembali ke negara. Penjelasan ini tidak merinci jenis ketidakpatuhan tertentu maupun proses evaluasi yang mendahului keputusan, sehingga alasan yang dapat disampaikan berdasarkan keterangan tersebut terbatas pada dua hal yang disebutkan Yuliot.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari disebut berpijak pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal tersebut menjadi dasar dalam proses pencabutan izin, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan mengenai keputusan pemerintah. Dengan demikian, langkah itu tidak hanya merujuk pada penertiban kawasan hutan, tetapi juga pada permohonan yang diajukan kementerian terkait. Informasi mengenai dasar pencabutan perlu dibedakan dari temuan verifikasi lapangan, yang menjelaskan persoalan kegiatan perusahaan di Nabire.
Hasil verifikasi lapangan di Nabire menyatakan bahwa perusahaan membuka lahan untuk kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut mencakup pembukaan lahan di dalam maupun di luar wilayah konsesi perusahaan. Keterangan ini menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, serta lokasi kegiatan yang tidak terbatas pada satu sisi batas konsesi. Uraian temuan tersebut menjadi konteks penting bagi pembaca untuk memahami alasan penertiban dan dasar administrasi yang disebutkan dalam pencabutan IUP.
Angka 3.500 hektare dalam pemberitaan merujuk pada luas IUP yang kembali ke negara setelah izin dicabut, bukan pada luas lahan yang dibuka di kawasan hutan. Karena sumber tidak merinci luasan pembukaan lahan, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyatakan ukuran area yang terdampak verifikasi. Pemisahan luas konsesi dan luasan temuan diperlukan agar informasi tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh wilayah IUP telah dibuka atau bahwa pembukaan lahan mencakup luasan tertentu. Berdasarkan keterangan yang tersedia, hal yang dapat ditegaskan ialah adanya temuan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar konsesi, serta adanya rekomendasi Satgas PKH dan permohonan resmi Kementerian ESDM sebagai dasar pencabutan izin.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Emas Kristalin Ekalestari dituangkan dalam keputusan bernomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan tersebut membatalkan keputusan perizinan tambang emas yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Dengan pencabutan itu, izin yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan perusahaan dinyatakan tidak berlaku. Langkah ini juga berkaitan dengan konsesi seluas sekitar 3.500 hektare yang disebut kembali ke negara setelah izin dicabut. Pencabutan tersebut menjadi tindakan administratif yang mengubah status perizinan atas wilayah tambang yang selama ini tercakup dalam izin perusahaan.
Menurut keterangan yang disampaikan, keputusan itu menyusul surat permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal Oktober 2026. Surat tersebut merujuk rekomendasi Menteri Pertahanan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rangkaian itu menunjukkan bahwa proses pencabutan tidak hanya bertumpu pada keputusan perizinan daerah yang diterbitkan beberapa tahun sebelumnya, tetapi juga mempertimbangkan permohonan dari kementerian terkait dan rekomendasi Satgas PKH. Keputusan tertanggal 12 Oktober kemudian menetapkan pembatalan izin yang diterbitkan pada 2020, sehingga menjadi dasar administratif bagi perubahan status konsesi tersebut.
Pada 23 Oktober 2026, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan sikap pemerintah mengenai investasi. Pemerintah, menurut Rosan, terbuka terhadap investasi asing maupun domestik yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, keterbukaan tersebut disertai kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai hukum yang berlaku, memenuhi ketentuan perizinan, dan menaati aturan lingkungan. Pesan itu menempatkan kepatuhan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan investasi, baik bagi perusahaan dalam negeri maupun penanam modal dari luar negeri. Pelaku usaha di sektor pertambangan tetap harus memastikan izin dan kegiatan operasionalnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Baca juga: Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum | Persib Bandung Kembali Berjaya di Jepara, Eliano Reijnders Puji Performa Tim









