Imigrasi Periksa WNA di Kalibata City Usai Aduan Warga soal Gangguan

Imigrasi Periksa WNA di Kalibata City Usai Aduan Warga soal Gangguan

Jakarta | Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kegiatan berlangsung pada Rabu malam, 21 Oktober, dan berlanjut hingga Kamis dini hari, 22 Oktober. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang turut memantau proses pemeriksaan di lokasi. Kehadiran pimpinan dalam kegiatan itu menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara terarah, dengan petugas memeriksa penghuni asing dan memastikan data keimigrasian mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan berlangsung di lingkungan apartemen yang menjadi tempat tinggal sejumlah WNA, tanpa mengabaikan prosedur pemeriksaan administrasi.

Dalam pemeriksaan, petugas memverifikasi identitas dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang diperiksa. Pemeriksaan juga mencakup status izin tinggal, termasuk kesesuaian masa berlaku dan jenis izin yang dimiliki. Selain itu, petugas mencermati apakah aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Langkah tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan keimigrasian, karena keberadaan dokumen yang sah perlu disertai kepatuhan terhadap ketentuan aktivitas. Melalui verifikasi langsung, petugas dapat mencocokkan keterangan penghuni dengan dokumen yang tersedia serta menilai aspek administratif secara menyeluruh. Apabila ditemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan sesuai aturan dan kewenangan imigrasi.

Bacaan Lainnya

Operasi di Kalibata City disebut sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Pada saat yang sama, kegiatan ini juga merespons aduan masyarakat yang menilai aktivitas sejumlah WNA di kompleks tersebut mengganggu. Aduan warga menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan pengecekan, tetapi pemeriksaan tetap diarahkan pada verifikasi fakta dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan dokumen dan izin tinggal tertib, tetapi juga menindaklanjuti perhatian masyarakat melalui langkah resmi. Imigrasi melakukan pemeriksaan langsung agar kondisi di lapangan dapat dinilai berdasarkan data, sekaligus menjaga pelaksanaan pengawasan tetap sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku bagi seluruh WNA di Indonesia.

Dalam interaksi dengan warga di salah satu tower apartemen Kalibata City, Hendarsam mendengarkan langsung keluhan seorang perempuan yang tinggal di sekitar lokasi. Perempuan tersebut menyampaikan keresahan mengenai perilaku sejumlah warga negara asing yang, menurut keterangannya, kerap berada di area sekitar pada larut malam. Ia mengatakan pernah mendapat godaan atau cat calling saat pulang dari pasar. Peristiwa yang dikeluhkan itu biasanya terjadi ketika sejumlah warga asing terlihat berkeliaran sekitar pukul 01.00 hingga 02.00.

Selain menceritakan pengalaman tersebut, perempuan itu mengaku pernah diikuti dan ditarik oleh seorang WNA saat sedang berjualan kue. Ia menyatakan kejadian serupa telah terjadi sebanyak tiga kali. Pengalaman yang disampaikan itu membuatnya merasa tidak nyaman dan khawatir ketika beraktivitas di sekitar tempat tinggalnya, termasuk saat bekerja atau pulang pada waktu tertentu. Dalam pertemuan tersebut, ia memperlihatkan sebuah video kepada petugas imigrasi dan Hendarsam. Menurut perempuan itu, rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan penguntitan yang dialaminya.

Aduan itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan warga kepada petugas dalam pemeriksaan di kawasan apartemen. Penyampaian keluhan secara langsung memberi petugas gambaran mengenai keresahan yang dirasakan sebagian penghuni atau warga di sekitar lokasi. Namun, keterangan perempuan tersebut tetap merupakan aduan dan pengakuan yang perlu ditindaklanjuti serta diperiksa lebih lanjut. Video yang diperlihatkan juga merupakan bahan informasi yang dapat ditelaah oleh pihak berwenang sesuai prosedur. Dengan demikian, cerita mengenai cat calling, tindakan menarik, dan dugaan penguntitan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa peristiwa itu telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Penilaian atas kejadian memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi terkait, termasuk klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut maupun saksi jika tersedia. Hendarsam dan petugas menerima penjelasan warga tersebut sebagai masukan dalam proses penelusuran, bukan sebagai putusan atas dugaan yang disampaikan.

Pendataan awal petugas imigrasi di Kalibata City mengidentifikasi 88 warga negara asing (WNA) yang memiliki dokumen perlindungan dari UNHCR atau surat keterangan kehilangan. Catatan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan administratif setelah adanya aduan warga mengenai gangguan di lingkungan tempat tinggal. Dokumen yang diperlihatkan para WNA beragam, sehingga petugas mencatat status dan identitas mereka untuk diteliti lebih lanjut. Kepemilikan dokumen perlindungan atau surat kehilangan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh status keimigrasian seseorang; informasi tersebut tetap perlu dicocokkan dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Dari 88 orang yang terdata, kelompok terbesar berasal dari Somalia, sebanyak 55 orang. Selanjutnya terdapat 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, dan lima warga Sudan. Sejumlah WNA lainnya berasal dari Pakistan, Yaman, serta Turki. Data tersebut merupakan hasil pendataan awal di lokasi, bukan keseluruhan hasil pemeriksaan. Karena itu, petugas masih perlu memastikan kecocokan dokumen, identitas, dan keterangan masing-masing orang sebelum menarik kesimpulan mengenai status mereka.

Selain pendataan di tempat, 45 WNA dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelompok ini terdiri atas 41 pemegang izin tinggal terbatas untuk penanaman modal asing (ITAS PMA), satu pemegang izin tinggal kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga mengalami overstay dari Yaman dan Palestina, serta satu orang berinisial AY yang identitasnya belum jelas. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menguji kesesuaian izin tinggal dengan dokumen dan keterangan yang bersangkutan.

Menurut rincian kewarganegaraan yang disampaikan, mereka mencakup 25 warga Somalia, sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dan dua warga Senegal. Masing-masing satu orang berasal dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, serta Palestina. Rincian negara yang disebutkan itu berjumlah 44 orang, sementara jumlah WNA yang dibawa untuk diperiksa dilaporkan sebanyak 45 orang. Dengan demikian, asal satu orang tidak tercantum dalam rincian tersebut. Pemeriksaan di kantor imigrasi diharapkan melengkapi pencatatan dan memperjelas identitas maupun dasar izin tinggal seluruh orang yang diperiksa.

Hendarsam mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) di Kalibata City belum selesai dan masih berlangsung. Petugas imigrasi, menurut dia, sedang menelusuri keabsahan dokumen yang dimiliki para WNA serta memastikan status izin tinggal mereka. Tahap ini diperlukan untuk mencocokkan keterangan dan dokumen dengan data administrasi keimigrasian yang tercatat. Karena prosesnya masih berjalan, belum ada hasil akhir yang dapat disampaikan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan warga dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang diperiksa telah melakukan pelanggaran.

Selain memeriksa dokumen, petugas juga mendalami kesesuaian kegiatan para pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal Asing (PMA) dengan tujuan dan izin yang mereka miliki. Hendarsam menyebut aspek tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas para pemegang izin di Indonesia sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan mencakup penelusuran dokumen dan keterangan terkait kegiatan mereka. Dengan demikian, penilaian terhadap status setiap orang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan dugaan atau laporan yang diterima.

Hendarsam juga menyebut aduan masyarakat mencakup dugaan cat calling, penguntitan, dan sentuhan fisik. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami untuk mengetahui kronologi, konteks kejadian, serta apakah terdapat unsur tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya dari isi aduan; diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait.

Baca juga: Operasi Gaktib Wira Clurit Digelar di Makodim Probolinggo, Polisi Militer Periksa Kendaraan Prajurit

Pos terkait